Analisis Hukum Komersial terhadap Perlindungan Konsumen pada Produk Kosmetik yang Dipasarkan Melalui Media Sosial

Authors

  • Kaiesa Raihatul Muntaza Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Margaretha Sembiring Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Rafael Benediktus Manalu Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Khairani Alawiyah Matondang Universitas Negeri Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jerumi.v4i1.8644

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Hukum Komersial, Kosmetik, Media Sosial, E-commerce

Abstract

Perkembangan pesat teknologi digital telah mendorong transformasi signifikan dalam industri pemasaran, khususnya pada sektor kosmetik yang kini memanfaatkan media sosial sebagai kanal utama pemasaran dan distribusi produk (Kotler et al., 2019). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum komersial yang mengatur perlindungan konsumen atas produk kosmetik yang dipasarkan melalui media sosial di Indonesia, mengidentifikasi permasalahan hukum yang timbul dalam praktik tersebut, serta merumuskan rekomendasi perbaikan regulasi dan pengawasan. Penelitian ini dilaksanakan menggunakan metode kajian literatur (library research) dengan pendekatan yuridis normatif, di mana sumber data diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur hukum, serta hasil-hasil penelitian terdahulu yang relevan. Kajian terhadap berbagai sumber hukum menemukan bahwa perlindungan konsumen produk kosmetik di media sosial diatur melalui sejumlah instrumen hukum berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, serta regulasi BPOM Nomor 12 Tahun 2023 dan Nomor 18 Tahun 2024 (Barkatullah, 2018; Panjaitan, 2021). Meskipun kerangka hukum tersebut telah cukup komprehensif, implementasinya masih menemui berbagai kendala, antara lain maraknya peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar BPOM, klaim promosi yang menyesatkan, penyalahgunaan endorsement oleh influencer, serta lemahnya penegakan hukum di ruang digital. Temuan ini menunjukkan bahwa penguatan sinergi antara regulasi, pengawasan BPOM, dan literasi konsumen merupakan kebutuhan mendesak untuk mewujudkan ekosistem perdagangan kosmetik digital yang aman dan berkeadilan (Tampubolon, 2016). Penelitian ini merekomendasikan pembaruan regulasi yang adaptif terhadap dinamika platform digital serta peningkatan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Allung, A. F. P., Jacob, Y. M. Y., & Damat, P. (2025). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Penjualan Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) BPOM Menurut Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar dari BPOM di Platform E-Commerce, Law Justice Journal, 2024, hlm. 3.

Al-Zayn, Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Peredaran Kosmetik yang Tidak Memenuhi Standar BPOM di E-Commerce, 2026, hlm. 4.

Azizah, I., Zamroni, M., & Pramono, A. (2024). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Kosmetik Ilegal yang Diiklankan Influencer di Media Sosial. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(3), 6896–6905.

Barkatullah, A. H. (2018). Hukum transaksi elektronik di Indonesia: Sebagai pedoman dalam menghadapi era digital bisnis e-commerce di Indonesia. Nusa Media.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik. Badan Pengawas Obat dan Makanan RI.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Badan Pengawas Obat dan Makanan RI.

BPOM. (2024). Pedoman Pengawasan Kosmetik dan Peredaran Produk Kosmetik di Indonesia. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Kotler, P., Kartajaya, H., & Setiawan, I. (2019). Marketing 4.0: Moving from traditional to digital. John Wiley & Sons.

Jahida, T., & Nur, H. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Korban Peredaran Kosmetik Ilegal: Analisis Sinkronisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Regulasi BPOM. Equality: Law and Social.

Kristiyanti, C. T. S. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Miru, A., & Yodo, S. (2016). Hukum perlindungan konsumen. Rajawali Pers.

Multidisiplin Edukasi, Aspek Legalitas dan Viralitas dalam Peredaran Kosmetik Tanpa Izin BPOM di Indonesia, Vol. 2 No. 4, 2025, hlm. 187.

Panjaitan, H. P. (2021). Hukum perlindungan konsumen dalam perspektif hukum perdata. Pustaka Reka Cipta.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik.

Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42. Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251. Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 222. Sekretariat Negara.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4, 7, dan 8.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 9 dan 17.

Tampubolon, W. S. (2016). Upaya perlindungan konsumen dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(1), 52–61.

Downloads

Published

2026-06-15

How to Cite

Kaiesa Raihatul Muntaza, Margaretha Sembiring, Rafael Benediktus Manalu, & Khairani Alawiyah Matondang. (2026). Analisis Hukum Komersial terhadap Perlindungan Konsumen pada Produk Kosmetik yang Dipasarkan Melalui Media Sosial. Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 4(1), 338–348. https://doi.org/10.57235/jerumi.v4i1.8644

Issue

Section

Articles

Citation Check