Peran Pusat Polisi Militer TNI Dalam Menangani Pelanggaran Hukum di Lingkungan TNI
DOI:
https://doi.org/10.57235/jerumi.v4i1.8673Keywords:
Peran Polisi Militer, Penegakan Hukum Militer, Pelanggaran Hukum, TNIAbstract
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis: a) peran Pusat Polisi Militer TNI dalam menangani pelanggaran hukum di lingkungan TNI serta tingkat efektivitasnya; b) kendala utama yang dihadapi Pusat Polisi Militer TNI dalam penegakan hukum militer; dan c) strategi optimalisasi peran Pusat Polisi Militer TNI dalam penegakan hukum militer. Metode penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Dalam penelitian ini penulis melakukan wawancara dengan 10 orang key informan yang terdiri dari informan internal (Satuan Penegakkan Hukum, Satuan Tindak Pidana Militer dan Umum, Satuan Tindak Pidana Khusus) dan informan eksternal (akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan aktivis HAM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: a) Peran Pusat Polisi Militer TNI dalam menangani pelanggaran hukum di lingkungan TNI dilaksanakan melalui tiga fungsi utama yaitu fungsi preventif, preemptif, dan represif. Fungsi preventif dilaksanakan melalui penyuluhan hukum, pemantauan disiplin satuan, dan sistem peringatan dini namun belum optimal karena keterbatasan SDM dan jangkauan geografis. Fungsi preemptif dilakukan melalui pemeriksaan urine acak, konseling, dan program mentor-mentee namun masih lemah karena keterbatasan kapasitas intelijen. Fungsi represif telah berjalan sesuai prosedur dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 88% (15 dari 17 perkara), namun masih terhambat oleh keterlambatan pelimpahan perkara, lamanya pengusulan Penasehat Hukum, ketergantungan pada pihak eksternal untuk forensik, dan perbedaan persepsi antara penyidik dan oditur. b) Kendala utama yang dihadapi meliputi tiga kategori: keterbatasan sumber daya manusia (kekurangan 5 personel penyidik atau 42% dari DSPP), keterbatasan sarana dan prasarana (ketiadaan laboratorium forensik internal dan ruang tahanan sendiri), serta tantangan struktur organisasi dan koordinasi kelembagaan (tidak adanya jalur komando vertikal dengan Polisi Militer Angkatan). c) Strategi optimalisasi peran Puspom TNI harus dilaksanakan melalui tiga pilar utama yaitu penguatan sumber daya manusia, modernisasi sarana dan prasarana, serta reformasi struktur organisasi dan koordinasi kelembagaan yang diimplementasikan secara bertahap.
Downloads
References
Aan Komariah, Djam’an Satori. (2011). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Ajumalahi, A. (2025). Strategi Polisi Militer TNI AD dalam Tugas Penyelidikan dan Pengamanan. Jurnal Muqoddimah (Universitas Muhammadiyah Tapsel).
Ali, A. (2012). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan: Kencana. Jakarta.
Amalia, F. (2025). Peran Peradilan Militer Dalam Menegakkan Disiplin dan Hukum di Lingkungan TNI. Jurnal MHI (OJS).
Ananta, D. W., Chandra, T. Y., & Marpaung, B. (2024). Penegakan Hukum terhadap Anggota TNI Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. 195–204.
Astri Dewi Setyarini, Irwan Triadi. (2023). Pelanggaran Desersi Pada Prajurit Militer. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 1 No. 5, hlm. 55-62.
Atep Priatna, Mhd. Halkis, Hipdizah. (2025). Military Law Enforcement Strategy of Soldiers in Order to Support The Main Tasks of The Indonesian Army (Case Study at Denpom I/6 Batam). Santhet: Jurnal Sejarah, Pendidikan Dan Humaniora, Vol. 9 No. 6, hlm. 2192 2199.
Bungin, Burhan. (2017). Penelitian Kualitatif. Jakarta: Kencana.
Christensen, T., Lægreid, P., & Røvik, K. A. (2020). Organization theory and the public sector: Instrument, culture and myth. Routledge.
