Tinjauan Yuridis Putusan Hakim Mengenai Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Pertanahan Pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4655 K/PDT/2023

(1) * Imelda Marteneli Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Moh Iqra Negara Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(3) Farel Sya’ban Mousavian Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini menganalisis pertimbangan yuridis Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 4655 K/Pdt/2023 terkait hierarki pembuktian kepemilikan tanah dan penerapan doktrin perbuatan melawan hukum dalam sengketa agraria. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif, kajian ini mengeksplorasi dinamika putusan pada tiga tingkat peradilan yang menghasilkan interpretasi berbeda mengenai validitas surat keterangan desa versus sertipikat Hak Guna Usaha. Temuan menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menerapkan prinsip tegas bahwa fotokopi berlapis tanpa dokumen otentik tidak memiliki kekuatan pembuktian, sementara sertipikat yang diterbitkan sesuai prosedur Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 memberikan legitimasi yuridis superior. Analisis terhadap unsur-unsur onrechtmatige daad mengungkapkan bahwa penguasaan tanah tanpa alas hak terregistrasi yang bertentangan dengan hak pemegang sertipikat sah merupakan perbuatan melawan hukum. Penelitian menegaskan supremasi sistem pendaftaran tanah formal dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak yang beritikad baik, serta mengidentifikasi penerapan doktrin rechtsverwerking sebagai batasan temporal bagi klaim kepemilikan yang tidak diajukan dalam periode waktu wajar. Implikasi praktis mencakup panduan bagi praktisi hukum dalam memahami hierarki alat bukti pertanahan dan parameter yuridis perbuatan melawan hukum dalam litigasi agraria.


Keywords


onrechtmatige daad, perbuatan melawan hukum, sertipikat tanah, sengketa pertanahan, sistem pembuktian

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jerumi.v3i2.7629
      

Article metrics

10.57235/jerumi.v3i2.7629 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Aliefia. “Tantangan Dan Peran Pemerintah Dalam Pelaksanaan Landreform Di Indonesia” 1, no. 3 (2023): 1–12.

Andin, Intan Wahyuningtyas. “Eksistensi Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi Dan Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia” 4 (2025): 16–31.

Andryawan. “Tinjauan Yuridis Putusan Hakim Mengenai Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sangketa Pertanahan Pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4655 K / PDT / 2023” 7, no. 2 (2025): 970–76.

Auliany, Nafisa, Sepriyadi Adhan S, and F X Sumarja. “Analisis Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Tanah Sita Eksekusi,” no. 4 (2025): 1–9.

Gunawang, Gunawang, Fakultas Hukum, Universitas Syekh, and Yusuf Al-makassari Gowa. “Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Pertanahan : Analisis Mendalam Dan Solusi Efektif” 20, no. 2 (2024): 202–8.

Loso Judijanto. “Peran Pendaftaran Tanah Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Dan Kesejahteraan Masyarakat: Kajian Pustaka Tentang Efektivitas Kebijakan, Keterjangkauan Biaya Dan Kualitas Layanan Administrasi Pertanahan” 3, no. 6 (2025): 455–64.

M, Sharfan Abdita Putra, and Zainudin Hasan. “Tanah Adat Lampung : Eksistensi , Pengelolaan , Dan Tantangan Kontemporer Dalam Perspektif Sosial , Hukum , Dan Lingkungan” 2, no. 6 (2025): 127–35.

Maulana, Anas, and Henni Hutagalung. “Reformasi Pengelolaan Tanah Dalam Sistem Hukum Agraria Di Indonesia : Tantangan Dan Solusi Untuk Mewujudkan Keadilan Sosial Dan Keberlanjutan” 3, no. 1 (2025): 245–56.

Mughni, Raihan Dewangga, Siti Malikhatun Badriyah, Alamat Jl, Antonius Suroyo, Kec Tembalang, Kota Semarang, and Jawa Tengah. “Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Pertanahan : Analisis Yuridis Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Universitas Diponegoro , Indonesia Yang Memiliki Nilai Strategis , Baik Secara Ekonomi , Sosial , Maupun Politik . Tanah Bukan Dan Pertimbangan Hukum Yang Digunakan Dalam Memutus Perkara PMH Dalam Konteks,” 2025.

Nurmiati. “Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Hak Atas Tanah (Studi Putusan Nomor: 31/Pdt.G/2023/Pn.Mks)” 4, no. 3 (2024): 126–33.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997. “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah,” 1997.

Puspitaningsih, Dyan. “Dampak Hukum Dari Penguasaan Tanah Bagi Para Petani Di Indonesia” 3, no. 4 (2023): 7–11.

Putusan, Direktori, Mahkamah Agung, Republik Indonesia, Kantor Pertanahan, Kabupaten Tanah, Direktur Utama, Lukman Nul Hakim, Jalan Kapten, Piere Tendean, and P Komplek. “Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” 2023.

Rachman, Miftahur, Mulia Akbar Santoso, and Raja Desril. “Kajian Terhadap Eksistensi Dan Penguatan Badan Bank Tanah Dalam Undang- Undang Cipta Kerja Serta Implikasinya Terhadap Hukum Pertanahan Di Indonesia” 4 (2024): 5686–99.

Ratna Wulandari. “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Perbuatan Melawan Hukum (Pmh) Melalui Peradilan Adat Dan Jalur Hukum Positif” 2, no. 6 (2024).

Rohim, Abdur, Dosen Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi, Ilmu Hukum, Zainul Hasan, Mahasiswa Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi, Ilmu Hukum, and Zainul Hasan. “Tinjauan Hukum Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Atas Penguasaan Sebidang Tanah Yang Telah Mencapai Daluwarsa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata” 01, no. 02 (2021): 1–28.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Imelda Marteneli, Moh Iqra Negara, Farel Sya’ban Mousavian

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.