Pertanggungjawaban Pemerintah Terhadap Perlindungan bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Keywords:
Tindak Pidana Perdagangan Orang, Perlindungan Korban, Tanggung Jawab PemerintahAbstract
Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan psikologis jangka panjang bagi para korbannya. Kondisi ini menuntut hadirnya tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan yang efektif, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban. Penelitian ini merumuskan persoalan utama, yaitu bagaimana bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi korban perdagangan orang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kerangka hukum nasional, kebijakan operasional, serta mekanisme koordinasi antarlembaga dalam menangani korban. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan analisis kualitatif terhadap berbagai regulasi dan praktik penanganan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemerintah telah menyediakan instrumen hukum dan layanan perlindungan, efektivitasnya masih terkendala oleh koordinasi yang tidak merata, keterbatasan sumber daya, serta kurangnya pendampingan berkelanjutan. Oleh karena itu, penguatan kapasitas lembaga terkait dan perbaikan sistem pelayanan terpadu menjadi langkah penting untuk memastikan pemenuhan hak korban secara menyeluruh.
References
Undang-Undang Dasar RI Tahun 1946
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Aprita, S. (2024). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: KENCANA.
Bakti Mulyawan , W., & Wiend Myharto, S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Kewarganegaraan.
Cahyo Nugroho, O. (2018). Tanggungjawab Negara Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Penelitian Hukum De Jure.
Daniel Gagola, E. (2018). Tindak Pidana Perdagangan Orang Sesuai Konvensi Palemo Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisasi Menurut UU No. 21 Tahun 2007. Lex Crimen.
Dermawan, Ahmad; dkk. (2020). Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Korban Tiindak Pidana Kejahatan Teknologi Infromasi. Journal of Science and Sosial Research, 2(2).
Djanggih, H., & Saefudin, Y. (2017). Pertimbangan Hakim Pada Putusan: Studi Putusan Nomor 09/PID.Lwk tentang Penghentian Penyidikan Tindak PIdana Politik Uang. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE.
Farhana. (2010). Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Flora, H. S. (2024). Hukum Pidana di Era Digital. Batam: CV. Rey Media Grafika.
Gunakarya, W. (2017). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Andi.
Hamzah, A. (2020). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Hendrawan, B. (2020). Implementasi Restitusi Akibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficiking) . Putusan Hakim.
Henny, N. (2022). Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljanto. (2021). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Murtadho, A. (2020). Pemenuhan Ganti Kerugian Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan. Jurnal HAM.
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif. . Bandung: Alfabeta.
Vinalia Plaikoil, M. (2021). Pengaturan Restitusi Sebagai Upaya Memberikan Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang . Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.