Urgensi Pengaturan Deepfake dalam Perlindungan Data Pribadi dan Reputasi Digital di Indonesia

Authors

  • Raysa Diva Zalianti Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Monica Tiur Simamora Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Marco Vito Naibaho Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Marcel Zefanta Tarigan Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Dewi Pika Lumban Batu Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Parlaungan Gabriel Siahaan Universitas Negeri Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jerumi.v4i1.8682

Keywords:

Deepfake, Perlindungan Data Pribadi, Reputasi Digital

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan telah menghadirkan teknologi deepfake yang mampu menghasilkan manipulasi gambar, suara, dan video secara realistis sehingga menimbulkan permasalahan hukum baru, khususnya terhadap perlindungan data pribadi dan reputasi digital di Indonesia. Permasalahan penelitian ini berfokus pada belum adanya pengaturan khusus mengenai penyalahgunaan deepfake yang menyebabkan ketidakpastian perlindungan hukum terhadap individu sebagai pemilik data dan korban manipulasi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengaturan deepfake dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji keterkaitannya dengan perlindungan data pribadi dan reputasi digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual karena penelitian ini berfokus pada analisis norma hukum, regulasi, serta konsep hukum yang berkaitan dengan perkembangan teknologi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum Indonesia saat ini belum secara spesifik mengatur deepfake, sehingga perlindungan terhadap korban masih bergantung pada interpretasi terhadap regulasi yang telah ada. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pembentukan regulasi khusus yang mengintegrasikan perlindungan data pribadi dan reputasi digital dalam menghadapi penyalahgunaan deepfake. Penelitian selanjutnya disarankan menggunakan pendekatan empiris untuk mengkaji praktik penegakan hukum dan perlindungan korban deepfake.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arvitto, Rafi Satrya. “Implikasi Hukum Deepfake: Telaah Terhadap UU ITE Dan UU PDP (Legal Implications of Deepfake: A Review of the ITE Law and the PDP Law).” Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia (JIHHAM) 4, no. 2 (2025): 78–82. https://doi.org/https://doi.org/10.35912/jihham.v4i2.3937.

Chesney, Robert, and Danielle Keats Citron. “Deep Fakes: A Looming Challenge for Privacy, Democracy, and National Security.” California Law Review 107, no. 6 (2019): 1753–1820. https://doi.org/https://doi.org/10.15779/Z38RVOD15J.

European Parliament and Council of the European Union. Regulation (EU) 2024/1689 of the European Parliament and of the Council of 13 June 2024 Laying Down Harmonised Rules on Artificial Intelligence (Artificial Intelligence Act) (2024).

Haida, Rendi Syaputra Nur, and Eko Nutriyatman. “Urgensi Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Deepfake Melalui Artificial Intelligence (AI) Dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Respublica 24, no. 1 (2024). https://doi.org/https://doi.org/10.31849/respublica.v24i01.23327.

Karo Karo, Rizky, Zein Jiddan, and Hannan Atanto Buono. “Analisis Dalam Kasus Penyalahgunaan Deepfake Dari Segi Perlindungan Data Pribadi Dalam UU ITE Dan UU PDP Di Indonesia.” Prosiding Seminar Nasional Pendidikan, Ilmu-Ilmu Sosial, Dan Hukum (SENPISHUM) 1, no. 1 (2026).

Muhtadi, Burhanuddin, and Maria Monica Wihardja. “Deepfakes and Selective Belief: How Partisanship Affects Voters’ Exposure and Susceptibility to Deepfake Content,” 2024.

Noviantama, Doni. “Deepfake: A Review from The Victimology Perspective.” CONTEMPORARY ISSUES IN CRIMINAL LAW 1, no. 2 (2025): 107–28. https://doi.org/https://doi.org/10.20885/CICL.

Silalahi, Wilma, Meily Natassya, and Shane Evelina. “Penggunaan Deepfake Terkait Penyebaran Isu Hoaks Pada Masa Kampanye Pemilu 2024.” Jurnal Bawaslu Provinsi Kpeulauan Riau 6, no. 1 (2024).

Verma, Karishma. “Digital Deception: The Impact of Deepfakes on Privacy Rights.” LEX SCIENTIA LAW REVIEW 8, no. 2 (2024): 856–96.

Downloads

Published

2026-06-15

How to Cite

Raysa Diva Zalianti, Monica Tiur Simamora, Marco Vito Naibaho, Marcel Zefanta Tarigan, Dewi Pika Lumban Batu, & Parlaungan Gabriel Siahaan. (2026). Urgensi Pengaturan Deepfake dalam Perlindungan Data Pribadi dan Reputasi Digital di Indonesia. Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 4(1), 492–502. https://doi.org/10.57235/jerumi.v4i1.8682

Issue

Section

Articles

Citation Check