Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Terhadap Makanan Khas Soto Medan Sebagai Produk Lokal: Studi Kasus Persepsi Pelaku Usaha Kuliner Soto Medan

(1) * Irga Selamat Febrianggi Manalu Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(2) Parlaungan Gabriel Siahaan Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(3) Ananda Viranda Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(4) Ridha Nababan Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Di tengah beragamnya kuliner Nusantara, Soto Medan menjadi salah satu hidangan khas yang mampu mencuri perhatian penikmat kuliner lokal maupun mancanegara. Hidangan berkuah santan ini bukan sekadar makanan sehari-hari, tetapi juga cerminan kekayaan budaya dan sejarah panjang masyarakat Medan yang multietnis. Soto Medan merupakan salah satu makanan produk lokal. Berbeda dengan soto dari daerah lain di Indonesia, seperti Soto Betawi yang kental dan gurih atau Soto Lamongan yang bening dan segar, Soto Medan memiliki cita rasa yang unik: perpaduan santan yang gurih, rempah-rempah yang harum, serta topping yang beragam. Penelitian ini bertujuan untuk  menganalisis perlindungan hukum indikasi geografis terhadap makanan khas soto medan sebagai produk lokal: studi kasus persepsi pelaku usaha kuliner soto medan. Penelitian ini menggunakan Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini dengan observasi, wawancara, dkokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Soto Medan sebagai makanan khas dan produk lokal memiliki karakteristik unik, reputasi, serta keterkaitan kuat dengan wilayah geografis Kota Medan sehingga secara substantif layak untuk memperoleh Perlindungan Hukum Indikasi Geografis.


Keywords


Soto Medan, Perlindungan Indikasi Geografis, Pelaku Usaha Kuliner

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jerumi.v3i2.7588
      

Article metrics

10.57235/jerumi.v3i2.7588 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Agustina, Gusti Ayu Putu Eka, T. Y. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Produk Indikasi Geografis dalam Perspektif Peraturan Perundang Undangan. 1, 204–213.

Anggraeni, U. (2018). Multikulturalisme Makanan Indonesia (Sulastri (ed.)). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Asri, D. P. B., & Sriyono, E. (2023). Pengembangan Potensi Lokal Daerah Melalui Pendaftaran Indikasi Geografis Untuk Memperkuat Potensi Ekonomi Masyarakat di DI Yogyakarta. Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat, https://doi.org/10.33086/snpm.v3i1.1247

Dahlia. (2025, November). Soto Medan : Warisan Kuliner Khas Sumatera Utara yang Kaya Rasa dan Sejarah. PALPOS.ID. https://palpos.disway.id/kuliner/read/703503/soto-medan-warisan-kuliner khas-sumatera-utara-yang-kaya-rasa-dan-sejarah

Dr. H. Zuchri Abdussamad, S.I.K., M. S. (2021). Metode Penelitian Kualitatif (M. S. Dr. Patta Rapanna, SE. (ed.); I). CV. syakir Media Press. https://share.google/XaLzOmSSTzmZzDdi1

Dr. Parlaungan Gabriel Siahaan, S.H., M. H. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Motif Tradisional Ulos Batak Toba Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Pengembangan Hukum Nasional (M. . Hikmawan Syahputra, S.I.P. (ed.); Pertama). CV SANGPENA MEDIA.

Echi. (2025, Maret 21). Sejarah Soto Medan dan Ciri Khasnya yang Memikat. https://kumparan.com/sejarah-dan-sosial/sejarah-soto-medan-dan-ciri khasnya-yang-memikat-24ipfa0Ngo6/full

Edyson, D., Muhammad, D., Hukum, F., & Tarumanagara, U. (2024). Perlindungan Hukum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual. 8(1), 930 939. https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/6438/3862

Gaspar, N. A. (2023). Efektivitas Pelayanan Publik Berbasis Aplikasi Bitung Digital City (DC) Di Kecamatan Madidir Kota Bitung. 3(1), 1–9.

Gazali, I. M. U., Asmah, Muhiddin, N., Khaerulnisa, & Amanda, D. (2024). Optimalisasi Perlindungan Indikasi Geografis Bagi Produk Ase Lapang: Tinjauan Yuridis Normatif. The https://doi.org/10.56301/juris.v8i2.1494 Juris, 8(2), 688–694.

Isnani, Ali masyhar, Alifah Karamina, Fendi Setyo Harmoko, D. S. (2019). Identifikasi dan Pemanfaatan Indikasi Geografis dan Indkasi Asal Melalui Program Pembinaan Pada Masyarakat. 6.

Nugroho, O. S. (2024). Penggunaan Merek Kolektif Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Produk Makanan Pelaku UMKM Di Kota Semarang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. 4, 14099–14120.

Nurohma. (2020). Perlindungan Indikasi Geografis Untuk Melindungi Produk Produk Masyarakat Lokal. 35(2), 110–128.

Nursalamah, P. A. (2021). PELINDUNGAN GARAM GROBOGAN SEBAGAI INDIKASI GEOGRAFIS DAN TANTANGANNYA DI MASA MENDATANG DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS. 14(7), 167–186. https://doi.org/10.8734/CAUSA.v1i2.365

Pajrin, R., Wiwoho, J., & Imanullah, M. N. (2020). Legal Protection of Geographical Indications in Indonesia from the Perspective of UU Number 20 , 2016 concerning the Trademarks and Geographical Indications. 20. https://doi.org/10.4108/eai.21-10-2020.2311867

PRATIWI, N. I. (2017). PENGGUNAAN MEDIA VIDEO CALL DALAM TEKNOLOGI KOMUNIKASI. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 1, 202 224. https://scispace.com/pdf/penggunaan-media-video-call-dalam teknologi-komunikasi-52bdjvrx4d.pdf

Seruni, P. M., Ayunda, S., & Riswandi, B. A. (2024). Indikasi Geografis Dalam Mendukung Pengembangan Kawasan Wisata Pertanian. 18(2), 394–405.

Siti Kaenah Asri1, I. J. (2022). PENGARUH CITRA MEREK DAN KUALITAS PRODUK PHILIPS TERHADAP MINAT BELI KONSUMEN PADA YOGYA GRAND MAJALENGKA. https://doi.org/10.36418/jii.v1i3.40.Siti

Syahrizal, H., & Jailani, M. S. (2023). Jenis-Jenis Penelitian Dalam Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. 1, 13–23.

Tia Nadila, N. J. (n.d.). PENGARUH KUALITAS PELAYANAN DAN KEPUASAN PELANGGAN TERHADAP LOYALITAS PELANGGAN PADA JASA POS LOGISTIK PALEMBANG. 10(3), 2243–2253.

Yessiningrum, W. R., Risna, W., Perlindungan, Y., Indikasi, H., Sebagai, G., & Dari, B. (2015). Perlindungan hukum indikasi geografis sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual. https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/198


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Irga Selamat Febrianggi Manalu, Parlaungan Gabriel Siahaan, Ananda Viranda, Ridha Nababan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.