Peran Pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Terhadap Anak Binaan yang Menjalani Pidana Penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak

Authors

  • Yoseph Novian Universitas Lampung, Indonesia
  • Tri Andrisman Universitas Lampung, Indonesia
  • Budi Rizki Husin Universitas Lampung, Indonesia
  • Heni Siswanto Universitas Lampung, Indonesia
  • Nikmah Rosidah Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jerumi.v4i2.8897

Keywords:

Pembimbing Kemasyarakatan, pengawasan, anak binaan, LPKA, Sistem Peradilan Pidana Anak.

Abstract

Pembimbing Kemasyarakatan terhadap anak binaan yang menjalani pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pengawasan tersebut. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya Pasal 65 huruf d yang memberikan kewenangan kepada Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana dan pembinaan anak. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Pembimbing Kemasyarakatan, petugas LPKA, dan anak binaan, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan literatur yang relevan. Data dianalisis secara kualitatif dengan mengkaji kesesuaian antara ketentuan hukum dan pelaksanaan pengawasan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif peran pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan telah diatur secara jelas dan memiliki fungsi strategis dalam mendukung keberhasilan pembinaan anak. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena pengawasan masih terbatas dari segi frekuensi, durasi, dan intensitas sehingga belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan pembinaan anak secara berkelanjutan. Hambatan yang dihadapi meliputi keterbatasan jumlah dan kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan, luasnya wilayah kerja, kurang memadainya sarana dan prasarana, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta adanya stigma negatif masyarakat terhadap anak binaan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas dan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta optimalisasi pelaksanaan pengawasan agar tujuan Sistem Peradilan Pidana Anak yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak dapat terwujud secara efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aldila Hijrianita, A., Apriyanti, R., & Aripkah, N. (2026). Peran balai pemasyarakatan Kota Samarinda dalam pendampingan residivis anak pelaku tindak pidana pencurian. Jurnal Penelitian Ilmiah Interdisipliner, 10(2).

Azis, A. N., Rahayuningsih, U., & Husnaen. (2025). Peran balai pemasyarakatan dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi anak yang berhadapan dengan hukum. Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, 3(2).

Wijayanti, B. A., Bairuroh, L. H. (2026). Bagaimana pertanggungjawaban pidana anak yang menjadi pemeran konten pornografi secara sukarela perspektif hak anak: Studi kasus Putusan Nomor 70/Pid.Sus Anak/2025/PN LBP. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik (JMIA), 3(3).

Susanti, D. E. (2020). Optimalisasi pelaksanaan tugas pembimbing kemasyarakatan dalam revitalisasi pemasyarakatan (Optimalization of the implementation task of correctional adviser in a correctional revitalization). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(1).

Hertianto, M. R. (2021). Tinjauan yuridis terhadap perlindungan anak dalam ruang siber di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3).

Vesna, N., Rinaldi., & Fahmiron. (2026). Efektivitas pengawasan pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang terhadap kesadaran hukum klien tindak pidana narkotika. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 5(1).

Panjaitan, N. J., & Senjaya, O. (2021). Peran balai pemasyarakatan terhadap anak pelaku tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak. Jurnal Ilmu Hukum Positum, 6(2).

Sulham, N. A. A., Ardaniah, N. H., & Nasrullah. (2024). Periodisasi perkembangan anak pada masa remaja: Tinjauan psikologi. Jurnal Pendidikan Bimbingan Konseling dan Psikologi, 1(1).

Riswandi. (2023). Peran pembimbing kemasyarakatan dalam melaksanakan fungsi pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum dan klien dewasa. Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin, 1(4).

Sunariyah, S., Warka, M., & Zeinudin, M. (2025). Peran pembimbing kemasyarakatan dalam menurunkan angka residivis di Kabupaten Pamekasan. Indonesian Journal of Business Law, 4(1).

Abubakar, S., Febrianti, A. F., & Khumaerah, R. I. (2025). Peran pembimbing kemasyarakatan pasca penetapan kesepakatan diversi pada perkara anak. Paulus Law Journal, 7(1).

Hidayat, T., Arsyad, N., & Pusvita, D. E. (2026). Diversi sebagai penyelesaian pidana anak yang berkonflik dengan hukum. Jurnal Legal Dialogica, 1(2).

Kurniawan, V., Yaqin, H. A., & Wahyuningati, S. T. U. (2025). Perlindungan hukum anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Banyuwangi. Bhirawa Law Journal, 6(2).

Downloads

Published

2026-07-26

How to Cite

Yoseph Novian, Tri Andrisman, Budi Rizki Husin, Heni Siswanto, & Nikmah Rosidah. (2026). Peran Pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Terhadap Anak Binaan yang Menjalani Pidana Penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 4(2), 46–52. https://doi.org/10.57235/jerumi.v4i2.8897

Citation Check