
(2) Hambali Hambali

(3) Indra Primahardani

*corresponding author
AbstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena praktik politik uang dalam pemilihan. Politik uang merupakan pelanggaran dalam suatu pelaksanaan kepemiluan. Oleh karena itu, perlu dirancang sebuah strategi untuk mencegah praktik politik uang. Salah satu strategi yang dirumuskan tercantum pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang strategi eksternal Bawaslu. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan strategi eksternal yang digunakan Bawaslu Pekanbaru dalam mencegah dan mengawasi praktik politik uang. Metode Penelitian ini adalah metode kualitatif , instrumen pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah triangulasi melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara. Adapun pada penelitian ini ada 8 informan penelitian diantaranya 5 orang dari Bawaslu, 1 Orang Perwakilan Mahasiswa, dan 2 orang Lembaga Swadaya Masyarakat. Temuan pada penelitian ini ada 5 (Lima) strategi eksternal yang dijalankan Bawaslu Pekanbaru yang melibatkan seluruh stakeholders terkait pilkada yaitu penyelenggara, peserta dan pemilih sebagai upaya pengawasan dan pencegahan terhadap praktik politik uang, antara lain : peningkatan kerjasama dengan pemangku kepentingan pilkada melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah Pekanbaru. Selanjutnya meningkatkan kepeloporan masyarakat dengan pengawasan partisipatif, melalui kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif, Fun Run 5K, pembentukan saka adhyaksa pemilu, program Bawaslu goes to campus dan mengadakan warung pengawasan. Bawaslu juga menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi. Terakhir meningkatkan pelayanan kesekretariatan dan layanan informasi yang berbasis pelayanan digital melalui portal online, dan hotline 24 jam, serta bekerja sama dengan beberapa media berita. KeywordsBawaslu, Strategi, Pengawasan, Politik Uang
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jetish.v4i2.5585 |
Article metrics10.57235/jetish.v4i2.5585 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Ellya Rosana. (2016). Negara Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia. Jurnal TAPIs Vol.12 No.1. http://dx.doi.org/10.24042/tps.v12i1.827
Franz Magnis Suseno. (2016). Etika Politik Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. PT Gramedia Pustaka Utama,Jakarta.
Hambali, H., Hariyanti, H., & Eddison, A. (2023). KADER DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN SEBAGAI FASILITATOR PENDIDIKAN PEMILIH GUNA MENINGKATKAN PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT. JCES (Journal of Character Education Society), 6(1), 46-57. https://doi.org/10.31764/jces.v6i1.10555
Hasanuddin, and Ariandi S. Saputra. "Politik Uang dalam Pemilihan Legislatif di Kota Pekanbaru Tahun 2014." Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, vol. 3, no. 1, Feb. 2016
Indasari, (2020), Strategi Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Mencegah Money Politic di Kabupaten Sinjai (Studi Kasus Pilkada 2018). Makassar: Jurnal Universitas Muhammadiyah Makassar. Vol 1, No 1
Imron, A. (2022). Proses Manajemen tingkat satuan pendidikan. Bumi Aksara.
Kurniasari, N. D. (2015). Agenda Setting Function (Studi Kasus Krisis Ekonomi Amerika dan Global). Jurnal Komunikasi, 9(1), 95-104.
Kusuma, Jaka Wijaya, dkk. (2022). Strategi Pembelajaran. Batam: Yayasan Cendikia Mulia Mandiri.
Mindarti, L. I. (2016). Manajemen Pelayanan Publik: Menuju tata kelola yang baik. Universitas Brawijaya Press.
Nimmo, Dan. 2015. Komunikator, pesan, dan media. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Nugraha, Wisnu. (2023). Efektivitas Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Dalam Proses Pendaftaran Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Berdasarkan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor: 003/Ps. Reg/Bawaslu/X/2022." UNES Law Review 5.4 (2023): 3897-3916.
Risky,A.N.S., Erlinda, S., & Primahardani, I. (2024). Pekanbaru City General Election Commission (KPU) Communication Strategy to Increase Political Participation of Beginner Voters in the 2024 Presidential Election. Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health, 3(2), 1428-1436. 10.57235/jetish.v3i2.3369
Suswantoro,G.(2016). Mengawal Penegak Demokrasi di balik Tata Kelola Bawaslu dan DKPP. Jakarta:Erlangga.
Yohanes, B., & Banar, D. P. (2019). Mencetak Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Umum 2019 yang Sesuai Peraturan. JATI EMAS (Jurnal Aplikasi Teknik Dan Pengabdian Masyarakat), 3(1), 118. https://doi.org/10.36339/je.v3i1.200
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang Undang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020-2024
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Muhammad Wily Saputra, Hambali Hambali, Indra Primahardani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.