Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Sebagai Perantara Dalam Peredaran Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman (Studi Putusan Nomor: 1044/Pid.Sus/2025/PN Tjk).
DOI:
https://doi.org/10.57235/jerumi.v4i1.8714Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana; Pelaku Sebagai Perantara, Peredaran Narkotika Golongan 1 Bukan TanamanAbstract
Permasalahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang hingga saat ini masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Peredaran narkotika tidak hanya mengancam kesehatan dan keselamatan individu, tetapi juga berdampak luas ter-hadap stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan nasional. Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang merupakan salah satu permasalahan strategis yang memerlukan perhatian khusus, sejajar dengan tantangan sosial dan politik lainnya. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana narkotika sebagai perantara di anggap sebagai penegakan hukum yang efektif guna mengurangi adanya peredaran narkotika dilingkungan masyarakat. Permasalahan dari penelitian ini yaitu 1. Pertanggungjawaban pidana pelaku sebagai perantara dalam peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman berdasarkan dengan (studi putusan nomor: 1044/Pid.Sus/2025/PN Tjk) 2. Apa saja faktor pendukung dan penghambat penjatuhan sanksi pidana pelaku sebagai perantara dalam peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman berdasarkan (studi putusan nomor: 1044/Pid.Sus/2025/PN Tjk). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Hasil penelitian: Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Sebagai Perantara Dalam Peredaran Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman Berdasarkan Putusan Nomor: 1044/Pid.Sus/2025/PN Tjk untuk bagaimana melihat pertanggungjawaban pidana pelaku sebagai perantara perlu dilihat dari berbagai unsur delik pelaku. Apakah pelaku memenuhi unsur-unsur yang dijelaskan dalam pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau tidak. Hakim juga perlu melihat setiap unsur dakwaan tuntutan oleh penuntut umum terhadap pelaku ketika ingin menjatuhkan putusan terhadap pelaku perantara dalam peredaran narkotika. Hal-Hal yang menjadi faktor pendukung adalah ketika ditemukannya barang bukti yang jelas, terpenuhinya unsur pidana, dan adanya ketentuan hukum yang jelas. Sedangkan faktor penghambat yaitu tidak ditemukannya barang bukti, pelaku tidak mau berkata jujur, barang bukti yang di hanguskan hingga faktor sosial dan ekonomi.
Downloads
References
A. Djoko Sumaryanto. 2019. Buku Ajar Hukum Pidana. Surabaya: Ubhara Press.
Adam, S. (2012). Dampak narkotika pada psikologi dan kesehatan masyarakat. Jurnal Health and Sport, 5(2). https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/jhs/article/view/862.
Adami Chazawi, 2013, Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Per-sada.
Admaja Priyatno, 2004, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggung-jawaban Pidana Koorporasi Di Indonesia, Bandung: Cv. Utomo.
Agus Rusianto, 2016, Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Prenamedia.
Akhyar Ari Gayo. 2014. Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika. Pusat Pengkajian, Pen-golahan Data dan Informasi (P3DI), Jakarta.
Amrani Hanafi, 2009. Sistem Pertanggung Jawaban Pidana Perkembangan Dan Penerapan Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Arliman Laurensius. 2022. Penegakan Hukum Dan Kesadaran Masyarakat, Deepublish, Yogyakarta.
Barda Nawawi Arief. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkem-bangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.
Basri, M. A. R., Jainah, Z. O., & Satria, I. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Pemufakatan Jahat Untuk Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman (Studi Putusan Nomor: 705/Pid. Sus/2020/Pn. Tjk). Widya Yuridika, 4(1), 219-230. https://www.neliti.com/publications/549440/pertanggungjawaban-pidana-terhadap-pelaku-tindak-pidana-tanpa-hak-atau-melawan-h.
Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1991, Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi kedua, Ja-karta: Balai Pustaka.
Fauzi, M. Y., & Jainah, Z. O. (2022). Analisis Pertangung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Yang Melakukan Tindak Pidana Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Putusan Nomor: 122/Pid. B/2021/PN. Kbu). Jurnal Suara Keadilan, 23(1), 95-118. https://jurnal.umk.ac.id/index.php/SK/article/download/8558/3379.
Fitri Wahyuni, 2013, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Tangerang Selatan: PT. Nusantara Persada Utama.
Hasan, Z., & Firmansyah, D. (2020). Disparitas penerapan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika. Pranata Hukum , 15 (2), 221-237.
Hidana Rudy, 2020. Etika Profesi dan Aspek Hukum Bidang Kesehatan. Bandung: Widina Bhakti Persada.
http://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/4360.
http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/7852
https://jurnalpranata.ubl.ac.id/index.php/pranatahukum/article/view/232
Ida Bagus Surya Darma Jaya. 2015. Hukum Pidana Materieal & Formil: Pengantar Hukum Pidana, USAID-The Asia Foundation-Kemitraan Partnership. Jakarta.
