Peran Pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Terhadap Anak Binaan yang Menjalani Pidana Penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak
DOI:
https://doi.org/10.57235/jerumi.v4i2.8897Keywords:
Pembimbing Kemasyarakatan, pengawasan, anak binaan, LPKA, Sistem Peradilan Pidana Anak.Abstract
Pembimbing Kemasyarakatan terhadap anak binaan yang menjalani pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pengawasan tersebut. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya Pasal 65 huruf d yang memberikan kewenangan kepada Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana dan pembinaan anak. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Pembimbing Kemasyarakatan, petugas LPKA, dan anak binaan, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan literatur yang relevan. Data dianalisis secara kualitatif dengan mengkaji kesesuaian antara ketentuan hukum dan pelaksanaan pengawasan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif peran pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan telah diatur secara jelas dan memiliki fungsi strategis dalam mendukung keberhasilan pembinaan anak. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena pengawasan masih terbatas dari segi frekuensi, durasi, dan intensitas sehingga belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan pembinaan anak secara berkelanjutan. Hambatan yang dihadapi meliputi keterbatasan jumlah dan kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan, luasnya wilayah kerja, kurang memadainya sarana dan prasarana, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta adanya stigma negatif masyarakat terhadap anak binaan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas dan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta optimalisasi pelaksanaan pengawasan agar tujuan Sistem Peradilan Pidana Anak yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak dapat terwujud secara efektif.
Downloads
References
Aldila Hijrianita, A., Apriyanti, R., & Aripkah, N. (2026). Peran balai pemasyarakatan Kota Samarinda dalam pendampingan residivis anak pelaku tindak pidana pencurian. Jurnal Penelitian Ilmiah Interdisipliner, 10(2).
Azis, A. N., Rahayuningsih, U., & Husnaen. (2025). Peran balai pemasyarakatan dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi anak yang berhadapan dengan hukum. Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, 3(2).
Wijayanti, B. A., Bairuroh, L. H. (2026). Bagaimana pertanggungjawaban pidana anak yang menjadi pemeran konten pornografi secara sukarela perspektif hak anak: Studi kasus Putusan Nomor 70/Pid.Sus Anak/2025/PN LBP. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik (JMIA), 3(3).
Susanti, D. E. (2020). Optimalisasi pelaksanaan tugas pembimbing kemasyarakatan dalam revitalisasi pemasyarakatan (Optimalization of the implementation task of correctional adviser in a correctional revitalization). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(1).
Hertianto, M. R. (2021). Tinjauan yuridis terhadap perlindungan anak dalam ruang siber di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3).
Vesna, N., Rinaldi., & Fahmiron. (2026). Efektivitas pengawasan pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang terhadap kesadaran hukum klien tindak pidana narkotika. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 5(1).
Panjaitan, N. J., & Senjaya, O. (2021). Peran balai pemasyarakatan terhadap anak pelaku tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak. Jurnal Ilmu Hukum Positum, 6(2).
Sulham, N. A. A., Ardaniah, N. H., & Nasrullah. (2024). Periodisasi perkembangan anak pada masa remaja: Tinjauan psikologi. Jurnal Pendidikan Bimbingan Konseling dan Psikologi, 1(1).
Riswandi. (2023). Peran pembimbing kemasyarakatan dalam melaksanakan fungsi pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum dan klien dewasa. Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin, 1(4).
Sunariyah, S., Warka, M., & Zeinudin, M. (2025). Peran pembimbing kemasyarakatan dalam menurunkan angka residivis di Kabupaten Pamekasan. Indonesian Journal of Business Law, 4(1).
Abubakar, S., Febrianti, A. F., & Khumaerah, R. I. (2025). Peran pembimbing kemasyarakatan pasca penetapan kesepakatan diversi pada perkara anak. Paulus Law Journal, 7(1).
Hidayat, T., Arsyad, N., & Pusvita, D. E. (2026). Diversi sebagai penyelesaian pidana anak yang berkonflik dengan hukum. Jurnal Legal Dialogica, 1(2).
Kurniawan, V., Yaqin, H. A., & Wahyuningati, S. T. U. (2025). Perlindungan hukum anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Banyuwangi. Bhirawa Law Journal, 6(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Yoseph Novian, Tri Andrisman, Budi Rizki Husin, Heni Siswanto, Nikmah Rosidah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












