Sengketa Wanprestasi pada Pembayaran Jasa Interior Rumah dalam Perkara Samsul Rizal vs. PT Gosyen Indonesia Utama

(1) * Imelda Martinelli Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Arya Dapin Abdilah Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(3) Muhamad Khoeril Rifqy Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini menganalisis penerapan wanprestasi dalam sengketa kontrak proyek melalui kasus Samsul Rizal vs. PT Gosyen Indonesia Utama, dengan menyoroti peran yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai dasar atau pembanding bagi hakim dalam menilai unsur-unsur wanprestasi. Melalui metode penelitian hukum normatif, penelitian menemukan bahwa yurisprudensi MA memberikan standar pembuktian yang jelas, pedoman penilaian kerugian, serta dasar interpretasi klausul kontrak, terutama terkait hubungan kausalitas, kelalaian, dan ruang lingkup prestasi. Yurisprudensi juga memperkuat asas pacta sunt servanda yang menempatkan kontrak sebagai lex specialis. Namun, penelitian mengkritisi penerapannya yang kerap kaku dan kurang mempertimbangkan keadilan substantif serta ketimpangan posisi tawar. Dalam perkara ini, hakim menyatakan Tergugat wanprestasi berdasarkan bukti kontrak, addendum, korespondensi, pembayaran, dan laporan pekerjaan yang menunjukkan pelanggaran kewajiban yang merugikan Penggugat. Hasil penelitian ini diharapkan memperkuat praktik pengelolaan kontrak proyek dan meningkatkan kualitas putusan sengketa wanprestasi di pengadilan.


Keywords


Wanprestasi, Yurisprudensi, Ratio Decidendi

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jerumi.v3i2.7486
      

Article metrics

10.57235/jerumi.v3i2.7486 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abdulkadir Muhammad. (2017). Hukum perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Aswadi, K. (t.t.). Ratio decidendi hakim dalam memutus perkara wanprestasi (Studi Putusan No. 107/PDT.G/2017/PN.MTR). Unizar Law Review, 1(1).

Bachsin, A., Adiyaksa, A. F., Ekoputro, H. F. H., Saputra, R. P., & Kusnadi, N. (2025). Peran asas pacta sunt servanda dalam menjamin kepastian hukum kontrak di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2531–2539.

Dworkin, A. (1963). Judicial discretion. Journal of Philosophy, 60(21), 626–628.

Herlambang, P. W. (2020). Access to justice and judicial bias in Indonesia. Jurnal HAM, 11(2), 145–147.

Hernoko, A. Y. (2011). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Kencana.

Manan, A. (2019). Pembuktian dalam perkara perdata dan kewenangan hakim dalam menilai bukti. Jurnal Hukum & Peradilan, 8(2), 217–219.

Marzuki, P. M. (2008). Pengantar ilmu hukum. Kencana.

Marzuki, P. M. (2018). Penelitian hukum. Kencana.

Mertokusumo, S. (2009). Penemuan hukum. Liberty.

Muljadi, K., & Widjaja, G. (2004). Perikatan yang lahir dari perjanjian. Raja Grafindo Persada.

Panjaitan, Rian. “Konflik Kewenangan dan Ketimpangan Negosiasi dalam Kontrak Konstruksi.” Jurnal Hukum Prioris 12, no. 2 (2020): 221–223.

Prakoso, H. (2020). Kekuatan mengikat kontrak dan implikasinya dalam penyelesaian sengketa perdata. Jurnal Rechtsvinding, 9(2), 241–242.

Ridwan Khairandy. (2014). Asas itikad baik dalam kontrak. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 21(4).

Ridwan, A. (2021). Konsep wanprestasi dalam hukum perdata dan relevansinya dalam penyelesaian sengketa kontraktual. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(3), 512–515.

Salim, H. S. (2020). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.

Santika, I. G. N., Sujana, I. G., Kartika, I. M., & Suastika, I. N. (2022). Alur pemikiran finalisasi Pancasila dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 7(3), 552–561.

Satrio, J. (2009). Wanprestasi dalam perspektif hukum perikatan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 39(3).

Setiawan, R. (2018). Tanggung jawab dalam wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 20(3), 317.

Sihombing, J. (2021). Penerapan yurisprudensi Mahkamah Agung dalam penyelesaian sengketa kontrak jasa. Jurnal Magister Hukum UGM, 9(1), 44–45.

Subekti, R. (2001). Hukum perjanjian. Intermasa.

Yahya Harahap, M. (2017). Hukum acara perdata. Sinar Grafika.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Imelda Martinelli, Arya Dapin Abdilah, Muhamad Khoeril Rifqy

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.