(2) Ratu Diba Yolanda Hifiya
*corresponding author
AbstractPenggelapan jabatan merupakan tindakan yang melibatkan bawahan yang secara sengaja menyalahgunakan kepercayaan atasan atau posisi yang diberikan kepadanya. Tindakan ini dapat merugikan perusahaan dan berdampak negatif pada kinerja organisasi secara keseluruhan. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki faktor-faktor yang mendorong bawahan melakukan penggelapan jabatan terhadap atasan, serta dampaknya terhadap keberlanjutan operasional perusahaan. Metode penelitian yang digunakan melibatkan wawancara, survei, dan analisis data sekunder untuk mengumpulkan informasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa motivasi utama bawahan dalam melakukan penggelapan jabatan melibatkan faktor-faktor seperti tekanan keuangan pribadi, ketidakpuasan terhadap manajemen, dan kurangnya pengakuan atas kontribusi yang diberikan. Dampak penggelapan jabatan terhadap perusahaan mencakup kerugian finansial, kerusakan reputasi, dan gangguan pada hubungan antarpegawai. Oleh karena itu, perusahaan perlu mengimplementasikan strategi pencegahan, seperti peningkatan pengawasan internal, peningkatan transparansi, dan peningkatan komunikasi antara atasan dan bawahan. KeywordsTindak Pidana, Penggelapan, Jabatan
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1943 |
Article metrics10.57235/jleb.v2i1.1943 Abstract views : 324 | PDF views : 586 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Bambang Hartono.Anggalana.Ersha Nadhifa Zhifa.2023.Aspek Pemidanaan Sebagai Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Turut Serta(Deelneming) Melakukan Penggelapan Kendaraan Bermotor (Studi Putusan Nomor :100/Pid.B/2022/Pn.Tjk. Paguruyuang Law Journal Vol 7 No.1.
Frans Maramis.2012. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia.Raja grafindo Persada, Jakarta.
Kanter dan Sianturi. 2002.“ Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya”. Storia Grafika, Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mahrus Ali. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana.Sinar Grafika,Jakarta.
Roeslan Saleh.2002. “Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana”. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Tolib Setiady.2010.Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia.Alfabeta,Bandung.
Undang-Undang 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen).
Yoga Saputra Alam.Erlina B.Anggalana.2021.Analisis Putusan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan(Studi Putusan Nomor 431/Pid.B/PN Tjk).Jurnal Pro Justitia. Vol 2 No.2.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Anggalana Anggalana, Ratu Diba Yolanda Hifiya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





















Download