Analisis Hermeneutika Hukum Poligami: Telaah Tafsir Ahkam dan Hikmah Sosio-Religius Perkawinan Rasulullah SAW

Authors

  • Muhammad Taufiq Akbar Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai, Indonesia
  • Musfizal Azmi Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai, Indonesia
  • Mutya Putriana Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai, Indonesia
  • Nurul Fadhilla Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai, Indonesia
  • Revi Inanda Maulana Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai, Indonesia
  • Suci Naila Ramadani Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai, Indonesia
  • Virna Nuraini Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jerumi.v4i1.8730

Keywords:

Poligami, Tafsir Ahkam, Rasulullah SAW, Keadilan, Maslahat Sosial.

Abstract

Praktik poligami sering kali memicu perdebatan hukum dan sosial akibat adanya diskoneksi antara teks normatif syariat dan realitas pragmatis di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengertian dan dasar hukum poligami dalam Islam melalui perspektif tafsir ahkam, serta membedah hikmah sosio-religius di balik perkawinan poligami yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Data bersumber dari literatur fiqh klasik empat mazhab dan kitab-kitab tafsir utama, yang dianalisis secara konten (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam pada dasarnya menganut sistem monogami dengan memberikan kelonggaran poligami terbatas (ta'addud al-zaujat) maksimal empat istri, dengan syarat mutlak berupa kemampuan berlaku adil. Secara yuridis, Q.S. An-Nisa' ayat 3 menegaskan bahwa keadilan dalam nafkah dan pembagian waktu merupakan parameter utama keabsahan moral poligami. Sementara itu, analisis terhadap Q.S. Al-Ahzab ayat 50-53 mengungkap adanya kekhususan hukum (takhshish) bagi Rasulullah SAW. Hikmah praktik poligami Rasulullah SAW tidak didasarkan pada motivasi biologis, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat aliansi sosial-politik antar-suku, memberikan perlindungan bagi janda korban perang, serta memperluas transmisi ilmu keagamaan melalui Ummul Mukminin. Implikasi penelitian ini menegaskan bahwa kebolehan poligami harus diletakkan dalam kerangka perlindungan hak perempuan dan anak yatim, bukan pemuasan hasrat individualistis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alshahab, M. S. (2025). Implikasi hukum Islam terhadap praktik poligami di Indonesia: Analisis terhadap fenomena dan regulasi kontemporer. Jurnal Inovasi Global, 3(2), 269.

Durratul Hikmah, N., & Muhasim, H. A. (2025). Aspek maslahah dalam praktik poligami perspektif Maqasid al-Syari'ah dan regulasi hukum keluarga Islam di Indonesia. Tasyri': Journal of Islamic Law, 4(2), 911-946.

Hasanah, L. M., & Isfihani, I. (2025). Tinjauan hukum Islam terhadap poligami perspektif keadilan dan hak-hak istri. Jurnal Tana Mana, 6(2).

Puspytasari, H. H., Maulana, A., & Agustina, F. (2023). Poligami dalam hukum Islam dan hukum perkawinan. Journal of Education Research, 4(4), 2517-2524.

Putra, E. M. (2024). Poligami dan monogami dalam Islam: Perubahan paradigma pernikahan. Jurnal Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 10(2).

Romadhon, F. F., Muid, A. N., & Nurbaiti, N. (2023). Konsep poligami dalam Al-Qur'an (studi pemikiran Siti Musdah Mulia). Journal of Comprehensive Science, 4(3).

Rosidah, A., & Hakim, M. H. A. (2025). Poligami di Indonesia: Perbandingan pemikiran tekstual Hafidin dan kontekstual progresif Husein Muhammad. Mahakim: Journal of Islamic Family Law, 9(1).

Septiandani, D., Triwati, A., & Yulistyowati, E. (2023). Kemaslahatan dalam perkawinan poligami dalam kajian hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 8(3), 466-481.

Thoyibah, F. A., Herniyanti, N. F., & Alawiyah, R. (2023). Konsep keadilan dalam praktik poligami Rasulullah. Mitsaqan Ghalizan, 3(2).

Zainuddin, M. (2024). Hermeneutika Ayat-Ayat Ahkam: Rekonstruksi Keadilan Gender dalam Hukum Keluarga Islam. Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum, 12(1), 45-62.

Downloads

Published

2026-06-22

How to Cite

Muhammad Taufiq Akbar, Musfizal Azmi, Mutya Putriana, Nurul Fadhilla, Revi Inanda Maulana, Suci Naila Ramadani, & Virna Nuraini. (2026). Analisis Hermeneutika Hukum Poligami: Telaah Tafsir Ahkam dan Hikmah Sosio-Religius Perkawinan Rasulullah SAW. Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 4(1), 838–843. https://doi.org/10.57235/jerumi.v4i1.8730

Issue

Section

Articles

Citation Check