Analisis Pemenuhan Rasa Keadilan dalam Putusan Hakim pada Studi Putusan Nomor 299/Pid.B/2024/PN Tjk

Authors

  • Muhammad Afif Muyassar Universitas Lampung, Indonesia
  • Firganefi Universitas Lampung, Indonesia
  • Deni Achmad Universitas Lampung, Indonesia
  • Erna Dewi Universitas Lampung, Indonesia
  • Dona Raisa Monica Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jerumi.v4i2.8896

Keywords:

Penegakan Hukum Pidana, Pelaku Pembantu, Penggelapan, Keadilan Substantif

Abstract

Tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor merupakan salah satu kejahatan terhadap harta kekayaan yang sering melibatkan pelaku pembantu sehingga menimbulkan permasalahan dalam penerapan hukum, terutama terkait kualifikasi peran, pembuktian unsur kesengajaan, dan proporsionalitas pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana terhadap pelaku pembantu tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor serta menilai apakah putusan hakim telah mencerminkan keadilan substantif. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung, dan dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur yang relevan. Seluruh data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana telah dilaksanakan melalui tahap formulasi, aplikasi, dan eksekusi secara sistematis sesuai Pasal 372 KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP. Putusan Nomor 299/Pid.B/2024/PN Tjk juga telah mencerminkan keadilan substantif melalui pemidanaan yang proporsional berdasarkan tingkat keterlibatan terdakwa sebagai pelaku pembantu serta pemulihan hak korban melalui pengembalian barang bukti. Putusan tersebut sejalan dengan prinsip justice as fairness yang dikemukakan John Rawls karena mampu menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Disarankan agar aparat penegak hukum lebih cermat dalam mengkualifikasikan peran pelaku pembantu serta hakim terus mengedepankan proporsionalitas pemidanaan dan perlindungan hak korban.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, B. N. (2018). Kebijakan hukum pidana dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Kencana.

Hamzah, A. (2016). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rineka Cipta.

Haryono. (2019). Penegakan hukum berbasis nilai keadilan substantif (Studi Putusan MK No. 46/PUU-VII/2012 tertanggal 13 Februari 2012). Jurnal Hukum Progresif, 7(1), 8–17.

Istirahat, I. (2023). Rekonstruksi peran hakim dalam mewujudkan keadilan substantif di pengadilan Indonesia. Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan, 1(2), 10–20.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Putusan Nomor 299/Pid.B/2024/PN Tjk.

Meidiantama, R. (2026, June 4). Wawancara mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan [Personal interview].

Pakpahan, E. (2020). Penegakkan hukum terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Jurnal Kajian Hukum, 1(1), 62–72.

Rafi, M. (2026, April 15). Wawancara mengenai penyidikan tindak pidana penggelapan dalam jabatan [Personal interview].

Rina. (2026, April 27). Wawancara mengenai penuntutan tindak pidana penggelapan dalam jabatan [Personal interview].

Sip Law Firm. (n.d.). About. https://siplawfirm.id/about/?lang=id

Siroj, H. A. M., & Marzuki, I. (2017). Penegakan hukum progresif: Upaya mewujudkan keadilan substantif. Jurnal Hukum, (2), 11–20.

Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum di Indonesia. Rajawali Pers.

Susanda, Y. (2026, June 3). Wawancara mengenai pertimbangan hakim dalam perkara penggelapan dalam jabatan [Personal interview].

Thezar, M. (2020). Tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Alauddin Law Development Journal, 2(3), 328–338.

Downloads

Published

2026-07-26

How to Cite

Muhammad Afif Muyassar, Firganefi, Deni Achmad, Erna Dewi, & Dona Raisa Monica. (2026). Analisis Pemenuhan Rasa Keadilan dalam Putusan Hakim pada Studi Putusan Nomor 299/Pid.B/2024/PN Tjk. Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 4(2), 36–45. https://doi.org/10.57235/jerumi.v4i2.8896

Citation Check