Analisis Pemenuhan Rasa Keadilan dalam Putusan Hakim pada Studi Putusan Nomor 299/Pid.B/2024/PN Tjk
DOI:
https://doi.org/10.57235/jerumi.v4i2.8896Keywords:
Penegakan Hukum Pidana, Pelaku Pembantu, Penggelapan, Keadilan SubstantifAbstract
Tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor merupakan salah satu kejahatan terhadap harta kekayaan yang sering melibatkan pelaku pembantu sehingga menimbulkan permasalahan dalam penerapan hukum, terutama terkait kualifikasi peran, pembuktian unsur kesengajaan, dan proporsionalitas pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana terhadap pelaku pembantu tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor serta menilai apakah putusan hakim telah mencerminkan keadilan substantif. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung, dan dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur yang relevan. Seluruh data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana telah dilaksanakan melalui tahap formulasi, aplikasi, dan eksekusi secara sistematis sesuai Pasal 372 KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP. Putusan Nomor 299/Pid.B/2024/PN Tjk juga telah mencerminkan keadilan substantif melalui pemidanaan yang proporsional berdasarkan tingkat keterlibatan terdakwa sebagai pelaku pembantu serta pemulihan hak korban melalui pengembalian barang bukti. Putusan tersebut sejalan dengan prinsip justice as fairness yang dikemukakan John Rawls karena mampu menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Disarankan agar aparat penegak hukum lebih cermat dalam mengkualifikasikan peran pelaku pembantu serta hakim terus mengedepankan proporsionalitas pemidanaan dan perlindungan hak korban.
Downloads
References
Arief, B. N. (2018). Kebijakan hukum pidana dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Kencana.
Hamzah, A. (2016). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rineka Cipta.
Haryono. (2019). Penegakan hukum berbasis nilai keadilan substantif (Studi Putusan MK No. 46/PUU-VII/2012 tertanggal 13 Februari 2012). Jurnal Hukum Progresif, 7(1), 8–17.
Istirahat, I. (2023). Rekonstruksi peran hakim dalam mewujudkan keadilan substantif di pengadilan Indonesia. Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan, 1(2), 10–20.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Putusan Nomor 299/Pid.B/2024/PN Tjk.
Meidiantama, R. (2026, June 4). Wawancara mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan [Personal interview].
Pakpahan, E. (2020). Penegakkan hukum terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Jurnal Kajian Hukum, 1(1), 62–72.
Rafi, M. (2026, April 15). Wawancara mengenai penyidikan tindak pidana penggelapan dalam jabatan [Personal interview].
Rina. (2026, April 27). Wawancara mengenai penuntutan tindak pidana penggelapan dalam jabatan [Personal interview].
Sip Law Firm. (n.d.). About. https://siplawfirm.id/about/?lang=id
Siroj, H. A. M., & Marzuki, I. (2017). Penegakan hukum progresif: Upaya mewujudkan keadilan substantif. Jurnal Hukum, (2), 11–20.
Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum di Indonesia. Rajawali Pers.
Susanda, Y. (2026, June 3). Wawancara mengenai pertimbangan hakim dalam perkara penggelapan dalam jabatan [Personal interview].
Thezar, M. (2020). Tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Alauddin Law Development Journal, 2(3), 328–338.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Afif Muyassar, Firganefi, Deni Achmad, Erna Dewi, Dona Raisa Monica

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












