Tinjauan Yuridis Putusan Hakim Mengenai Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Pertanahan Pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4655 K/PDT/2023
Keywords:
onrechtmatige daad, perbuatan melawan hukum, sertipikat tanah, sengketa pertanahan, sistem pembuktianAbstract
Penelitian ini menganalisis pertimbangan yuridis Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 4655 K/Pdt/2023 terkait hierarki pembuktian kepemilikan tanah dan penerapan doktrin perbuatan melawan hukum dalam sengketa agraria. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif, kajian ini mengeksplorasi dinamika putusan pada tiga tingkat peradilan yang menghasilkan interpretasi berbeda mengenai validitas surat keterangan desa versus sertipikat Hak Guna Usaha. Temuan menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menerapkan prinsip tegas bahwa fotokopi berlapis tanpa dokumen otentik tidak memiliki kekuatan pembuktian, sementara sertipikat yang diterbitkan sesuai prosedur Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 memberikan legitimasi yuridis superior. Analisis terhadap unsur-unsur onrechtmatige daad mengungkapkan bahwa penguasaan tanah tanpa alas hak terregistrasi yang bertentangan dengan hak pemegang sertipikat sah merupakan perbuatan melawan hukum. Penelitian menegaskan supremasi sistem pendaftaran tanah formal dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak yang beritikad baik, serta mengidentifikasi penerapan doktrin rechtsverwerking sebagai batasan temporal bagi klaim kepemilikan yang tidak diajukan dalam periode waktu wajar. Implikasi praktis mencakup panduan bagi praktisi hukum dalam memahami hierarki alat bukti pertanahan dan parameter yuridis perbuatan melawan hukum dalam litigasi agraria.
References
Aliefia. “Tantangan Dan Peran Pemerintah Dalam Pelaksanaan Landreform Di Indonesia” 1, no. 3 (2023): 1–12.
Andin, Intan Wahyuningtyas. “Eksistensi Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi Dan Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia” 4 (2025): 16–31.
Andryawan. “Tinjauan Yuridis Putusan Hakim Mengenai Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sangketa Pertanahan Pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4655 K / PDT / 2023” 7, no. 2 (2025): 970–76.
Auliany, Nafisa, Sepriyadi Adhan S, and F X Sumarja. “Analisis Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Tanah Sita Eksekusi,” no. 4 (2025): 1–9.
Gunawang, Gunawang, Fakultas Hukum, Universitas Syekh, and Yusuf Al-makassari Gowa. “Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Pertanahan : Analisis Mendalam Dan Solusi Efektif” 20, no. 2 (2024): 202–8.
Loso Judijanto. “Peran Pendaftaran Tanah Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Dan Kesejahteraan Masyarakat: Kajian Pustaka Tentang Efektivitas Kebijakan, Keterjangkauan Biaya Dan Kualitas Layanan Administrasi Pertanahan” 3, no. 6 (2025): 455–64.
M, Sharfan Abdita Putra, and Zainudin Hasan. “Tanah Adat Lampung : Eksistensi , Pengelolaan , Dan Tantangan Kontemporer Dalam Perspektif Sosial , Hukum , Dan Lingkungan” 2, no. 6 (2025): 127–35.
Maulana, Anas, and Henni Hutagalung. “Reformasi Pengelolaan Tanah Dalam Sistem Hukum Agraria Di Indonesia : Tantangan Dan Solusi Untuk Mewujudkan Keadilan Sosial Dan Keberlanjutan” 3, no. 1 (2025): 245–56.
Mughni, Raihan Dewangga, Siti Malikhatun Badriyah, Alamat Jl, Antonius Suroyo, Kec Tembalang, Kota Semarang, and Jawa Tengah. “Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Pertanahan : Analisis Yuridis Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Universitas Diponegoro , Indonesia Yang Memiliki Nilai Strategis , Baik Secara Ekonomi , Sosial , Maupun Politik . Tanah Bukan Dan Pertimbangan Hukum Yang Digunakan Dalam Memutus Perkara PMH Dalam Konteks,” 2025.
Nurmiati. “Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Hak Atas Tanah (Studi Putusan Nomor: 31/Pdt.G/2023/Pn.Mks)” 4, no. 3 (2024): 126–33.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997. “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah,” 1997.
Puspitaningsih, Dyan. “Dampak Hukum Dari Penguasaan Tanah Bagi Para Petani Di Indonesia” 3, no. 4 (2023): 7–11.
Putusan, Direktori, Mahkamah Agung, Republik Indonesia, Kantor Pertanahan, Kabupaten Tanah, Direktur Utama, Lukman Nul Hakim, Jalan Kapten, Piere Tendean, and P Komplek. “Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” 2023.
Rachman, Miftahur, Mulia Akbar Santoso, and Raja Desril. “Kajian Terhadap Eksistensi Dan Penguatan Badan Bank Tanah Dalam Undang- Undang Cipta Kerja Serta Implikasinya Terhadap Hukum Pertanahan Di Indonesia” 4 (2024): 5686–99.
Ratna Wulandari. “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Perbuatan Melawan Hukum (Pmh) Melalui Peradilan Adat Dan Jalur Hukum Positif” 2, no. 6 (2024).
Rohim, Abdur, Dosen Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi, Ilmu Hukum, Zainul Hasan, Mahasiswa Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi, Ilmu Hukum, and Zainul Hasan. “Tinjauan Hukum Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Atas Penguasaan Sebidang Tanah Yang Telah Mencapai Daluwarsa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata” 01, no. 02 (2021): 1–28.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.