Tindak Pidana Penggelapan Dana oleh Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada

(1) * Laurensia Clarissa Siva Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban tindak pidana oleh Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Koperasi yang berbadan hukum dapat bertindak dan berwenang untuk melakukan perikatan atau tindakan hukum lainnya sebagaimana layaknya orang pribadi atau badan hukum pribadi dan dapat dituntut atau dikenakan sanksi dan hukuman. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis Normative yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan di dalam penelitian ini diambil dari data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data sekunder yang digunakan adalah studi pustaka. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif.


Keywords


Penggelapan, Koperasi

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1611
      

Article metrics

10.57235/jleb.v2i1.1611 Abstract views : 211 | PDF views : 533

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Andjar Pachta W., et al., 2005. Hukum Koperasi Indonesia (Pemahaman, Regulasi, Pendirian, dan Modal Usaha). Rajawali Pers. Jakarta.

Heny Apriyani, Budiharto, Paramita Prananingtyas Analisis Yuridis Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Dalam Hal Terjadi Gagal Bayar (Studi Kasus: Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada), 2017

Hukum dan Ekonomi. Badan Penelitian dan Pengembangan Koperasi dan Pengusaha Kecil. Jakarta.

Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada Diputuskan Pailit, https://www.beritasatu.com/ekonomi/389227/koperasi-cipaganti-karya-guna-persada-diputuskan-pailit , 2016

Muhammad Eko Purwanto Pertanggungjawaban Hukum Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) Atas Perbuatan Hukum Yang Dilakukannya

R.T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma. 2005. Hukum Koperasi Indonesia.

Soemarmo Atmosoedarmo., et al., 1996. Koperasi Sebagai Badan Usaha Kajian Aspek

Undang-undang Perkoperasian, UU No. 25 Tahun 1992, LN No. 116 Tahun 1992, No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Laurensia Clarissa Siva

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.