Peran Hukum Dalam Transaksi Bisnis Internasional di Era Perdagangan Bebas

Authors

  • Odi Alfazen Harahap Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jerumi.v4i1.8675

Keywords:

Perdagangan Bebas; Transaksi Bisnis Internasional; Teknologi

Abstract

Perkembangan perdagangan bebas telah mendorong meningkatnya transaksi bisnis lintas negara yang tidak hanya menghadirkan peluang, tetapi juga berbagai tantangan, terutama terkait perbedaan sistem hukum dan kepentingan antarnegara. Kondisi ini menuntut peran hukum yang kuat untuk menjaga ketertiban, memberikan kepastian, serta melindungi para pihak dalam setiap transaksi. Kemajuan teknologi turut memperumit bentuk transaksi sehingga membutuhkan penyesuaian aturan yang lebih adaptif. Hukum menjadi elemen penting yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memastikan keamanan dan keadilan dalam kegiatan bisnis internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif yang memanfaatkan bahan hukum sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan penelitian terdahulu. Hasil dari penelitian ini yakni Hukum berperan penting dalam mengatur dan memberikan kepastian dalam transaksi bisnis internasional, meskipun kebebasan berkontrak tetap dibatasi oleh prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sengketa yang muncul akibat perbedaan sistem hukum dapat diselesaikan melalui litigasi maupun non-litigasi, dengan arbitrase, mediasi, dan negosiasi sebagai cara yang lebih efektif, sehingga hukum juga berfungsi menjamin keadilan dan kepastian bagi para pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifin, Muhammad Zainul. (2021). Pencegahan dan penegakan hukum. Sosiologi Hukum, 53.

Hasan, Muhammad, & Azis, Muhammad. (2018). Pembangunan ekonomi & pemberdayaan masyarakat: Strategi pembangunan manusia dalam perspektif ekonomi lokal. CV. Nur Lina bekerja sama dengan Pustaka Taman Ilmu.

Hemanona, Valentinez, & Suharyono, Suharyono. (2017). Analisis pengaruh foreign direct investment terhadap country advantages Indonesia (studi terhadap FDI Amerika Serikat di Indonesia). Universitas Brawijaya.

Marzuki, Peter Mahmud. (2008). Penelitian hukum (Cetakan keempat). Kencana Prenada Media Group.

Pertiwi, Chintya Indah. (2018). Implikasi hukum kontrak bisnis internasional yang dibuat dalam bahasa asing. Notarius, 11(1), 13–31.

Ratna, Wiwin Dwi, & Makka, Zulvia. (2018). Perlindungan hukum transaksi bisnis internasional pada era perdagangan bebas. Jurnal Akta Yudisia, 3(1), 296–577.

Syahrin, Muhammad Alvi. (2018). Penentuan forum yang berwenang dan model penyelesaian sengketa transaksi bisnis internasional menggunakan e-commerce: Studi kepastian hukum dalam pembangunan ekonomi nasional. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(2), 207–228.

Wibawa, Putu Ayu Criselda Candra Gayatri, & Putri, Ni Kadek Cindy Arieska. (2021). Kebijakan pemerintah dalam menangani COVID-19. Ganesha Civic Education Journal, 3(1), 10–18.

Downloads

Published

2026-06-15

How to Cite

Odi Alfazen Harahap, & Gunardi Lie. (2026). Peran Hukum Dalam Transaksi Bisnis Internasional di Era Perdagangan Bebas. Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 4(1), 461–465. https://doi.org/10.57235/jerumi.v4i1.8675

Issue

Section

Articles

Citation Check