Netralitas Aparatur Desa pada Pesta Demokrasi Tahun 2024 di Desa Laut Dendang

(1) * Desy Yolanda Br Bangun Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(2) Diandra Joy Hutapea Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(3) Linton Naibaho Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(4) Julia Ivanna Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Integritas aparatur desa Desa Laut Dendang sangat penting untuk menjamin proses pemilu yang jujur dan adil. Aparatur desa tidak boleh terlibat dalam kampanye politik atau kegiatan politik lainnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepentingan yang bertentangan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Tujuan penelitian ini adalah menjaga netralitas dalam pemilu, mendorong netralitas dalam pemerintahan desa mengetahui jenis sanksi yang akan diberikan pada aparatur desa yang melanggar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Penelitian ini juga menggunakan wawancara dan observasi sebagai metode pengumpulan data. Berdasarkan hasil wawancara dan observasi peneliti bahwa netralitas aparatur desa dapat menjadi contoh di masyarakat desa Laut Dendang. Aparatur desa mampu memberikan suasana damai dan tertib. Keberhasilan aparatur desa tidak terlepas dari upaya kepala desa dalam mengarahkan aparatnya untuk menjaga netralitas sehingga masyarakat tidak mendapatkan tekanan dari aparatur desa.


Keywords


Integritas, Masyarakat dan Pemilu

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.2721
      

Article metrics

10.57235/jleb.v2i2.2721 Abstract views : 200 | PDF views : 391

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Angkasa, N. (2024). Implementation of village heads’ neutralism in the General Election Campaign based on Law Number 6 of 2014 concerning Villages. Muhammadiyah Law Review, 8(1), 1–7. https://ojs.ummetro.ac.id/index.php/law/article/view/3178%0Ahttps://ojs.ummetro.ac.id/index.php/law/article/download/3178/1771

Ari, D. (n.d.). Mewujudkan Netralitas Aparat Desa pada Pemilu 2024. 2023.

Aswin Eka Adhi, H. (2009). Netralitas Pegawai Negeri Sipil: Tinjauan Teori dan Praktik di Indonesia. Jurnal Kebijakan Dan Manajemen PNS, 3(1), 89–96. https://jurnal.bkn.go.id/index.php/asn/article/view/148

Endik Hidayat, & Miskan. (2018). Birokrasi Dan Politik: Netralitas Perangkat Desa Dalam Pemilihan Kepala Desa Sitimerto Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri Tahun 2016. Aplikasi Administrasi: Media Analisa Masalah Administrasi, 21(2), 150–162. https://doi.org/10.30649/aamama.v21i2.94

Leleng, L. I. ., Liando, D., & Kairupan, J. (2018). Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2015. Jurusan Ilmu Pemerintahan, 1(1), 1–13. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jurnaleksekutif/article/view/22419

Nertralitas, K., Ketentuan, T., Disiplin, P., & Negara, A. S. (2018). https://uit.e-journal.id/JPetitum. 6, 87–97.

Rusliandy, R. (2021). Getting the Neutrality of Village Heads and Village Devices in General Elections: Kontigensi : Jurnal Ilmiah Manajemen, 9(1), 60–68. https://doi.org/10.56457/jimk.v9i1.96

Sandiya, I., & Basir, S. (2021). Democratic Policing: POLRI Neutrality in Democratic Election. Techium Social Sciences Journal, 22, 708–724. www.techniumscience.com

Sugiharto, I., & Artikel, I. (2019). [PENA JUSTISIA: MEDIA KOMUNIKASI DAN KAJIAN HUKUM] Imawan Sugiharto: Netralitas Aparatur Sipil Negara ... 24 NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH. 18(1), 24–29.

Thamrin, A., Achmad, D., & Fachreza, A. R. (2019). Penindakan Atas Pelanggaran Netralitas Asn Di Provinsi Sulawesi. 42, 37–43.

Wila, W. (2023). Netralitas Aparatur Desa dan Larangan Berpolitik Praktis.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Desy Yolanda Br Bangun

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.