Analisis Elemen-Elemen Penting dalam Asuransi Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014

Christine S. T. Kansil(1), Felicia Amanda Sulistio(2),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Asuransi tidak dapat dilepaskan dan dipisahkan dari kehidupan masyarakat, karena terdapatnya risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Asuransi adalah perjanjian hukum yang mengikat dua pihak yaitu pihak penanggung dan pihak tertanggung. Dalam asuransi, pihak penanggung memastikan pertanggungan keuangan dari kerugian yang mungkin dialami pihak tertanggung dalam keadaan tertentu. Di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.40 Tahun 2014 berisi tentang “asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan”. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi merupakan perjanjian di antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis. Adanya peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi para pemegang polis atau nasabah asuransi agar terjamin keberlangsungan selama kedua belah pihak, peran OJK didukung dalam Bab XIII Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014. Jika pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak asuransi memberikan perlindungan hukum kepada pemegang polis dengan sebaik-baiknya, maka meminimalisir terjadinya sebuah sengketa.


Keywords


Asuransi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pemegang Polis, Pihak Penanggung dan Pihak Tertanggung

References


Bayani, Kania Nurul. Saptono, Hendro. Irawati. (2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Pemegang Polis Asuransi. Diponegoro Law Journal.

Ganie, A. Junaedy. Hukum Asuransi Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2010). hlm 1. Fauzi, Wetria. Hukum Asuransi di Indonesia (Andalas University Press, 2019). hlm 19. Darmawi, Herman. Manajemen Asuransi (Bumi Aksara, 2000). hlm 1.

Muhammad, Abdul Kadir. Pokok-Pokok Hukum Pertanggungan (1978). hlm 28. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT Intermasa (Jakarta: 2003). hlm 217. Salim, A. Abbas. Dasar-dasar Asuransi, Raja Grafindo Persada (Jakarta:1995). Ibid, hlm 75.

Prasetya, Yoga Dimas. Peran Aktuaria dalam Meningkatkan dan Menjaga Minat Investor Melalui Pembuatan model Financial Distress Untuk Industri Asuransi. call Paper IKNB, Kumpulan Karya Tulis terbaik OJK.

Primarta, Cahya. (2018). Analisis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Terhadap Jaminan Sosial Korban Kecelakaan Lalu Lintas di PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Tengah. Jurnal Daulat Hukum.

UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian


Full Text: Untitled

Article Metrics

Abstract View : 307 times
Untitled Download : 633 times

DOI: 10.57235/mantap.v2i1.1600

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Christine S. T. Kansil, Felicia Amanda Sulistio

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.