Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi E-Commerce: Tinjauan Hukum Siber Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jerumi.v4i1.8678Keywords:
Perlindungan Data Pribadi, E-Commerce, Hukum Siber, UU PDP, Transaksi ElektronikAbstract
Maraknya pemanfaatan e-commerce di Indonesia memunculkan masalah serius terkait perlindungan informasi pribadi pengguna, terutama karena proses transaksi digital memerlukan pengungkapan beragam data sensitif yang dapat disalahgunakan, bocor, atau diakses tanpa izin. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi seberapa baik perlindungan data pribadi dalam transaksi e-commerce diatur dan dijamin dalam kerangka hukum siber di Indonesia, serta untuk mengidentifikasi relevansi serta efektivitas pengaturannya. Fokus studi ini adalah menganalisis bentuk perlindungan hukum atas data pribadi dalam transaksi e-commerce, hubungan antara hak pemilik data dan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, serta hambatan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan regulasi dan pendekatan konseptual. Metode ini dipilih karena penelitian ini lebih menekankan analisis norma hukum yang ada, bukan pengumpulan data di lapangan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi dalam transaksi e-commerce di Indonesia sudah memiliki landasan hukum yang lebih solid melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang ITE, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Secara normatif, perlindungan ini mencakup aspek pencegahan dan penegakan hukum, namun efektivitasnya masih tergantung pada kepatuhan para pelaku usaha digital dan konsistensi dalam penerapan aturan. Penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan data pribadi kini merupakan bagian fundamental dari hukum siber Indonesia, dan bukan sekadar pelengkap. Penelitian lebih lanjut disarankan untuk menerapkan pendekatan empiris atau komparatif guna mengukur efektivitas pelaksanaannya dalam praktik e-commerce.
Downloads
References
Aryani, A. P., & Susanti, L. E. (2022). Pentingnya perlindungan data pribadi konsumen dalam transaksi online pada marketplace terhadap kepuasan konsumen. Ahmad Dahlan Legal Perspective, 2(1), 20–29.
Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Natha, K. D. R., Budiartha, N. P., & Astiti, N. G. K. S. (2022). Perlindungan hukum atas kebocoran data pribadi konsumen pada perdagangan elektronik lokapasar (marketplace). Jurnal Preferensi Hukum, 3(1), 143–148.
Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Pohan, T. D., & Nasution, M. I. P. (2023). Perlindungan hukum data pribadi konsumen dalam platform e-commerce. Sammajiva: Jurnal Penelitian Bisnis dan Manajemen, 1(3).
Pratiwi, D. (2024). Tinjauan yuridis perlindungan data pribadi dalam transaksi e-commerce. Pagaruyuang Law Journal, 7(2).
Priliasari, E. (2023). Perlindungan data pribadi konsumen dalam transaksi e-commerce menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(2), 261–279.
Sangojoyo, B. F., Kevin, A., & Sunlaydi, D. B. (2022). Urgensi pembaharuan hukum mengenai perlindungan data pribadi e-commerce di Indonesia. Kosmik Hukum, 22(1), 27–39.
Setiawan, H., Ghufron, M., & Mochtar, D. A. (2020). Perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen dalam transaksi e-commerce. MLJ Merdeka Law Journal, 1(2), 102–111.
Siregar, M. R., Sinaga, G. E. R. R., Marbun, J., & Taufiqurrahman, M. (2024). Perlindungan hukum konsumen terhadap data pribadi pada jual beli online-commerce. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 6(1), 37–44.
Wirayoga, I. G. P. S., & Wisanjaya, I. G. P. E. (2024). Perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam perspektif perlindungan data konsumen e-commerce di Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 12(8), 1804–1815.
Zulkarnaen, A., & Sari, D. P. (2023). Perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(1), 45–60.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Anastasya Fricilla Sinaga, Parlaungan Gabriel Siahaan, Dewi Pika Lbn Batu, Marchello Benedictus Pinem, Muhammad Rifky

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