Jainah, Z. O. (2012). Penegakan Hukum Dalam Masyarakat. Journal of Rural and Development, 3(2). https://jurnal.uns.ac.id/rural-and-development/article/view/1882.
Jainah, Z. O. (2015). Efektifitas Penerapan Pidana Kurungan Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Pranata Hukum, 10(1), 26776. https://www.neliti.com/publications/26776/efektifitas-penerapan-pidana-kurungan-bagi-pelaku-penyalahgunaan-narkotika.
Jainah, Z. O., & Ningrum, I. S. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Permufakatan Jahat Pada Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 (Studi Putusan Nomor: 146/Pid. Sus/2022/Pn Tjk). Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 15(1), 1-18. https://ojs.uwgms.ac.id/index.php/yuriska/article/view/1890.
Kurniati, S. E., Tamza, F. B., & Farid, M. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Peredaran Obat Tradisional dan Kosmetik Mengandung Narkotika Tanpa Izin Edar. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 641-649.
Lamintang P. A. F. 2021. Dasar Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Laurensius Arliman S. 2022. Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Yogyakarta: Depub-lish.
Lestari Rina. 2023. Hukum Pidana di Indonesia: Teori dan Praktik, Pustaka Ilmu, Jakarta.
Masruhi Sudiro, 2000, Islam Melawan Narkotika, Yogyakarta: CV. Adipura.
Moeljatno, 2002. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Partodiharjo Subagyo. 2020. Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya, PT Jakarta: Gelora Aksara Pratama.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pompe Dalam P.A.F, Lamintang, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Cetakan Keempat, Bandung, P.T.Citra Aditya Bakti.
Prakoso, M. (2015). Konsep Perantara Tindak Pidana Narkotika Sebagai Tindak Pidana Transnasional Dalam Hukum Pidana Indonesia (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA). https://repository.unair.ac.id/33921/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf.
Rachman Arif. 2022. Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia, Jakarta: Gramedia.
Renggong Ruslan. 2016. Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-Delik Diluar KUHP, Jakarta: Prenada media Group.
Rina Lestari. 2023. Hukum Pidana Di Indonesia: Teori Dan Praktik, Pustaka Ilmu, Jakarta.
Roni Wiyanto. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Penerbit Mandar Maju.
Rusdiyanto, D., Siwi, D. R., Siratama, A. V., Renaldy, D., & Hasan, Z. (2024). Penyalahgunaan narkoba pada remaja. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 4245-4258.
S.R Sianturi, 1996, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Jakarta: Gunung Mulia.
Salle. 2020. Sistem Hukum dan Penegakan Hukum,. Makasar: CV Social Politic Genius.
Siswantoro Sunarso, 2004. Penegakan Hukum Dalam Kajian Sosiologis, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Smith, N., Surapati, A., Triatna, B., Santoso, J., & Jainah, Z. O. (2024). Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan pencegahan penggunaan narkotika di Indonesia. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(1), 3037-3048.http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/6698.
Sudarto, 1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni.
Tribrata News, Rilis Akhir Tahun 2025, Polresta Bandar Lampung Catat 4.729 Kasus Pidana Sepanjang 2025, 31 Desember 2025, Diakses pada 16 april 2026. https://tribratanews.lampung.polri.go.id/detail-post/rilis-akhir-tahun-2025-polresta-bandar-lampung-catat-4-729-kasus-pidana-sepanjang-2025.
Tribrata News, Sepanjang 2025, Polri Tangkap 64.055 dan Sita 590 Ton Narkoba, 30 Desember 2025, Diakses pada 16 april 2026. https://tribratanews.polri.go.id/blog/nasional-3/sepanjang-2025-polri-tangkap-64-055-dan-sita-590-ton-narkoba-97197.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Amandemen.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik In-donesia.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indone-sia.
Wibowo, J. A., Hartanto, H., & Marbun, W. (2025). Tindak Pidana Secara Bersama-Sama Tanpa Hak Menerima, Menyerahkan Dan Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I. Pagaruyuang Law Journal,110-123. https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/pagaruyuang/article/view/6903
Wirayudha, A. S., & Makhali, I. (2025). Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Kasus BNN Kabupaten Kediri). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 14(1), 185-193. https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/7611.
Wirjono Prodjodikiro, 2008. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Zainab Ompu Jainah, 2017, Budaya Hukum Penegak Hukum Dalam Pemberanta-san Tindak Pidana Narkotika, Depok: PT. Raja Grafindo Persada.
Zainudin Hasan et.al. 2019. Rehabilitas Korban Penyalahgunaan Narkoba Me-lalui Media Terapi Musik Di Dalam Perspektif Pidana Ekonomi, PT. Raja Grafindo Persada, Depok.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Nanda Gilang Ramadhan, Zainab Ompu Jainah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












