Netralitas Aparatur Sipil Negara Menjelang Pesta Demokrasi 2024

(1) * Rara Rasiana Mail (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia)
(2) Candra Viamita Prakoso Mail (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia)
(3) Wahyu Puji Rahayu Ningsih Mail (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia)
(4) Siti Alikha Allyasari Mail (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia)
(5) Oki Pamungkas Mail (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama menjelang Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat indeks kerawanan isu netralitas ASN, dengan 10 provinsi memiliki potensi kerawanan tinggi. Netralitas ASN menjadi fokus utama dalam memastikan Pemilu berjalan jujur dan adil. ASN harus memegang prinsip netralitas, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tanpa keberpihakan, baik dalam pemilu presiden maupun pemilu legislatif, DPD, DPRD, dan pemilihan kepala daerah.Untuk memastikan netralitas ASN, berbagai langkah telah diambil, termasuk penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara KASN dan Ditjen Aptika untuk mengawasi netralitas ASN jelang Pemilu 2024, baik di ruang fisik maupun di ruang digital. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk memastikan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Netralitas ASN menjadi kunci dalam menjaga integritas dan keadilan dalam Pemilu, sehingga peran ASN dalam menjaga netralitasnya sangat penting. Dengan adanya perhatian yang meningkat terhadap netralitas ASN, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan transparan, jujur, dan adil, serta mampu mencerminkan semangat demokrasi yang kuat di Indonesia.


Keywords


Pemilu, Netralitas, ASN

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1952
      

Article metrics

10.57235/jleb.v2i1.1952 Abstract views : 381 | PDF views : 567

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Asbudi, A. (2020). Pencegahan Dan Penindakan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (Asn) Oleh Bawaslu Kota Palopo Pada Pemilu 2019. Journal I La Galigo: Public Administration Journal, 3(2), 9-17.

ASN Harus Netral di Pemilu. (2024). Indonesia Baik. (2014). Indonesiabaik.id. https://indonesiabaik.id/infografis/asn-harus-netral-di-pemilu-2024-1

Hartini, S. Penegakan Hukum Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dinamika Hukum, 2009.

Jayanti, N. P. (2019). Netralitas Peran Aparatur Sipil Negara Dalam Kebijakan Publik dan Pemilihan Umum. Jurnal Analis Kebijakan, 3(1).

Komara, E. (2019). Kompetensi profesional pegawai asn (aparatur sipil negara) di indonesia. Mimbar Pendidikan, 4(1), 73-84.

Muhammad Halwan Yamin. (2013). "Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Di Kabupaten Takalar." Skripsi. UniversitasHasanuddin.

Nani Permata Sari. (2023). Mendekati Pemilu 2024, Netralitas ASN Diperkuat. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi

Nida, R. (2022). Keterlibatan Aparatur Sipil Negara Dalam Politik Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Doctoral dissertation, UIN SMH BANTEN).

Patria, A. (2015). Intervensi Politik dan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014, Bandar Lampung, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021.

Purba, L. A. (2010). Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung, Jakarta, Universitas Indonesia.

Sri Hartini. (2009). Penegakan Hukum Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jurnal Dinamika Hukum Vol. 9, No. 3 (2009) Publisher; bahan ini diambil dari Watunglawar, Matias Neis Dalam Perwujudan Asas Netralitas Birokrasi Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Jember (2015), Hlm 258 - 267.

Sudrajat, T., & Karsona, A. M. (2016). menyoal makna netralitas pegawai negeri sipil dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara. Jurnal Media Hukum, 23(1).

Sukiyoprapti, Hayu dan Bagus Sarnawa. (2007). Manajemen Pegawai Negeri Sipil (suatu pengantar), Yogyakarta, Laboratorium Ilmu Hukum UMY.

UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

Watunglawar, M. N. (2015). “Perwujudan Asas Netralitas Birokrasi dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara”. Makalah Program Pascasarjana Universitas Jember, Jember, 2015.

Yohan Wahyu. (2023, October 5). Pemilu 2024 Menjadi Ujian Netralitas ASN. Kompas.id; Harian Kompas. https://www.kompas.id/baca/riset/2023/10/05/pemilu-2024-menjadi-ujian-netralitas-asn


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Rara Rasiana, Candra Viamita Prakoso, Wahyu Puji Rahayu Ningsih, Siti Alikha Allyasari, Oki Pamungkas

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.