Analysis of the Liability of Perpetrators of Fraud via BRI Link Transfer (Decision Study Number: 14/Pid.B/2023/PN Bbu)

Zulfi Diane Zaini(1), Adellia Patricia Chandra(2),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Accountability of perpetrators of criminal acts is a relevant study in the context of justice and law enforcement. This research illustrates how perpetrators of fraud can be faced with accountability and their actions. Look for various legal approaches and sanctions that can be implemented to ensure that perpetrators of fraud receive appropriate consequences. Accountability for perpetrators of criminal acts is also discussed as part of efforts to create a just and effective legal system. There are factors that influence individuals to be involved in criminal acts. In-depth analysis of social, economic, and psychological dynamics provides insight into behavioral patterns that can be used to prevent and treat crime. In addition, this article highlights the importance of rehabilitation and prevention approaches to change the direction of criminal behavior towards positive reintegration in society. Policy implications and preventive actions are also discussed to create a safer and more just environment. Crime is a complex phenomenon that affects social stability and community security.


Keywords


Perpetrators, Crime, Accountability

References


Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Volume 1. Kencana, Jakarta.

Andi Hamzah. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi Revisi. Sinar Grafika, Jakarta.

Andi Zainal Abidin. 2007. Hukum Pidana I. Sinar Grafika, Jakarta.

Andi Zainal Abidin. 2010. Hukum Pidana I. Sinar Grafika, Jakarta.

C.S.T. Kansil & Christine S.T. Kansil. 2007. Pokok-Pokok Hukum Pidana. Pradnya Paramita, Jakarta.

D. Schaffmeister. N. Keijzer.at.al. Hukum Pidana. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Frans Maramis. 2012. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

H. Muchsin. 2006. Ikhtisar Ilmu Hukum. Badan Penerbit Iblam, Jakarta.

Hanafi Amrani & Mahrus Ali.2015.Sistem Pertanggung jawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan. Rajawali Pers, Jakarta.

I.G.N. Alit Asmara Jaya. 2017. Branchless Banking. Mizan Publika, Jakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Mochtar Kusumaatmadja. 2002. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Cetakan Pertama. Penerbit Pusat Studi Wawasan Nusantara, Bandung.

Moh. Hatta. 2016. Kapita Selekta Pembaharuan Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan. Liberty, Yogyakarta.

Muhammad Isra Mahmud. 2020. Dalam Pertanggung jawaban Korporasi (Studi Terhadap Kejahatan Korupsi Yang Dilakukan Oleh Kader Partai Politik). Jurnal Pengembangan IT. Politeknik Harapan Bersama. Vol 4 No. 5.

Munir Fuady. 2010. Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer). PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

P.A.F. Lamintang. 1983. Hukum Pidana Indonesia. Sinar Baru, Bandung.

Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Soni Ferdinandez. 2007. Pengurusan Hak Atas Tanah Pasca Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kerinci. Tesis Program Magister Kenotariatan Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen)

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 7 Tahun1992 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Terakhir diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan & Penguatan Sistem Keuangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Widiyono. 2004. Wewenang dan Tanggung Jawab. Ghalia Indonesia, Bogor.

Yayang Siaratno. Hanafi Arief. Faris Ali Sidqi. 2011. Pertanggung jawaban Pidana Pelaku Penipuan Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Universitas Islam Kalimantan (UNISKA), Kalimantan Selatan.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 69 times
PDF Download : 36 times

DOI: 10.57235/jetish.v3i1.2123

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Zulfi Diane Zaini, Adellia Patricia Chandra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.