Analisis Semantik dan Interpretasi Hukum Terhadap Istilah "Ahli Waris" Dalam Akta Otentik
DOI:
https://doi.org/10.57235/jerumi.v4i1.8588Keywords:
Ahli Waris, Akta Otentik, Semantik Hukum, Interpretasi Hukum, Kepastian HukumAbstract
Penggunaan istilah hukum dalam akta otentik harus dilakukan secara tepat karena setiap istilah memiliki konsekuensi yuridis terhadap hak dan kewajiban para pihak. Permasalahan muncul ketika istilah “ahli waris” digunakan tanpa penjelasan yang jelas mengenai sistem hukum yang menjadi dasar penentuannya, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir akibat pluralisme hukum waris di Indonesia yang meliputi hukum perdata, hukum Islam, dan hukum adat. Kondisi tersebut dapat menyebabkan ketidakpastian hukum, sengketa waris, serta hambatan dalam pelaksanaan hak keperdataan. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis makna semantik istilah “ahli waris” dalam akta otentik, mengkaji interpretasi hukumnya berdasarkan hukum positif Indonesia, serta mengidentifikasi implikasi yuridis yang timbul akibat perbedaan penafsiran. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Metode ini dipilih karena penelitian berfokus pada kajian norma hukum, doktrin, dan literatur yang relevan untuk memahami makna serta penerapan istilah “ahli waris” dalam sistem hukum Indonesia. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istilah “ahli waris” secara semantik hukum merujuk pada pihak yang berhak menggantikan kedudukan pewaris dalam hubungan hukum harta kekayaan setelah pewaris meninggal dunia, namun maknanya berbeda menurut KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam, dan hukum adat. Perbedaan interpretasi tersebut berimplikasi pada ketidakpastian hukum, sengketa waris, potensi melemahnya kekuatan pembuktian akta otentik, serta hambatan dalam perlindungan hak ahli waris. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan istilah “ahli waris” dalam akta otentik perlu disertai penegasan mengenai sistem hukum yang menjadi dasar penentuannya guna menjamin kepastian hukum. Penelitian selanjutnya disarankan mengkaji implementasi penggunaan istilah tersebut dalam praktik kenotariatan melalui pendekatan empiris.
Downloads
References
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, 2016, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dewa Ayu Putu Widia Asih. (2026). Hak Waris Anak Astra Menurut Hukum Adat Bali (Studi Pada Masyarakat Bali Di Desa Rantau Jaya Ilir Kecamatan Putra Rumbia Kabupaten Lampung Tengah).
Diana Anisya Fitri Suhartono. (2022). Sistem Pewarisan Menurut Hukum Perdata, 1(3), 204–214.
Fadli, M. R. (2021). Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif. Jurnal Kajian Ilmiah, 35–54.
Firyal Fadhilah, F. X. A. L. (2022). Analisis Kedudukan Hukum Hak Waris Anak Luar Kawin Sebagai Pengganti Dari Ahli Waris, 1(02), 339–373.
Fuady, A. R., Rabbani, B. R., Reina, Z., Novia, M., & Nurhayati, E. (2024). Pentingnya Bahasa Baku dalam Dokumen Hukum: Aspek Legal dan Konsekuensinya, 4.
Hadi, S. (2020). Pemeriksaan Keabsahan Data Penelitian Kualitatif. Jurnal Ilmu Pendidikan, 74–79.
Hukum, J. I. (2024). Submitted 10 Juli 2024 Published 20 Juli 2024, 2, 273–278.
Hukum, P. I. (2016). Hermeneutika Hukum: Prinsip dan Kaidah Interpretasi Hukum Legal Hermeneutics: Principles and Rules of Legal.
Ibrahim, Johnny, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.
Indonesia, 2017, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Jakarta: Balai Pustaka.
Juni, J., Kharisma, R., Lestari, A., & Eka, N. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Hak Mutlak (Legitime Portie) Ahli Waris Golongan I dalam Sengketa Wasiat (Studi Analisis Putusan Nomor 345/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst), 3(2), 788–796.
Marwan, M., & Jimmy P., 2009, Kamus Hukum: Dictionary of Law Complete Edition, Surabaya: Reality Publisher.
Marzuki, Peter Mahmud, 2017, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Nomor, R. I., Tentang, T., Kerja, C., Utami, N. H., & Bangun, P. (2020). Ambiguitas Leksikal pada Undang-Undang.
Ratu, D., Uswatun, A., & Lumbanraja, A. D. (2022). Perkembangan Interpretasi Hukum Oleh Hakim Di Indonesia Dalam Dominasi Tradisi Civil Law System, 7, 232–245.
Soekanto, Soerjono, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press.
Soekanto, Soerjono, & Sri Mamudji, 2015, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers.
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1998, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sumarna, D., & Kadriah, A. (2023). Penelitian Kualitatif Terhadap Hukum Empiris. Jurnal Serambi Hukum, 101–113.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Yohana Impian Tamba, Sri Hadiningrum, Ana Silva Siringo Ringo, Chaterine Isabel Hasian Lumbantoruan, Claudia Novelita Br Manurung, Dea Anis Lathifah, Malona L Siregar, Mardianti Manday, Putri Sinaga, Ricci Oktaviani Pinem

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












