Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana di Lampung Tengah (Studi Putusan Nomor: 86/PID.B/2022/PN.Gns)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jlc.v1i2.7415Keywords:
Pertimbangan Hakim, Pembunuhan Berencana, Lampung TengahAbstract
Faktor-faktor terjadinya kejahatan pembunuhan berencana, maka penulis menganalisis bahwa dalam kejahatan pembunuhan berencana ini lebih cenderung mengarah kepada faktor sakit hati, faktor lingkungan dan dendam, yang membuat pelaku beritikad tidak baik dan melanggar hukum, jadi faktor yang lebih dominan dalam tindak pidana pembunuhan berencana adalah faktor sakit hati.Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaka tindak pidana pembunuhan berencana dalam putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih No: 86/Pid.B/2022/PN.Gns adalah dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan seperti : keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan semua alat bukti yang diajukan di persidangan, mempertimbangkan dari unsur-unsur Pasal yang didakwakan. Pertimbangan hakim dalam putusan in mengacu pada teori keseimbangan, utusan ini mempertimbangkan keseimbangan antara syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang dan kepentingan pihak- pihak yang berkaitan dengan perkara dan hakim juga mempertimbangkan penjatuhan putusan dengan mempertimbangkan segala aspek yang berkaitan dengan pokok perkara yang disengketakan kemudian dicari peraturan perundang- undangan yang relevan dengan pokok perkara yang disengketakan sebagai dasar hukum dalam penjatuhan putusan.
Downloads
References
Achmad Ali, 2009 Menguak Teori Hukum Legal dan Teori Peradilan Judicial Prudence,Kencana, Jakarta.
Adami Chazawi. 2013. Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa., Rajawali Pers, Jakarta.
J.M Van Bemmelen, 1986, Hukum Pidana 3 Bagian Khusus Delik-Delik Khusus, (edisiIndonesia), Penerbit Bina Cipta, Bandung.
Muhammad Topan. 2009. Kejahatan Koorporasi Dibidang Lingkungan Hidup Persefektif Viktimologi Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Nusamedia, Bandung.
P,A,F Lamintang dan Theo Lamintang, 2012, Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, danKesehatan, Cet Sinar Grafika, Jakarta.
P.A.F. Lamitang. 2014. Hukum Penintentier Indonesia. Armico, Bandung.
Roeslan Saleh. 2007. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bina Aksa, Jakarta.
Simons. 2012. Kitab Pelajaran Hukum Pidana. Pioner Jaya, Bandung.
Wirjono Prodjodikoro. 2004. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Jakarta.
Wirjono Projodikro. 2010. Azas-Azas Hukum Pidana. Reiya, Jakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLC: Justice Legislation and Crime Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLC: Justice Legislation and Crime Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.








