Peran Hukum Dalam Transaksi Bisnis Internasional di Era Perdagangan Bebas
DOI:
https://doi.org/10.57235/jerumi.v4i1.8675Keywords:
Perdagangan Bebas; Transaksi Bisnis Internasional; TeknologiAbstract
Perkembangan perdagangan bebas telah mendorong meningkatnya transaksi bisnis lintas negara yang tidak hanya menghadirkan peluang, tetapi juga berbagai tantangan, terutama terkait perbedaan sistem hukum dan kepentingan antarnegara. Kondisi ini menuntut peran hukum yang kuat untuk menjaga ketertiban, memberikan kepastian, serta melindungi para pihak dalam setiap transaksi. Kemajuan teknologi turut memperumit bentuk transaksi sehingga membutuhkan penyesuaian aturan yang lebih adaptif. Hukum menjadi elemen penting yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memastikan keamanan dan keadilan dalam kegiatan bisnis internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif yang memanfaatkan bahan hukum sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan penelitian terdahulu. Hasil dari penelitian ini yakni Hukum berperan penting dalam mengatur dan memberikan kepastian dalam transaksi bisnis internasional, meskipun kebebasan berkontrak tetap dibatasi oleh prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sengketa yang muncul akibat perbedaan sistem hukum dapat diselesaikan melalui litigasi maupun non-litigasi, dengan arbitrase, mediasi, dan negosiasi sebagai cara yang lebih efektif, sehingga hukum juga berfungsi menjamin keadilan dan kepastian bagi para pihak.
Downloads
References
Arifin, Muhammad Zainul. (2021). Pencegahan dan penegakan hukum. Sosiologi Hukum, 53.
Hasan, Muhammad, & Azis, Muhammad. (2018). Pembangunan ekonomi & pemberdayaan masyarakat: Strategi pembangunan manusia dalam perspektif ekonomi lokal. CV. Nur Lina bekerja sama dengan Pustaka Taman Ilmu.
Hemanona, Valentinez, & Suharyono, Suharyono. (2017). Analisis pengaruh foreign direct investment terhadap country advantages Indonesia (studi terhadap FDI Amerika Serikat di Indonesia). Universitas Brawijaya.
Marzuki, Peter Mahmud. (2008). Penelitian hukum (Cetakan keempat). Kencana Prenada Media Group.
Pertiwi, Chintya Indah. (2018). Implikasi hukum kontrak bisnis internasional yang dibuat dalam bahasa asing. Notarius, 11(1), 13–31.
Ratna, Wiwin Dwi, & Makka, Zulvia. (2018). Perlindungan hukum transaksi bisnis internasional pada era perdagangan bebas. Jurnal Akta Yudisia, 3(1), 296–577.
Syahrin, Muhammad Alvi. (2018). Penentuan forum yang berwenang dan model penyelesaian sengketa transaksi bisnis internasional menggunakan e-commerce: Studi kepastian hukum dalam pembangunan ekonomi nasional. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(2), 207–228.
Wibawa, Putu Ayu Criselda Candra Gayatri, & Putri, Ni Kadek Cindy Arieska. (2021). Kebijakan pemerintah dalam menangani COVID-19. Ganesha Civic Education Journal, 3(1), 10–18.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Odi Alfazen Harahap, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












