Kewenangan Arbiter Atas Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Jalur Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa

(1) * Ivannia Cendranita Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Gunardi Lie Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Konflik merupakan bagian dari kehidupan manusia dalam masyarakat. Proses penyelesaian sengketa ini, termasuk sengketa bisnis dan yang disebut dengan sengketa, biasanya melibatkan proses peradilan atau penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan. Penyelesaian di pengadilan adalah proses mediasi yang dimediasi pengadilan yang melibatkan proses pengadilan. Proses hukum mempunyai beberapa kelebihan dan kekurangan. Karena perbuatan hukum mempunyai akibat hukum yang tetap, maka ada pihak yang dianggap sebagai pemenang dan ada pihak yang dianggap sebagai pihak yang dirugikan sehubungan dengan hasil akhirnya. Karena suatu proses hukum mempunyai akibat hukum yang tetap, maka sengketa hukum pada hakikatnya mengikat dan mempunyai akibat bagi kedua belah pihak. Selain proses hukum, proses di luar hukum juga dapat dilakukan. Prosedur di luar pengadilan ini dilakukan untuk mencapai win-win solution. Artinya, kedua belah pihak yang bersengketa harus mencapai hasil yang adil. Selain hasil yang adil, kami berupaya menjaga kerja sama selama proses berlangsung sehingga tidak ada emosi yang tertinggal setelah proses arbitrase. Salah satu cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan adalah melalui arbitrase. Keunggulan arbitrasesuatu proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan, adalah arbiter merupakan pihak yang terlibat dalam mediasi proses tersebut. Selama arbitrase, semua informasi pribadi dan terkait litigasi akan dijaga kerahasiaannya dan semua informasi akan dijaga kerahasiaannya dan sulit diakses oleh pihak ketiga. Selain melindungi privasi, arbitrase relatif hemat biaya dibandingkan litigasi yang mahal dan memakan waktu. Proses arbitrase biasanya dilakukan oleh korporasi atau perusahaan. Hal ini terutama karena proses persidangannya singkat dan fleksibel serta dapat diatur sesuai dengan kesepakatan para pihak dan arbiter.


Keywords


Arbitrase, Arbiter, Penyelesaian Sengketa

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.3081
      

Article metrics

10.57235/jleb.v2i2.3081 Abstract views : 148 | PDF views : 71

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872)

Kamus Besar Bahasa Indonesia: Iktikad, https://kbbi.web.id/itikad

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kolopaking. Anita. D. A. (2016). Asas Iktikad Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Melalui Arbitrase. PT. Alumni. Bandung.

Pamolango, J. T. (2015). “Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa”. Jurnal Lex Administratum. Volume 3 No.1.

Rasyid, A. “Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Hukum Positif dan Hukum Islam”. Binus University Business Law, 31 Maret 2017.

Tampubolon, W. S. (2019). “Peranan Seorang Arbiter Dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase”. Jurnal Ilmiah Advokasi. Volume 7 No.1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Ivannia Cendranita, Gunardi Lie

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.