Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Pengadaan Komputer di Instansi Pemerintahan Provinsi Lampung (Studi Putusan Nomor: 606/Pid.B/2024/PN.Tjk)

Authors

  • Fani Renaldi Hartawan Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Lukmanul Hakim Universitas Bandar Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.7967

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana, Penggelapan Pengadaan Komputer

Abstract

Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penggelapan pengadaan komputer di Instansi Pemerintah Provinsi Lampung berdasarkan Putusan Nomor 606/Pid.B/2024/PN.Tjk antara lain strata sosial, ekonomi dan kebudayaan dengan jumlah kejahatan dalam lingkungan itu baik dalam lingkungan kecil maupun besar, di mana kejahatan penggelapan adalah kejahatan yang didalamnya mengandung sistem ketidakpercayaan atas suatu hal (obyek) yang sesuatunya itu tampak dari luar seolah-olah dapat dipercaya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya atau pembohong. Dan Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan pengadaan komputer di Instansi Pemerintah Provinsi Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 606/Pid.B/2024/PN.Tjk didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, unsur-unsur yang memenuhi dalam Dakwaan Jaksa, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam diri terdakwa. Kesemua aspek yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tersebut pada dasarnya merupakan fakta hukum yang terungkap di persidangan, baik aspek yuridis, sosiologis dan filosofis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Barda Nawawi Arief,. 2021. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta.

Barda Nawawi Arief. 2022. Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia, Pustaka Magister, Semarang.

P.A.F. Lamitang. 2014. Hukum Penintentier Indonesia. Armico, Bandung.

Roeslan Saleh. 2007. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bina Aksa, Jakarta.

Samira Allioui, “How to Measure the Quality of Judicial Reasoning?,” International Journal for Court Administration.

Simons. 2012. Kitab Pelajaran Hukum Pidana. Pioner Jaya, Bandung.

Wirjono Prodjodikoro. 2004. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Jakarta.

Wirjono Projodikro. 2010. Azas-Azas Hukum Pidana. Reiya, Jakarta.

Downloads

Published

2026-05-22

How to Cite

Hartawan, F. R., & Hakim, L. (2026). Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Pengadaan Komputer di Instansi Pemerintahan Provinsi Lampung (Studi Putusan Nomor: 606/Pid.B/2024/PN.Tjk). Journal of Law, Education and Business, 4(1), 84–95. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.7967

Issue

Section

Articles

Citation Check