Analisis Hukum Perlindungan Konsumen: Kasus Boeing 737 MAX

Authors

  • Ichika Lauw Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Jeydhen Kazuo Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Chrissonia Margareta Mbayang Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jerumi.v4i1.8739

Keywords:

Boeing 737 MAX, Hukum Perlindungan Konsumen, Keselamatan Penerbangan, MCAS

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum kasus 737 MAX dari perspektif hukum perlindungan konsumen Indonesia, dengan fokus pada tragedi Lion Air. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, regulasi penerbangan, serta konvensi internasional terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa cacat pada sistem MCAS dan kurangnya transparansi Boeing merupakan cacat tersembunyi yang melanggar standar keselamatan dan hak atas informasi. Hal ini menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi penumpang dan maskapai. Kesimpulannya, Boeing bertanggung jawab secara mutlak, dan pihak yang dirugikan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut ganti rugi. Kasus ini juga menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap perusahaan multinasional dalam sektor penerbangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

Associated Press. (2021, January 10). EXPLAINER: Why Indonesia’s plane safety record is a concern. AP News.

BBC News, “Black box from crashed Lion Air jet retrieved,” 1 November 2018.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, (Nusa Tenggara Barat: Mataram University Press, 2020), 124. 5 Makó, S., Pilat, M., Šváb, P., Kozuba, J., & Čičváková, M. (2020). Evaluation of MCAS system. Acta Avionica Journal, 40(1), 21-28.

Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Ibid., Pasal 8 ayat (1)(f).

Ibid., Pasal 4(a) dan (c).

Ibid., Pasal 19 ayat (1).

Kotler, P., & Keller, K. L. (2016). Marketing Management (15th ed.). Pearson Education.

Hukum Perlindungan Konsumen, Pasal 19 ayat (2).

Ibid, Pasal 19(1)–(2).

Ibid, Pasal 4(a) and Pasal 4(c)

Ibid, Pasal 19(1) dan Pasal 7(b)

Supra note (12)

Jurnal Cita Hukum — Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan terhadap Penumpang Setelah Ratifikasi Konvensi Montreal 1999

Mahfirah, S. M. “Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan atas Kecelakaan: Perspektif Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Ilmu Hukum, media.neliti.com, p. 10.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 118 dan Pasal 137–142 (persyaratan dokumentasi teknis lengkap dan sertifikasi kelaikudaraan).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 19 ayat (1) (tanggung jawab mutlak atas produk cacat).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 288–293 (ketentuan koordinasi antara KNKT, DGCA, dan Kementerian Perhubungan).

Downloads

Published

2026-06-24

How to Cite

Ichika Lauw, Jeydhen Kazuo, & Chrissonia Margareta Mbayang. (2026). Analisis Hukum Perlindungan Konsumen: Kasus Boeing 737 MAX. Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 4(1), 898–904. https://doi.org/10.57235/jerumi.v4i1.8739

Issue

Section

Articles

Citation Check