Analisis Semantik dan Interpretasi Hukum Terhadap Istilah "Ahli Waris" Dalam Akta Otentik

Authors

  • Yohana Impian Tamba Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Sri Hadiningrum Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Ana Silva Siringo Ringo Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Chaterine Isabel Hasian Lumbantoruan Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Claudia Novelita Br Manurung Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Dea Anis Lathifah Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Malona L Siregar Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Mardianti Manday Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Putri Sinaga Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Ricci Oktaviani Pinem Universitas Negeri Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jerumi.v4i1.8588

Keywords:

Ahli Waris, Akta Otentik, Semantik Hukum, Interpretasi Hukum, Kepastian Hukum

Abstract

Penggunaan istilah hukum dalam akta otentik harus dilakukan secara tepat karena setiap istilah memiliki konsekuensi yuridis terhadap hak dan kewajiban para pihak. Permasalahan muncul ketika istilah “ahli waris” digunakan tanpa penjelasan yang jelas mengenai sistem hukum yang menjadi dasar penentuannya, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir akibat pluralisme hukum waris di Indonesia yang meliputi hukum perdata, hukum Islam, dan hukum adat. Kondisi tersebut dapat menyebabkan ketidakpastian hukum, sengketa waris, serta hambatan dalam pelaksanaan hak keperdataan. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis makna semantik istilah “ahli waris” dalam akta otentik, mengkaji interpretasi hukumnya berdasarkan hukum positif Indonesia, serta mengidentifikasi implikasi yuridis yang timbul akibat perbedaan penafsiran. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Metode ini dipilih karena penelitian berfokus pada kajian norma hukum, doktrin, dan literatur yang relevan untuk memahami makna serta penerapan istilah “ahli waris” dalam sistem hukum Indonesia. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istilah “ahli waris” secara semantik hukum merujuk pada pihak yang berhak menggantikan kedudukan pewaris dalam hubungan hukum harta kekayaan setelah pewaris meninggal dunia, namun maknanya berbeda menurut KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam, dan hukum adat. Perbedaan interpretasi tersebut berimplikasi pada ketidakpastian hukum, sengketa waris, potensi melemahnya kekuatan pembuktian akta otentik, serta hambatan dalam perlindungan hak ahli waris. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan istilah “ahli waris” dalam akta otentik perlu disertai penegasan mengenai sistem hukum yang menjadi dasar penentuannya guna menjamin kepastian hukum. Penelitian selanjutnya disarankan mengkaji implementasi penggunaan istilah tersebut dalam praktik kenotariatan melalui pendekatan empiris.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, 2016, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dewa Ayu Putu Widia Asih. (2026). Hak Waris Anak Astra Menurut Hukum Adat Bali (Studi Pada Masyarakat Bali Di Desa Rantau Jaya Ilir Kecamatan Putra Rumbia Kabupaten Lampung Tengah).

Diana Anisya Fitri Suhartono. (2022). Sistem Pewarisan Menurut Hukum Perdata, 1(3), 204–214.

Fadli, M. R. (2021). Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif. Jurnal Kajian Ilmiah, 35–54.

Firyal Fadhilah, F. X. A. L. (2022). Analisis Kedudukan Hukum Hak Waris Anak Luar Kawin Sebagai Pengganti Dari Ahli Waris, 1(02), 339–373.

Fuady, A. R., Rabbani, B. R., Reina, Z., Novia, M., & Nurhayati, E. (2024). Pentingnya Bahasa Baku dalam Dokumen Hukum: Aspek Legal dan Konsekuensinya, 4.

Hadi, S. (2020). Pemeriksaan Keabsahan Data Penelitian Kualitatif. Jurnal Ilmu Pendidikan, 74–79.

Hukum, J. I. (2024). Submitted 10 Juli 2024 Published 20 Juli 2024, 2, 273–278.

Hukum, P. I. (2016). Hermeneutika Hukum: Prinsip dan Kaidah Interpretasi Hukum Legal Hermeneutics: Principles and Rules of Legal.

Ibrahim, Johnny, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.

Indonesia, 2017, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Jakarta: Balai Pustaka.

Juni, J., Kharisma, R., Lestari, A., & Eka, N. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Hak Mutlak (Legitime Portie) Ahli Waris Golongan I dalam Sengketa Wasiat (Studi Analisis Putusan Nomor 345/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst), 3(2), 788–796.

Marwan, M., & Jimmy P., 2009, Kamus Hukum: Dictionary of Law Complete Edition, Surabaya: Reality Publisher.

Marzuki, Peter Mahmud, 2017, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Nomor, R. I., Tentang, T., Kerja, C., Utami, N. H., & Bangun, P. (2020). Ambiguitas Leksikal pada Undang-Undang.

Ratu, D., Uswatun, A., & Lumbanraja, A. D. (2022). Perkembangan Interpretasi Hukum Oleh Hakim Di Indonesia Dalam Dominasi Tradisi Civil Law System, 7, 232–245.

Soekanto, Soerjono, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press.

Soekanto, Soerjono, & Sri Mamudji, 2015, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers.

Soemitro, Ronny Hanitijo, 1998, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sumarna, D., & Kadriah, A. (2023). Penelitian Kualitatif Terhadap Hukum Empiris. Jurnal Serambi Hukum, 101–113.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Downloads

Published

2026-06-12

How to Cite

Yohana Impian Tamba, Sri Hadiningrum, Ana Silva Siringo Ringo, Chaterine Isabel Hasian Lumbantoruan, Claudia Novelita Br Manurung, Dea Anis Lathifah, … Ricci Oktaviani Pinem. (2026). Analisis Semantik dan Interpretasi Hukum Terhadap Istilah "Ahli Waris" Dalam Akta Otentik. Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 4(1), 187–193. https://doi.org/10.57235/jerumi.v4i1.8588

Issue

Section

Articles

Citation Check