Analisis Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen

(1) * Bernando Aldo Yosua Tambunan Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(2) Fildzah Darayani Mujasmara Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(3) Intan Harahap Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(4) Rebecka Tri Talita Panggabean Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(5) Hasyim Hasyim Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Globalisasi perekonomian telah mengubah dinamika korporasi secara mendasar, sehingga menimbulkan kesulitan baru dalam menyelesaikan keluhan pelanggan. Studi ini membahas metode yang efisien untuk menangani keluhan pelanggan dalam konteks lingkungan perusahaan yang lebih rumit. Melalui studi menyeluruh dan evaluasi literatur, esai ini menyoroti pentingnya negosiasi, mediasi, arbitrase, dan litigasi sebagai teknik penyelesaian yang relevan dalam konteks globalisasi ekonomi. Selain itu, artikel ini mengkaji fungsi lembaga penyelesaian sengketa konsumen seperti Lembaga Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Alternatif (LAPS SJK) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam memberikan akses yang lebih cepat dan efisien bagi konsumen untuk menyelesaikan konfliknya. . Pemahaman menyeluruh mengenai undang-undang, aturan, dan praktik perlindungan konsumen juga ditekankan sebagai hal yang penting untuk meletakkan dasar yang kuat bagi keadilan dalam perekonomian global. Artikel ini memberikan wawasan penting bagi para praktisi hukum, pengambil kebijakan, dan akademisi untuk memahami dinamika penyelesaian sengketa konsumen di era globalisasi dengan menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi dan mengatur penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. sektor.


Keywords


Perlindungan Konsumen, Penyelesaian Sengketa, dan BPSK

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.3014
      

Article metrics

10.57235/jleb.v2i2.3014 Abstract views : 125 | PDF views : 222

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Fuady, M. (2005). Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Miru, A., & Yodo, S. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers.

Nugroho, S. A. (2011). Prinsip Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group.

Nurbaitsuri, A. (2014). Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Mediasi. Jurnal Hukum Acara Perdata, 1(1), 1-22.

Sari, N. K., & Sumantri, I. P. (2015). Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Sengketa Konsumen. Mimbar Hukum, 27(2), 238-254.

Shidarta. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.

Susanti, A. N. (2008). Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sutiyoso, B. (2008). Penyelesaian Sengketa Bisnis: Melalui Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase. Yogyakarta: Gama Media.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Widjaja, G., & Yani, A. (2003). Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Bernando Aldo Yosua Tambunan, Fildzah Darayani Mujasmara, Intan Harahap, Rebecka Tri Talita Panggabean, Hasyim Hasyim

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.