Perjanjian Kerjasama Antara Perusahaan Penjaminan Dengan Perusahaan Agen Pemasaran Surety Bond dan Bank Garansi
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Taramunagara
Corresponding Author
Abstract
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk membahas ketentuan dan pengaturan perjanjian kerjasama antar perusahaan penjaminan dengan perusahaan agen dalam memasarkan produk surety bond dan bank garansi, yang berfungsi untuk memperluas pasar dan usahanya serta bertujuan untuk mengkaji apa saja hak dan kewajiban dari tiap-tiap pihak yang bersangkutan dari perjanjian kerjasama tersebut. Perjanjian kerjasama yang dibahas dalam artikel ini menggunakan perjanjian keagenan. perjanjian keagenan merupakan perjanjian tidak bernama (innominaat) yang tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan Undang-Undang dan studi Pustaka. Sumber bahan hukum dari penulisan ini adalah jurnal-jurnal hukum dan buku-buku hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengkaji bahan-bahan hukum, teknik pencatatan dan studi dokumen yang kemudian akan diolah dan dianalisan oleh penulis secara sitematis. Hasil yang diperoleh dari pembahasan penulisan ini adalah dasardasar hukum ketentuan perjanjian, diantaranya yaitu Pasal 1313, Pasal 1320, Pasal 1338, dan Pasal 11319 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, lalu dasar hukum pengaturan dari Perusahaan penjaminan yaitu peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.010/2008 dan No.99/PMK.010/201.
Keywords
References
Absar, M. (2014). Tinjauan Yuridis Perjanjian Keagenan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol.2, No.5
Anindita, I. (2011). Fungsi Bank Garansi Sebagai Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) Kontrak Bagi Hasil Kegiatan Hulu Migas di indonesia. Skripsi. Depok: Universitas Indonesia
Armadani, M. (2021). Upaya Penyelesaian Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Usaha Antara Perusahaan Dengan Agen Usaha (Studi Kasus Antara PT.Samudra Solusindo Dengan PP. Arum Tugu. Skripsi. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta
Asyhadie, Z. (2018). Hukum Bisnis: Prinsip san Pelaksanaannya di Indonesia. Rajawali Pers. Depok
Dahayu, C. (2010). Tinjauan Yuridis Tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Kemitraan. Jurnal Privat Law, Vol.6, No.1
Hadikusuma, H. (2018). Bahasa Hukum Indonesia. PT Alumni. Bandung
Hukum Online.com. (2022). Perjanjian Keagenan dan Sengketa yang Menyertainya https://www.hukumonline.com/stories/article/lt6345616de032a/perjanjian-keagenan-dan-sengketa-yang-menyertainya
Marsh, B. (2013). Hukum Perjanjian. PT Alumni. Bandung
Moniung, E. (2015). Perjanjian Keagenan dan Distributor Dalam Prespektif Hukum Perdata. Lex Privatum, Vol.3, No.1
Novitasari, M. (2016). Kekuatan Hukum Indemnity Letter Terhadap Pelaksanaan Recovery Dalam Perjanjian Asuransi Surety Bond. Privat Law, Vol.4, No.2
Rustandi, R. (2022). Perjanjian Kerjasama Antara PT. Pertamina (Persero) Dengan Pengusaha Agen Penyaluran dan Pemasarab Gas Elpiji 3 Kg. Jurnal Interpretasi Hukum, Vol.3, No.1
Silondae, A. (2020). Pokok-Pokok Hukum Bisnis. Salemba Empat. Jakarta
Soekardono, R. (1981). Hukum Dagang Indonesia. Dian Rakyat, Jakarta
Subekti, R. (2022). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT Balai Pustaka. Jakarta
Article Metrics
Abstract View : 172 timesPDF Download : 221 times
DOI: 10.57235/mantap.v2i1.1632
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Moody Rizqy Syailendra Putra, Kartika Pangestu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.