Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Kasus DNA Pro Academy: Studi Tentang Investasi Robot Trading Kripto dan Forex
Keywords:
Perlindungan Hukum, Investor, DNA Pro AcademyAbstract
Kasus DNA Pro Academy merupakan salah satu contoh praktik penipuan dalam investasi digital yang menimbulkan kerugian signifikan bagi masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi perlindungan hukum yang tersedia bagi investor serta mengkaji tanggung jawab hukum para pelaku dalam kegiatan investasi menggunakan robot trading kripto dan forex. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan konsep hukum, serta memanfaatkan sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap investor bersifat reaktif karena pengawasan terhadap investasi digital masih belum optimal. Adapun tanggung jawab hukum pelaku meliputi ranah pidana, perdata, dan administratif; sanksi pidana bertujuan memberikan efek jera, sedangkan tanggung jawab perdata difokuskan pada pemulihan hak korban melalui mekanisme ganti rugi. Penegakan hukum yang komprehensif diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
References
Effendi, Dyah Octorina Susanti dan A’an. 2015. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: SInar Grafika.
Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Mamuji, Soejono Soekanto dan Sri. 2019. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Soekanto, Soerjono. 1987. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Subekti. 2008. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Waluyo, Bambang. 2002. Penelitian Dalam Hukum Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal
Andika, Dwi, “Perkembangan Teknologi Finansial Dalam Investasi Digital Di Indoensia”, Jurnal Hukum dan Ekonomi Vol.5 No. 2:134, 2022.
Hafidah, M. Ilham Akbar, Abdul Halim Barkatullah dan Noor, “Perlindungan Investor Atas Transaksi Aset Kripto Dalam Keadaan Rug Pull Di Indoensia”, Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum Vol.3 No. 4.
Prasetyo, Ara Annisa Almi dan Iwan Kurniawan, “Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Investasi Bodong Berkedok Robot Trading Di Indonesia”, Jurnal Universitas Andalas, 2025.
Puspasutari, I Gede Putu Budiartha dan Ni Made, “Perlindungan Hukum Bagi Investor Yang Mengalami Kerugian Akibat Wanprestasi Dalam Transaksi Trading Forex”, Jurnal Preferensi Hukum Vol. 3 No. 3: 480-486, 2022.
Ramadhani, Ichinoty, “Analisis Yuridis Terhadap Upaya Pengembalian Kerugian Bagi Korban Investasi Fiktif Di Indoensia”, Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 9 No. 2: 23060-23067, 2025.
Santoso, R. “Analisis Yuridis Terhadap Robot Trading Ilegal Di Indonesia”, Jurnal Hukum Lex Privatum Vol. 10 No.3: 211, 2023.
Sururie, Nu’man Sofari, Dian Rusmana, Alvan Rahfiansyah Lubis, dan Ramdani Wahyu, “Dimensi Restitusi dan Penemuan Hukum Dalam Kasus DNA Pro: Studi Atas Putusan Nomor 3/Pid.Res/2023/PN Bandung”, Jurnal Pendidikan Indonesia Vol. 6 No. 1: 591, 2025.
Vina, Dewi Ekuwi, “Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Afiliator Robot Trading Ilegal DNA Pro Di Indonesia”, Collegium Studiosum Journal Vol.6 No. 1: 224, 2023.
Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Bappeti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.
Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 2022. Perkara Investasi Ilegal Pro Academy. Putusan Nomor 824/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Brt.
Website
(Bappeti) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. (2022). Daftar Entitas Yang Memiliki Izin Usaha Pialang Berjangka. https://bappebti.go.id/pialang_berjangka
Indonesia, CNBC. (2025). Jampidun: Aset Ratusan Miliar Korban DNA Pro Akan Dikembalikan. https://www.cnbcindonesia.com/market/20250317124528-17-619193/jampidum-aset-ratusan-miliar-korban-dna-pro-akan-dikembalikan
Indonesia, CNN. (2022). Polisi Ungkap Kerugian Korban Robbot Trading DNA Pro Capai Rp97 Miliar. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220404180538-12-780153/polisi-ungkap-kerugian-korban-robot-trading-dna-pro-capai-rp97-miliar
(OJK), Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Siaran Pers: Satgas Pasti Blokir 22 Entitas Penawaran Investasi Kegiatan Keuangan Ilegal serta 625 Pinjol Ilegal dan Pinpri. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-Pasti-Blokir-22-Entitas-Penawaran-Investasi-Kegiatan-Keuangan-Ilegal-Serta-625-Pinjol-Ilegal-dan-Pinpri.aspx
(OJK), Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Siaran Pers: Strategi Nasional Litigasi Keunagan Indonesia 2021-2025. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/Tingkatkan-Edukasi-Keuangan-Masyarakat%2C-OJK-Luncurkan-Strategi-Nasional-Literasi-Keuangan-Indonesia-2021-2025/SP%20-%20TINGKATKAN%20EDUKASI%20KEUANGAN%20MASYARAKAT%2C%20OJK%20LUNCURKAN%20SNLKI%202021-2025.pdf
Tempo. co. (2022). Menguak Modus Penipuan Robot Trading DNA Pro Academy. https://www.tempo.co/infografik/infografik/fakta-fakta-penipuan-robot-trading-dna-pro-978
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.