Efektivitas Undang-Undang Merek Dalam Perlindungan Produk Karya Seni Tradisional

(1) * Meriza Elpha Darnia Mail (Universitas Riau, Indonesia)
(2) Justisia Amru Coryna Mail (Universitas Riau, Indonesia)
(3) M Fatur Rizky Mail (Universitas Riau, Indonesia)
(4) Raja Aisyah Fahira Rahimi Mail (Universitas Riau, Indonesia)
(5) Verdiansyah Verdiansyah Mail (Universitas Riau, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Salah satu potensi yang dapat dikelola masyarakat umum untuk pengembangan perekonomian ialah tentang pemahaman dan keterampilan bagaimana produk karya seni tradisional. Secara khusus, merek berperan penting dalam menjaga persaingan komersial yang sehat, karena dengan adanya merek dapat menciptakan kekuatan untuk membedakan satu produk dengan produk yang lainnya. Studi penelitian memiliki tujuan untuk mengetahui efektivitas undang-undang merek yang melindungi karya tradisional di suatu daerah dan untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran merek berdasarkan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan merupakan studi pustaka, yang mana menggunakan cara pengumpulan data dengan cara mencari sumber-sumber dan merkontruksi dari berbagai sumber seperti jurnal, artikel, ataupun hasil riset-riset yang sudah ada sebelumnya. Penelitian kualitatif memiliki sifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis induktif.


Keywords


Merek, Karya Seni Tradisional, Undang-Undang Merek

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1540
      

Article metrics

10.57235/jleb.v2i1.1540 Abstract views : 232 | PDF views : 203

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ardiansyah, I. (2022). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Budaya Tradisional Di Indonesia. Jurnal Trias Politika, 6(1), 123–129. Https://Doi.Org/10.33373/Jtp.V6i1.3894

Havinando, A. A. (2022). Konsekuensi Hukum Logo Yang Didaftarkan Sebagai Ciptaan Dan Merek Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(2), 310–322. Https://Doi.Org/10.23920/Jbmh.V6i2.305

Ii, B. A. B., & Geografis, D. A. N. I. (2016). Berdasarkan Undang Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek. 13–26.

Iii, B. A. B., Kain, P., & Alor, T. (2000). Bab Iii Bidang Hukum Hak Kekayaan Intelektual Untuk Perlindungan Kain Tenun Alor. 29–98.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Meriza Elpha Darnia, Justisia Amru Coryna, M Fatur Rizky, Raja Aisyah Fahira Rahimi, Verdiansyah Verdiansyah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.