(2) * Muhammad Ali Athiya Zahran
(3) Dinda Dwi Hasanah
(4) Amanda Revalona Br Sitepu
(5) Putri Rahmayani
(6) Najwa Shauqiyah
*corresponding author
AbstractPenelitian ini membahas pandangan Islam terhadap emansipasi wanita, dengan fokus pada hak-hak wanita dalam berbagai aspek kehidupan, seperti kepemilikan, pendidikan, pernikahan, dan partisipasi sosial. Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan literatur dari ayat-ayat Al-Qur’an dan pendapat ulama, serta survei melalui kuesioner yang melibatkan 15 narasumber dari berbagai latar belakang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam mendukung emansipasi wanita dengan memberikan hak yang setara antara pria dan wanita dalam berbagai aspek kehidupan, sebagaimana ditegaskan dalam QS. An-Nisa (4):32. Namun, implementasi kesetaraan gender di masyarakat masih menghadapi tantangan, termasuk kurangnya kesadaran akan pentingnya emansipasi wanita. Narasumber sepakat bahwa wanita tidak perlu mengorbankan karier demi keluarga dan suara mereka harus diperhitungkan dalam pengambilan keputusan. Penelitian ini juga menyoroti isu poligami dalam Islam yang sering disalahpahami sebagai bentuk ketidaksetaraan gender, meskipun sebenarnya memiliki syarat-syarat ketat yang tidak merendahkan derajat wanita. Kesimpulannya, Islam sangat menjunjung tinggi martabat wanita dan mendukung peran aktif mereka di masyarakat selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariat. KeywordsEmansipasi Wanita, Kesetaraan Gender, Hak Wanita, Hukum Islam
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jleb.v3i1.5835 |
Article metrics10.57235/jleb.v3i1.5835 Abstract views : 100 | PDF views : 22 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Aeni, A. D., & Fachrurozi, M. H. (2022). Gerakan emansipasi perempuan dalam bidang pendidikan di Jawa Barat pada awal abad kedua puluh. Bihari: Jurnal Pendidikan Sejarah dan Ilmu Sejarah, 5(1), 45-46.
Ardhian, R. F., Anugrah, S., & Bima, S. (2015). Poligami dalam hukum islam dan hukum positif indonesia serta urgensi pemberian izin poligam di pengadilan agama. Privat law, 3(2), 164461.
Biz-Zulfi. (2013). Hukum-hukum wanita Muslimah. Shubah Taw’iyah al-Jaliat: Al-Zulfi
Harahap, M. Y. (2018). Studi gender dalam Islam. Al-Hadi, 3(2), 733-734
Khoiriah, R. L. (2018). Poligami Nabi Muhammad Menjadi Alasan Legitimasi Bagi Umatnya serta Tanggapan Kaum Orientalis. Jurnal Living Hadis, 3(1), 1-21.
Nasiri, N. (2019). Kedudukan Wanita Dalam Islam. Jurnal Keislaman, 2(2), 141-149.
Nurhaliza, P. A., Rahimah, R., Ulfa, S. L., & Syarif, F. (2021). Peran Sosial Perempuan Dalam perspektif Al-Qur’an. Al Furqan: Jurnal Ilmu Al Quran Dan Tafsir, 4(2), 199-219.
Risal, M. C. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Penerapan dan Efektivitas. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 75-93.
Sudarsih, S., & Widisuseno, I. (2022). Peran perempuan sebagai bentuk emansipasi perspektif pengemudi becak wisata Yogyakarta. Jurnal Harmoni, 6(1), 140-141
Zubaidah, S. (2010). Kedudukan wanita dalam Islam: Pemikiran Fatima Mernissi. Bandung: Citapustaka Media Perintis
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Nurmayani Nurmayani, Muhammad Ali Athiya Zahran, Dinda Dwi Hasanah, Amanda Revalona Br Sitepu, Putri Rahmayani, Najwa Shauqiyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





















Download