
(2) Gunardi Lie

*corresponding author
AbstractPelanggaran konsumen merujuk pada tindakan atau praktik bisnis yang melanggar hak-hak atau kepentingan konsumen. Memberikan layanan yang tidak memenuhi harapan konsumen atau tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.Pelanggaran konsumen terjadi ketika perusahaan atau individu yang menjual produk atau layanan melanggar hak-hak atau kepentingan konsumen. Ini bisa termasuk pemasaran yang menyesatkan, produk yang cacat, layanan yang tidak memadai, penipuan, atau pelanggaran terhadap privasi. Pelanggaran semacam itu bisa merugikan konsumen secara finansial, fisik, atau emosional, dan sering kali memerlukan respons hukum atau regulasi untuk menyelesaikannya. KeywordsPelanggaran Konsumen, Respon Hukum, Hak-Hak
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.2696 |
Article metrics10.57235/jleb.v2i2.2696 Abstract views : 118 | PDF views : 144 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Chandra Adi Gunawan Putra, I Nyoman Putu Budiartha, Ni Made Puspasutari Ujianti, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Perspektif Kesadaran Hukum Masyarakat, 05 Januari 2023, Fakultas Ilmu Hukum Universitas Warmadewa
https://ekonomi.bisnis.com/read/20221213/47/1607989/kronologi-lengkap-kisruh-meikarta-hingga-didemo-pembeli/2, Afifah Rahma Nurdifa
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/26/05050071/nasib-konsumen-meikarta-gagal-dapat-apartemen-malah-digugat-rp-56-miliar, Larissa Huda
https://safetynet.asia/kronologi-kasus-proyek-apartemen-meikarta-kenapa-mangkrak/, safetynet.asia
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Ilhan Pasha Islamy Trisnadi, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.