*corresponding author
AbstractPerkembangan mobile health membuat semakin terbukanya akses mahasiswa maupun pengguna dalam mencari informasi kesehatan. Mobile Health adalah sebuah terobosan dan inovasi teknologi dibidang kesehatan secara online. Mahasiswa ikut serta berperan memanfaatkan dengan kehadiran m-health tersebut dikarenakan kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan tersebut. Dalam menjalankan m-health tersebut dibutuhkan perlengkapan eletronik berupa handphone maupun laptop dan koneksi internet sebagai proses akses layanan kesehatan tersebut. Penelitian ini bertujuan (1) Untuk membandingkan pelayanan m-health pada mahasiswa UNIS antara Halodoc dan Alodokter, (2) Untuk mengetahui seberapa baik pelayanan m-health di Indonesia, (3) Sebagai sarana belajar dan menambah wawasan terkait m-health pada mahasiswa UNIS antara Halodoc dan Alodokter pada mahasiswa UNIS. Penelitian ini mengunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara,observasi dan dokumentasi. Lokasi penelitian berada di lingkungan kampus UNIS Tangerang. Teori yang digunakan adalah Teori Kualitas Pelayanan (Parasuraman & Zethaml 2004). Hasil Penelitian (1) Mahasiswa UNIS mengetahui persoalan mobile health yaitu Halodoc dan Alodokter. Namun diantara mereka dominan mengatakan dari segi akses halodoc lebih mudah diakses dibanding Alodokter yang cenderung registrasinya lebih rumit (Tangible) (2) Mahasiswa UNIS sangat merasakan kemanfaatan dikeduanya dari aspek reliability. (Reliability) (3) Mahasiswa UNIS menunjukkan bahawsanya Alodokter dan Halodoc memberikan respon yang cukup baik soal pelayanan kesehatan (Responsiveness) (4) UNIS Tangerang melahirkan mahasiswa yang kritis dibidangnya. Para mahasiswa memberika respon baik di halodoc soal jaminan data dan biaya walaupun halodoc sempat isu obat yang mahal itu tidak menjadikan mereka untuk berhenti konsultasi di layanan halodoc. Berbeda dengan Alodokter yang ternyata pengguna maupun mahasiswa sempat di isukan adanyan penipuan dan kebocoran data pribadi. (Assurance) (5) Halodoc dan Alodokter memberi wujud kepedulian pengguna dengan banyak nya fitur kesehatan yang telah mereka cetuskan. Mereka punya terobosan dalam memberikan empati bagi penggunanya secara efektif (Empathy). KeywordsKualitas Pelayanan, Mobile Health
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jpkp.v1i2.7290 |
Article metrics10.57235/jpkp.v1i2.7290 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Aguslindawati, Handayani, R., & Oemar Fahmi. (2022). Kepuasan Pelanggan: Pengalaman
Digital Pelanggan dan Kualitas Pelayanan Kesehatan.
Alam, M., Alam, MMD, Uddin, MA, & Mohd Noor, Nor Azila. (2020). Apakah layanan kesehatan
seluler (mHealth) menjamin kualitas hidup sehat? Pendekatan terpadu dari konteks negara
berkembang. Jurnal Komunikasi Pemasaran,
https://doi.org/10.1080/13527266.2020.1848900
Andira, Y., Nabila, KG, Rafmitha, N., Rania, P., & Nur, AR (2023). Analisis perbandingan
keamanan data dan privasi pengguna aplikasi telemedisin berdasarkan hukum Indonesia:
Halodoc dan Alodokter. Jurnal Sistem Informasi Dan Ilmu Komputer Учредители:
Fakultas Hukum, Universitas Katolik Widya Karya Malang , 1 (4), 141-152.
Azizah, M. N., Suripto, S., & Septiani, W. (2024). Minat Menggunaan Layanan Telemedicine
Halodoc pada Gen Z. MASTER: Jurnal Manajemen Strategik Kewirausahaan, 4(2), 135-146.
