Operasi Pergantian dan Penyempurnaan Alat Kelamin Dalam Pendidikan Perspektif Fikih Kontemporer

(1) * Robi'ah Robi'ah Mail (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis, Indonesia)
(2) Sarah Muth'mainnah Mail (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis, Indonesia)
(3) Rina Diniati Mail (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Operasi penyempurnaan dan penggantian alat kelamin adalah dua prosedur medis yang berkaitan dengan perubahan fisik pada organ kelamin manusia. Operasi penyempurnaan dilakukan untuk memperbaiki kelamin yang kurang sempurna, seperti pada individu dengan kelainan kelamin ganda atau kelamin yang tidak berfungsi dengan baik. Dalam pandangan hukum Islam, operasi penyempurnaan kelamin dapat diperbolehkan jika dilakukan untuk memperjelas identitas jenis kelamin seseorang tanpa mengubah jenis kelamin internal, serta untuk mencegah dampak negatif sosial dan psikologis. Sebaliknya, operasi penggantian kelamin yang bertujuan mengubah jenis kelamin secara total, seperti dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya, dilarang dalam Islam karena dianggap mengubah ciptaan Allah. Pandangan hukum Islam terhadap kedua jenis operasi ini membedakan antara penyempurnaan dan penggantian kelamin. Operasi penyempurnaan dapat diterima dalam kasus kelainan kelamin ganda atau ketidaknormalan organ kelamin, asalkan bertujuan untuk mengembalikan fungsi kelamin dan memperjelas identitas jenis kelamin individu. Namun, operasi penggantian kelamin bagi individu dengan kelamin normal dianggap haram karena bertentangan dengan prinsip bahwa jenis kelamin adalah ketetapan Allah yang tidak boleh diubah. Hukum Islam mengajarkan bahwa penyempurnaan kelamin dapat diterima jika membawa manfaat lebih besar daripada mudharat, seperti menghindari stigma sosial, serta memperbaiki kesehatan fisik dan mental individu yang bersangkutan. Sebaliknya, perubahan jenis kelamin yang dilakukan berdasarkan kehendak pribadi untuk menyesuaikan dengan identitas diri yang berbeda dari kondisi biologis dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam.


Keywords


Hukum Islam, Operasi Pergantian dan Penyempurnaan Alat Kelamin, Perspektif Fikih Kontemporer

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jetish.v4i1.4820
      

Article metrics

10.57235/jetish.v4i1.4820 Abstract views : 146 | PDF views : 251

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ahmad Yani, Berbasis Paradigma dan Maqosid Al, “Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi , Keuangan & Bisnis Syariah Hukum Transeksual Perspektif Hukum Islam Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi , Keuangan & Bisnis Syariah,” 6.2 (2024), 532–44

Erman Rajagukguk, “Hakim indonesia mengesahkan penggantian dan penyempurnaan kelamin,” I.1 (2016)

Halim, Fatimah, “Waria dan operasi kelamin,” 11, 299–308

Hanif, Muhammad Farhan, H M Hasballah Thaib Yefrizawati, dan T Keizerina Devi Azwar, “Analisis Yuridis Mengenai Perubahan Gender Terhadap Kedudukan Transeksual Sebagai Ahli Waris Menurut Hukum Kewarisan Islam,” 2022

Ii, Federans Randa, “Manusia adalah Ciptaan Gambar Allah,” 3.1 (2022), 35–45

Izzi, Ahmad Ibrizul, Oyo Sunaryo Mukhlas, Atang A Hakim, Alih Jenis, Kelamin Dan, Hak-hak Kewarisan Perspektif, et al., “MAQASHID AL-SYARIAH,” 8.1 (2023), 30–40

Solekhan, Ilham Ghoffar, Maulidi Dhuha, dan Yaum Mubarok, “Khuntsa dalam Pandangan Kontemporer,” 14.02 (2020), 32–47

Septira Putri Mulyana, dkk, Analisis Waria atau Transgender Melakukan Operasi Ganti Kelamin dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif., “Istinbáth" 18.2 (2019), 266–80


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Robi'ah Robi'ah, Sarah Muth'mainnah, Rina Diniati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.