Analisis Hukum Komersial terhadap Perlindungan Konsumen pada Produk Kosmetik yang Dipasarkan Melalui Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.57235/jerumi.v4i1.8644Keywords:
Perlindungan Konsumen, Hukum Komersial, Kosmetik, Media Sosial, E-commerceAbstract
Perkembangan pesat teknologi digital telah mendorong transformasi signifikan dalam industri pemasaran, khususnya pada sektor kosmetik yang kini memanfaatkan media sosial sebagai kanal utama pemasaran dan distribusi produk (Kotler et al., 2019). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum komersial yang mengatur perlindungan konsumen atas produk kosmetik yang dipasarkan melalui media sosial di Indonesia, mengidentifikasi permasalahan hukum yang timbul dalam praktik tersebut, serta merumuskan rekomendasi perbaikan regulasi dan pengawasan. Penelitian ini dilaksanakan menggunakan metode kajian literatur (library research) dengan pendekatan yuridis normatif, di mana sumber data diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur hukum, serta hasil-hasil penelitian terdahulu yang relevan. Kajian terhadap berbagai sumber hukum menemukan bahwa perlindungan konsumen produk kosmetik di media sosial diatur melalui sejumlah instrumen hukum berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, serta regulasi BPOM Nomor 12 Tahun 2023 dan Nomor 18 Tahun 2024 (Barkatullah, 2018; Panjaitan, 2021). Meskipun kerangka hukum tersebut telah cukup komprehensif, implementasinya masih menemui berbagai kendala, antara lain maraknya peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar BPOM, klaim promosi yang menyesatkan, penyalahgunaan endorsement oleh influencer, serta lemahnya penegakan hukum di ruang digital. Temuan ini menunjukkan bahwa penguatan sinergi antara regulasi, pengawasan BPOM, dan literasi konsumen merupakan kebutuhan mendesak untuk mewujudkan ekosistem perdagangan kosmetik digital yang aman dan berkeadilan (Tampubolon, 2016). Penelitian ini merekomendasikan pembaruan regulasi yang adaptif terhadap dinamika platform digital serta peningkatan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat konsumen.
Downloads
References
Allung, A. F. P., Jacob, Y. M. Y., & Damat, P. (2025). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Penjualan Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) BPOM Menurut Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar dari BPOM di Platform E-Commerce, Law Justice Journal, 2024, hlm. 3.
Al-Zayn, Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Peredaran Kosmetik yang Tidak Memenuhi Standar BPOM di E-Commerce, 2026, hlm. 4.
Azizah, I., Zamroni, M., & Pramono, A. (2024). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Kosmetik Ilegal yang Diiklankan Influencer di Media Sosial. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(3), 6896–6905.
Barkatullah, A. H. (2018). Hukum transaksi elektronik di Indonesia: Sebagai pedoman dalam menghadapi era digital bisnis e-commerce di Indonesia. Nusa Media.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik. Badan Pengawas Obat dan Makanan RI.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Badan Pengawas Obat dan Makanan RI.
BPOM. (2024). Pedoman Pengawasan Kosmetik dan Peredaran Produk Kosmetik di Indonesia. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Kotler, P., Kartajaya, H., & Setiawan, I. (2019). Marketing 4.0: Moving from traditional to digital. John Wiley & Sons.
Jahida, T., & Nur, H. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Korban Peredaran Kosmetik Ilegal: Analisis Sinkronisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Regulasi BPOM. Equality: Law and Social.
Kristiyanti, C. T. S. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Miru, A., & Yodo, S. (2016). Hukum perlindungan konsumen. Rajawali Pers.
Multidisiplin Edukasi, Aspek Legalitas dan Viralitas dalam Peredaran Kosmetik Tanpa Izin BPOM di Indonesia, Vol. 2 No. 4, 2025, hlm. 187.
Panjaitan, H. P. (2021). Hukum perlindungan konsumen dalam perspektif hukum perdata. Pustaka Reka Cipta.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik.
Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42. Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251. Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 222. Sekretariat Negara.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4, 7, dan 8.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 9 dan 17.
Tampubolon, W. S. (2016). Upaya perlindungan konsumen dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(1), 52–61.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Kaiesa Raihatul Muntaza, Margaretha Sembiring, Rafael Benediktus Manalu, Khairani Alawiyah Matondang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












