Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana di Lampung Tengah (Studi Putusan Nomor: 86/PID.B/2022/PN.Gns)

(1) I Ketut Seregig Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(2) Suta Ramadan Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(3) * Achmad Putra Syeban Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Faktor-faktor terjadinya kejahatan pembunuhan berencana, maka penulis menganalisis bahwa dalam kejahatan pembunuhan berencana ini lebih cenderung mengarah kepada faktor sakit hati, faktor lingkungan dan dendam, yang membuat pelaku beritikad tidak baik dan melanggar hukum, jadi faktor yang lebih dominan dalam tindak pidana pembunuhan berencana adalah faktor sakit hati.Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaka tindak pidana pembunuhan berencana dalam putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih No: 86/Pid.B/2022/PN.Gns adalah dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan seperti : keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan semua alat bukti yang diajukan di persidangan, mempertimbangkan dari unsur-unsur Pasal yang didakwakan. Pertimbangan hakim dalam putusan in mengacu pada teori keseimbangan, utusan ini mempertimbangkan keseimbangan antara syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang dan kepentingan pihak- pihak yang berkaitan dengan perkara dan hakim juga mempertimbangkan penjatuhan putusan dengan mempertimbangkan segala aspek yang berkaitan dengan pokok perkara yang disengketakan kemudian dicari peraturan perundang- undangan yang relevan dengan pokok perkara yang disengketakan sebagai dasar hukum dalam penjatuhan putusan.


Keywords


Pertimbangan Hakim; Pembunuhan Berencana ; Lampung Tengah

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jlc.v1i2.7415
      

Article metrics

10.57235/jlc.v1i2.7415 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Achmad Ali, 2009 Menguak Teori Hukum Legal dan Teori Peradilan Judicial Prudence,Kencana, Jakarta.

Adami Chazawi. 2013. Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa., Rajawali Pers, Jakarta.

J.M Van Bemmelen, 1986, Hukum Pidana 3 Bagian Khusus Delik-Delik Khusus, (edisiIndonesia), Penerbit Bina Cipta, Bandung.

Muhammad Topan. 2009. Kejahatan Koorporasi Dibidang Lingkungan Hidup Persefektif Viktimologi Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Nusamedia, Bandung.

P,A,F Lamintang dan Theo Lamintang, 2012, Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, danKesehatan, Cet Sinar Grafika, Jakarta.

P.A.F. Lamitang. 2014. Hukum Penintentier Indonesia. Armico, Bandung.

Roeslan Saleh. 2007. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bina Aksa, Jakarta.

Simons. 2012. Kitab Pelajaran Hukum Pidana. Pioner Jaya, Bandung.

Wirjono Prodjodikoro. 2004. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Jakarta.

Wirjono Projodikro. 2010. Azas-Azas Hukum Pidana. Reiya, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 I Ketut Seregig, Suta Ramadan, Achmad Putra Syeban

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.