Analisis Peran dan Efektivitas Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Perceraian pada Pengadilan Agama Tanjung Karang

Authors

  • Vinka Aulia Luninggar Universitas Lampung, Indonesia
  • Aprilianti Universitas Lampung, Indonesia
  • Sayyidah Sekar Dewi Kulsum Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jerumi.v4i1.8691

Keywords:

Efektivitas Mediasi; Mediator; Pengadilan Agama; Penyelesaian Sengketa; Perceraian

Abstract

Perceraian adalah penyelesaian akhir konflik rumah tangga yang berdampak pada keharmonisan keluarga. Pengadilan Agama mewajibkan mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 untuk menekan angka perceraian melalui jalur damai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan peran mediator dalam upaya penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tanjung Karang. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui wawancara langsung dengan hakim dan mediator, serta didukung oleh studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi telah berjalan dengan sangat efektif. Persentase keberhasilan mediasi mengalami lonjakan signifikan dari 11,63% pada tahun 2021 menjadi 65,05% pada tahun 2025. Keberhasilan ini didukung oleh kepastian hukum, keahlian mediator, fasilitas ruang mediasi yang memadai, serta tingginya itikad baik dari pasangan suami istri. Implikasi dari penelitian ini menegaskan pentingnya mempertahankan kualitas mediator melalui pelatihan khusus dan penegakan sanksi yang tegas agar masyarakat benar-benar memanfaatkan mediasi sebagai upaya menyelamatkan keutuhan rumah tangga tanpa harus menempuh proses persidangan yang panjang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adam, N. M., dkk. (2024). Faktor Pendukung Dan Penghambat Bagi Mediator Dalam Melakukan Mediasi Terhadap Para Pelaku Pisah Ranjang Di Pengadilan Agama Gorontalo Kelas la. Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 1(2).

Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum dalam Teori dan Praktek. Jurnal Ilmiah Hukum, 12(1).

Anam, M. S., dkk. (2024). Faktor Keberhasilan Mediasi dalam Menekan Perceraian. Jurnal Ilmiah Sultan Agung.

Ashari, B. (2023). Peran Mediator Dalam Perkara Perceraian (Studi Solusi Konflik Rumah Tangga di Pengadilan Agama Jember). Jurnal Hukum Keluarga, 3(2).

Budiman, E. A., dkk. (2025). Peran Mediasi dalam Menyelesaikan Sengketa Perikatan Kontrak: Sebuah Tinjauan Yuridis. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(2).

Dian A., Y. T., dkk. (2023). Kajian Yuridis Putusnya Perkawinan Akibat Cerai Gugat. Jurnal Litigasi Amsir, 10(2), 181-195.

Djaenab. (2021). Efektifitas Dan Berfungsinya Hukum Dalam Masyarakat. Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 4(2).

Effendy, O. U. (2021). Ilmu Komunikasi: Teori dan Praktek. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Harahap, M. Y. (2005). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama UU No.7 Tahun 1989 (Edisi Ke-2). Jakarta: Sinar Grafika.

Hayat. (2022). Kebijakan Publik: Evaluasi, Reformasi, dan Formulasi. Jakarta: Bumi Aksara.

HS, S., & Nurbani, E. S. (2022). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Ikbal, M., dkk. (2024). Sengketa Perkawinan dan Perceraian dan Alternatif Penyelesaiannya. Jurnal UIN Datokarma, 3.

Kurniawan, A. (2021). Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaharuan.

Lantaeda, S. B., dkk. (2024). Peran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Penyusunan Rpjmd Kota Tomohon. Jurnal Administrasi Publik, 4(48).

Lubis, A. Q., Lubis, F., & Harahap, M. Y. (2023). Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Talak Kumulasi Hak Isteri, Hak Anak Serta Pengasuhan Anak di Pengadilan Agama Binjai. Jurnal Ilmu Islam, 7(2).

Marfuah. (2024). Efektivitas Dan Fungsi Hukum Dalam Masyarakat Perspektif Filsafat Hukum. Desiderata: Law Review, 1(2).

Miru, A. (2024). Hukum Perjanjian: Penjelasan Makna Pasal-Pasal Perjanjian Bernama dalam KUH Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Orlando, G. (2022). Efektivitas Hukum Dan Fungsi Hukum Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Agama Dan Sains, 2(6).

Otaya, N. (2024). Tugas dan Fungsi Mediator dalam Mengurangi Angka Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kotamobagu). Jurnal Lex Privatum, 2(2).

Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA. (2025). Laporan Mediasi PA Tanjung Karang Kelas IA Tahun 2021-2025. Bandar Lampung: Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA.

Pramono, B. (2021). Sosiologi Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.

Rahmadi, T. (2020). Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: Rajawali Pers.

Rahyu, P., & Sugitanata, A. (2022). Rendahnya Tingkat Keberhasilan Mediasi di Pengadilan Agama Bantul Tahun 2018-2020: Studi Terhadap Analisis Efektivitas Peran Mediator di Pengadilan Agama Bantul. Journal of Islamic Family Law, 12(2).

Saladin, T. (2022). Penerapan mediasi dalam penyelesaian perkara di pengadilan agama. Jurnal Kajian Hukum Islam, 2(2).

Steers, R. M. (2021). Efektivitas Organisasi. Dalam Sudaryono (Ed.), Pengantar Manajemen: Teori dan Kasus. Jakarta: CAPS.

Supriyono, R. A. (2022). Akuntansi Keperilakuan. Yogyakarta: Gava Media.

Sururie, R. W. (2023). Putusan Pengadilan. Bandung: Mimbar Pustaka.

Syaifudin, A. (2022). Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi terhadap Peran Mediator di Pengadilan Agama Sidoarjo. Journal of Islamic Family Law, 7(2).

Syarifudin, M. (2024). Analisis Efektivitas Pelayanan Publik dalam Perspektif Teori Sondang P. Siagian. Jurnal Ilmu Administrasi dan Hukum, 4(2).

Downloads

Published

2026-06-22

How to Cite

Vinka Aulia Luninggar, Aprilianti, & Sayyidah Sekar Dewi Kulsum. (2026). Analisis Peran dan Efektivitas Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Perceraian pada Pengadilan Agama Tanjung Karang. Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 4(1), 573–578. https://doi.org/10.57235/jerumi.v4i1.8691

Issue

Section

Articles

Citation Check