Hoaks Penonaktifan Media Sosial oleh Komdigi: Analisis Hukum dan Dampaknya

Authors

  • Muhammad Rizky Fadillah Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Parlaungan Gabriel Siahaan Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Agave David Girsang Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Usy Zahra Ramadhani Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Muhammad Fariz Zaky Universitas Negeri Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jerumi.v4i1.8703

Keywords:

Hoaks, Komdigi, UU ITE

Abstract

Masalah penyebaran hoaks di media sosial meningkat signifikan, termasuk isu penonaktifan platform oleh Komdigi yang memicu keresahan publik. Penelitian ini penting dilakukan karena hoaks berpotensi mengganggu stabilitas dan kebebasan berpendapat. Tujuan penelitian adalah menganalisis modus hoaks, konstruksi hukum, dan dampaknya terhadap kebebasan berekspresi. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan yuridis-normatif dipilih karena mampu mengkaji fakta hukum dan dampak sosial secara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan hoaks memanfaatkan rekayasa video, penyebaran viral, dan menyebabkan keresahan serta efek mengekang kebebasan berpendapat. Kesimpulan: diperlukan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan sipil. Rekomendasi penelitian lanjutan: studi empiris tentang efektivitas literasi digital dalam mencegah hoaks.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andika, G., & Azhari, A. F. (2024). Analisis perlindungan hukum terhadap kebebasan berpendapat pada media sosial di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 54(1), 45-67.

Kementerian Komunikasi dan Digital. (2026). Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Batas Usia Minimum Pengguna Media Sosial. Jakarta: Kementerian Komdigi.

Putri, D. L., & Pratiwi, I. E. (2024). Poin-poin revisi UU ITE Jilid II, termasuk 'pasal karet' pencemaran nama baik. Jurnal Komunikasi Hukum, 12(2), 112-130.

Suhandito, R. G., Judiarta, D., & Buchori, I. (2024). Batas pemidanaan hoaks dan cybercrime: Antara kepastian hukum dan kebebasan digital. Jurnal Hukum Widya Mataram, 8(1), 23-41.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 12.

Downloads

Published

2026-06-22

How to Cite

Muhammad Rizky Fadillah, Parlaungan Gabriel Siahaan, Agave David Girsang, Usy Zahra Ramadhani, & Muhammad Fariz Zaky. (2026). Hoaks Penonaktifan Media Sosial oleh Komdigi: Analisis Hukum dan Dampaknya. Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 4(1), 693–698. https://doi.org/10.57235/jerumi.v4i1.8703

Issue

Section

Articles

Citation Check