Baudier, P., Kondrateva, G., Ammi, C., Chang, V., & Schiavone, F. (2021). Peramalan Teknologi &
Perubahan Sosial Persepsi pasien terhadap telekonsultasi selama COVID-19: Sebuah studi
lintas negara. Peramalan Teknologi & Perubahan Sosial, 163 (Desember 2020),
https://doi.org/10.1016/j.techfore.2020.120510
Cahyani, R., Dewi, M., Ma’ruf, M., Jannah, R., Hidayat, T., Sahibuddin, S. A., Mlesandi, E., & Amalia,
N. (2021). Migrasi Ke Ekonomi Digital. AA-DZ Grafika.
Denzin & Yvonna S. Lincoln (Eds). (1994). Buku Pegangan dari. Kebijakan
Berbasis Bukti (Kebijakan Berbasis Bukti) Untuk Legislasi Dpr Ri Dan Daya Saing
Bangsa, 217.
Dinkes. (2023, March 1). 10 Contoh Penggunaan Teknologi AI di Dunia Kesehatan.
Dinkes.Tegalkota.Go.Id. https://dinkes.tegalkota.go.id/berita/detail/10-contoh-
penggunaan-teknologi-ai-di-dunia-kesehatan.
Fuadina, FN, Projo, NWK, & Mariyah, S. (2021). Apa yang Kita Ketahui dari Data Telemedis di
Indonesia? Studi kasus menggunakan Alodokter, Dokter.id, dan Honestdocs.
Dalam Prosiding Konferensi Internasional tentang Ilmu Data dan Statistik Resmi (Vol. 2021,
No. 1, hlm. 131-144).
Indriyarti, E. R., & Wibowo, S. (2020). Bisnis Kesehatan Berbasis Digital: Intensi
Pengguna Aplikasi Digital Halodoc. Jurnal Pengabdian Dan Kewirausahaan, 4(2).
https://doi.org/10.30813/jpk.v4i2.2328
Jamil, M., Khairan, A., & Fuad, A. (2015). Penerapan aplikasi telemedis berbasis jejaring sosial
dengan pemanfaatan teknologi cloud computing. Jurnal Edukasi Dan Penelitian Informatika
(JEPIN), 1 (1), 1-5.
Kemenkes. (2023, December 10). Transformasi Digital. Rc.Kemenkes.Go.Id.
https://rc.kemkes.go.id/transformasi-digital-949ac9
Mario, Sumarlin, R., & Deanda, T. R. (2023). Analisis Ui Dan Ux Aplikasi Halodoc
Terhadap Pengguna Layanan Kesehatan. Desain Komunikasi Visual Manajemen
Desain Dan Periklanan (Demandia), 8(1), 1.
https://doi.org/10.25124/demandia.v8i1.4685
Maulana, R., Rosul Asmawi, M., & Utami, P. (2022). Faktor Pendukung dan Penghambat
Pengelolaan Pariwisata Pantai Tanjung Kait di Kabupaten Tangerang. Jurnal
Kewarganegaraan, 6(3).
Muhlizardy, M., Rizkiawan, IK, Widyaningrum, N., Puspita, HD, & Yunuarti, Y. (2023). Analisis
Kepuasan Penggunaan Layanan Telemedicine. Jurnal Ilmu Kesehatan dan Gizi , 1 (3), 269-
Nainggolan, O., Kristanto, AY, & Edison, H. (2013). Penentu diabetes melitus baseline analisis
data studi kohort penyakit tidak menular Bogor 2011. Buletin Penelitian Sistem
Kesehatan , 3 (16), 331-9.
Oktaviani, V. (2022). Pengaruh E-Trust, Komunikasi Pemasaran, Dan Kualitas
Layanan Terhadap Keberlanjutan Pengguna Alodokter (Disertasi doktoral,
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta (STEI)).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 890).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 829)
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400).
Sabina, NK, Tanjung, SM, NurSyifa , P., & Saleh, MZ (2024). Strategi Pelayanan Berbasis Digital
pada Aplikasi Kesehatan (Halodoc). Tinjauan Bisnis dan Investasi , 2 (6).
https://doi.org/10.61292/birev.138
Sitanggang, A. S., Gustie Imanuel, R., Rapa’, N. I., Shandie, W., & Halim, I. J. (2024). Telemedicine:
Revolusi Akses dan Efisiensi Pelayanan Kesehatan di Era Digital. Nusantara Journal of
Multidisciplinary Science, 2(1). https://jurnal.intekom.id/index.php/njms
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843) sebagaimana terakhir diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Hukum Kesehatan, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6887).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6820).
Zeithaml & Parasuraman, A. (2004). Kualitas layanan. Cambridge, MA.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Rizal Fatli Maulana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
















Download