Tanggung Jawab Hukum Siber Terhadap Pelanggaran Hak Cipta oleh Output Generative Artificial Intelligence (AI)

Authors

  • Erik Prasetya Sutrianto Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Parlaungan Gabriel Siahaan Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Chyka Olyvia Saragih Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Diego Martahan Rumahorbo Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Bastian Armada Hutajulu Universitas Negeri Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jerumi.v4i1.8709

Keywords:

Generative AI, Hak Cipta, Tanggung Jawab Hukum Siber, Kecerdasan Buatan, Hukum Siber Indonesia

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan generatif (Generative Artificial Intelligence) telah menimbulkan persoalan hukum baru yang kompleks, khususnya menyangkut pelanggaran hak cipta atas konten yang dihasilkan secara otomatis oleh sistem AI. Penelitian ini dilatar belakangi oleh ketidakjelasan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia dalam menjawab pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab secara hukum ketika output dari sistem Generative AI terbukti melanggar hak cipta pihak lain. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mengakomodasi secara eksplisit persoalan tanggung jawab hukum atas karya yang dihasilkan oleh AI, sehingga menimbulkan kekosongan hukum (rechtsvacuum). Tanggung jawab hukum dapat dibebankan kepada pengembang, pengguna, maupun penyedia platform AI berdasarkan doktrin vicarious liability dan contributory infringement yang diadaptasi ke dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan regulasi hak cipta yang secara tegas mengatur status karya AI serta mekanisme pertanggungjawaban berbasis risiko dalam lingkungan digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abbott, Ryan. The Reasonable Robot: Artificial Intelligence and the Law. Cambridge: Cambridge University Press, 2020.

Makarim, Edmon. Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003.

Margono, Suyud. Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization/TRIPS-Agreement. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.

Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama, 2004.

Sasongko, Wahyu. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2012.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015.

Jurnal

Atqiya, Nafi' dan Ahmad Fauzi. "Perlindungan Hak Cipta atas Karya yang Dihasilkan Kecerdasan Buatan." Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 6, No. 1 (2023): 72–84.

Bengio, Yoshua, et al. "Managing AI Risks in an Era of Rapid Progress." arXiv preprint arXiv:2310.17688 (2023).

Samuelson, Pamela. "Generative AI Meets Copyright." Science 381, No. 6654 (2023): 158–161.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Instrumen Internasional

European Parliament and Council. Regulation (EU) 2024/1689 of the European Parliament and of the Council of 13 June 2024 Laying Down Harmonised Rules on Artificial Intelligence (Artificial Intelligence Act). Official Journal of the European Union, 2024.

Downloads

Published

2026-06-22

How to Cite

Erik Prasetya Sutrianto, Parlaungan Gabriel Siahaan, Chyka Olyvia Saragih, Diego Martahan Rumahorbo, & Bastian Armada Hutajulu. (2026). Tanggung Jawab Hukum Siber Terhadap Pelanggaran Hak Cipta oleh Output Generative Artificial Intelligence (AI). Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 4(1), 744–750. https://doi.org/10.57235/jerumi.v4i1.8709

Issue

Section

Articles

Citation Check