Creswell, John. W. (2014). Research Design, Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif dan Campuran, Terjemahan Achmad Fawaid. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Dadi rusyadi. (2022). Development of State Defense Awareness in Breaking the Chain of Radical Understanding as a Universe War. 25–34. https://doi.org/10.47310/iarjhss.2022.v03i01.004
Debby Nauli Rafeyfa Simanjuntak, Alifio Kadafi, Bagas Jeremia Siahaan, dkk. (2025). Kontribusi Dan Peran Polisi Militer Dalam Menegakkan Hukum Dan Keadilan Dalam Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. JRP: Jurnal Relasi Publik, Vol. 3 No. 3, hlm. 90-95.
Fahrezi, N. A. (2026). Peran Polisi Militer Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ketidakhadiran Tanpa Izin Di LingkungaN TNI-AD (Studi di Detasemen Polisi Militer XXI/2 Lampung).
Faisal Salam, Moch. (2006). Hukum Pidana Militer di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Faliani, L. (2021). Penegakan Hukum, Hukum Disiplin Militer, dan Tindak Pidana Desersi. Majim / e-journal.
Hakim, Azis. (2021). Metode Penelitian Administratif. UNJ Press.
Irawan. (2016). Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. Yogyakarta : Pustaka Ilmu.
Kanter, E.Y. dan Sianturi, S.R. (2012). Hukum Pidana Militer di Indonesia. Jakarta: Alumni AHM-PTHM.
Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/49/XII/2006 tentang Fungsi Polisi Militer Angkatan Darat.
Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1/III/2004 tentang Fungsi dan Tugas Kepolisian Militer di Lingkungan TNI.
Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/1/III/2004 tentang penyelenggaraan fungsi kepolisian militer di lingkungan TNI.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM / Wetboek van Militair Strafrecht)
Marzuki, P. M. (2021). Metode Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Moleong, Lexy J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nana Syaodih Sukmadinata. (2011). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nasution. (2013). Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung: Tarsito.
Naufal Ahmad Fahrezi. (2026). Peran Polisi Militer Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ketidakhadiran Tanpa Izin Di Lingkungan TNI-AD (Studi di Detasemen Polisi Militer XXI/2 Lampung). Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
Pivitha, P. (2017). Pelaksanaan Ketentuan Pasal 106–109 KUHPM tentang Insubordinasi di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Jurnal (skripsi).
Pusat Polisi Militer TNI. (2025). Konsep Laporan Tahunan TA. 2025 Satuan Tindak Pidana Militer dan Umum. Jakarta: Puspom TNI.
Pusat Polisi Militer TNI. (2025). Laporan Tahunan Satuan Tindak Pidana Militer dan Umum Puspom TNI Tahun 2025. Jakarta: Puspom TNI.
Rini, S. (2025). Kewenangan Peradilan Militer Dalam Menindak Anggota Tni Yang Melakukan Tindak Pidana Umum The Jurisdiction of Military Courts in Prosecuting Members of the Indonesian Armed Forces for General Crimes. 8(8), 5113–5123. https://doi.org/10.56338/jks.v8i8.8018
Septiana. (2015). Penegakan Hukum Terhadap Anggota Militer Dalam Penyalahgunaan Narkotika Di Wilayah Hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang. JOM Fakultas Hukum, II(2), 1–15.
Setyarini, A. D. (2023). Pembahasan Asas-asas dalam Ranah Hukum Militer (terkait KUHPM). Socius (OJS).
Sianturi, S.R. (1985). Hukum Pidana Militer di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo.
Soekanto, Soerjono. (2002). Teori Peranan. Jakarta: Bumi Aksara.
Soekanto, Soerjono. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Surorejo, S. (2025). Peran dan Tanggung Jawab Polisi Militer dalam Menegakkan Hukum di Lingkungan TNI. Repository Universitas Islam Sultan Agung (tesis/artikel).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Widodo, H. (2024). Optimalisasi Staltahmil Puspomal Guna Mendukung Pemulihan Disiplin Prajurit — Jurnal Seskoal / JIKK.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Arif Ramdani, Budi Supriyatno, Ade Reza Hariyadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












