Dampak Penggunaan Media Sosial terhadap Perceraian dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam

Authors

  • Nur Alfillail UIN Sulthan Thaha Saifuddin, Indonesia
  • Ramlah UIN Sulthan Thaha Saifuddin, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jerumi.v4i1.8738

Keywords:

media sosial, perceraian, ketahanan keluarga, konflik perkawinan, hukum keluarga Islam

Abstract

Pertumbuhan media sosial yang eksplosif telah secara drastis mengubah cara keluarga berkomunikasi dan terhubung satu sama lain. Meskipun media sosial menawarkan banyak keuntungan, seperti kemudahan komunikasi, ketersediaan informasi, dan bantuan dalam tugas sehari-hari, penggunaan yang tidak tepat dapat menyebabkan perselisihan perkawinan dan keluarga yang tidak stabil. Tujuan penelitian ini adalah untuk menyelidiki bagaimana penggunaan media sosial memengaruhi kasus perceraian dan bagaimana hal itu berkontribusi pada konflik perkawinan pada pasangan suami istri. Penelitian ini menggunakan teknik penelitian hukum empiris secara kualitatif. Selain melakukan wawancara dengan pemangku kepentingan terkait di Pengadilan Agama Bangko, data dikumpulkan melalui analisis dokumen catatan kasus perceraian, dokumen hukum terkait, dan literatur pendukung. Untuk menentukan hubungan antara penggunaan media sosial dan meningkatnya jumlah kasus perceraian, data dievaluasi secara deskriptif. Hasil menunjukkan bahwa media sosial kini menjadi faktor penyebab pembubaran perkawinan, terutama dalam hal memungkinkan perselingkuhan, interaksi virtual yang berlebihan, kurangnya keterbukaan antara pasangan, dan meningkatnya ketidakpercayaan dan kecemburuan. Keadaan ini seringkali mengakibatkan perselisihan dan konfrontasi yang berkelanjutan yang akhirnya mengarah pada proses perceraian. Menurut laporan tersebut, Pengadilan Agama Bangko memproses 483 kasus perceraian pada tahun 2023 dibandingkan dengan 350 kasus pada tahun 2022. Media sosial merupakan elemen yang berkontribusi terhadap penurunan angka pernikahan dalam sebagian besar situasi ini, yang dikaitkan dengan pertengkaran dan perkelahian yang berkelanjutan. Kesimpulannya, meskipun media sosial sangat penting untuk kehidupan sosial dan komunikasi modern, penggunaannya yang tidak tepat dapat berdampak buruk pada kedamaian pernikahan dan meningkatkan risiko perceraian. Oleh karena itu, untuk meningkatkan ketahanan keluarga dan menghindari perpecahan pernikahan, peningkatan literasi digital, penggunaan media sosial yang bermoral, dan komunikasi yang baik antara suami dan istri sangat penting.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abbasi, I. S., & Alghamdi, N. G. (2017). The pursuit of romantic alternatives online: Social media friends as potential romantic partners. Computers in Human Behavior, 77, 228–236. https://doi.org/10.1016/j.chb.2017.09.005

Azzam, A. A. M., & Hawwas, A. W. S. (2014). Fiqh munakahat: Khitbah, nikah, dan talak. Amzah.

Boyd, D. M., & Ellison, N. B. (2007). Social network sites: Definition, history, and scholarship. Journal of Computer-Mediated Communication, 13(1), 210–230. https://doi.org/10.1111/j.1083-6101.2007.00393.x

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). Sage Publications.

Erna. (1999). Pendekatan Perceraian dari Perspektif Psikologi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Hertlein, K. M., & Stevenson, A. (2010). The seven “As” contributing to internet-related intimacy problems: A literature review. Cyberpsychology: Journal of Psychosocial Research on Cyberspace, 4(1), 1–22.

Kaplan, A. M., & Haenlein, M. (2010). Users of the world, unite! The challenges and opportunities of social media. Business Horizons, 53(1), 59–68. https://doi.org/10.1016/j.bushor.2009.09.003

Kemp, S. (2024). Digital 2024: Global overview report. DataReportal.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Sage Publications.

Moleong, L. J. (2021). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). PT Remaja Rosdakarya.

Nasrullah, R. (2022). Media sosial: Perspektif komunikasi, budaya, dan sosioteknologi (Edisi revisi). Simbiosa Rekatama Media.

Sugiyono. (2023). Metode penelitian kualitatif. Alfabeta.

Sohrah, S. (2020). Media Sosial dan Dampaknya Terhadap Perceraian. Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 19(2), 286–296. https://doi.org/10.24252/al-risalah.v19i2.12839

Turkle, S. (2017). Alone together: Why we expect more from technology and less from each other. Basic Books.

Yin, R. K. (2018). Case study research and applications: Design and methods (6th ed.). Sage Publications.

Downloads

Published

2026-06-22

How to Cite

Nur Alfillail, & Ramlah. (2026). Dampak Penggunaan Media Sosial terhadap Perceraian dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam. Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 4(1), 891–897. https://doi.org/10.57235/jerumi.v4i1.8738

Issue

Section

Articles

Citation Check