Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Pasar Global: Kasus Studi pada Industri Kreatif

(1) * Rachel Anne Patricia Mail (Universitas Tarumanegara, Indonesia)
(2) Gunardi Lie Mail (Universitas Tarumanegara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Di era globalisasi, kekayaan intelektual (KI) berperan penting dalam mendorong inovasi dan kreativitas di industri kreatif, namun seiring berkembangnya teknologi dan penetrasi pasar yang luas, tantangan perlindungan kekayaan intelektual di pasar global menjadi semakin kompleks. Artikel ini mengkaji pendekatan hukum terhadap perlindungan kekayaan intelektual di pasar global, dengan fokus pada kasus-kasus dari industri kreatif seperti seni visual, musik, film, dan desain. Melalui analisis mendetail terhadap kasus-kasus yang relevan, artikel ini mengidentifikasi berbagai permasalahan hukum yang dihadapi para pelaku industri kreatif dalam melindungi hak kekayaan intelektualnya di pasar global. Kasus-kasus ini mencakup pelanggaran hak cipta, pencurian merek dagang, dan pelanggaran paten, dan khususnya relevan dengan lingkungan hukum internasional ketika menangani tantangan digital seperti pembajakan konten dan distribusi ilegal. Hal ini menyoroti kompleksitasnya.


Keywords


Kekayaan Intelektual, Bisnis Kreatif, Perlindungan Hukum, Hak Cipta

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.3047
      

Article metrics

10.57235/jleb.v2i2.3047 Abstract views : 163 | PDF views : 522

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Baparekraf RI. Pentingnya Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Kreatif. Jakarta: Kemenparekraf, (2021).

Riswandi, Budi Agus, and M. SH. Pembatasan dan Pengecualian Hak Cipta di Era Digital. Citra Aditya Bakti, 2017.

Asri, Dyah Permata Budi. "Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bagi Produk Kreatif Usaha Kecil Menengah Di Yogyakarta." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 27, no. 1 (2020): 130- 150.

Azhari, A. F. "Kesiapan Indonesia: Harmonisasi Hukum Negara ASEAN Menuju Komunitas ASEAN." Proceeding). Universitas Muhammadiyah Surakarta (2015). Noviriska, Noviriska. "Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Pelaku

Ekonomi Kreatif Berdasarkan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta." Jurnal Ilmiah Publika 10, no. 2 (2022):

-306


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Rachel Anne Patricia, Gunardi Lie

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.