Otoritas Jasa Keuangan

Authors

  • Bella Ramanda Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis, Indonesia
  • Ismalisa Ismalisa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis, Indonesia
  • Siska Wahyuni Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis, Indonesia
  • Tiara Marlita Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis, Indonesia
  • Joni Hendra Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/mantap.v2i2.2709

Keywords:

OJK, Kecerdasan Buatan, Pengawasan Dan Regulasi Keuangan

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga pengawas dan regulator di Indonesia yang bertanggung jawab mengawasi sektor jasa keuangan. Abstrak ini membahas peran OJK dalam menjaga stabilitas keuangan, melindungi konsumen, dan meningkatkan transparansi di pasar keuangan. Kami menjelaskan langkah-langkah konkret yang diambil OJK untuk memastikan kepatuhan perusahaan keuangan terhadap peraturan, serta dampaknya terhadap pertumbuhan dan keamanan sektor keuangan nasional. Dengan fokus pada peran pengawasan dan regulasi, abstrak ini memberikan gambaran singkat tentang bagaimana OJK memainkan peran kritis dalam mengelola risiko dan mempromosikan integritas di dalam industri jasa keuangan Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amir, Muhammad Fakhri, ‘Peran Dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Sistem Keuangan Di Indonesia (Perspektif Hukum Islam)’, Al-Amwal : Journal Of Islamic Economic Law, 5.1 (2021), 59–71

Dandung, Maria Euphrasia, Paulina Yuritha Amtiran, And Marselina Ratu, ‘Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Konvensional Dan Perbankan Syariah’, Journal Of Management : Small And Medium Enterprises (Smes), 11.1 (2020), 65–82

Hajaru, F, And H Hardivizon, ‘Individual Experience Dan Persepsi Pedagang: Relasi Pengalaman Individual Dan Persepsi Pedagang Terhadap Bank Syariah’, Al-Falah: Journal Of Islamic …, 2016

Hutapea, G S, ‘Independensi Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Melaksanakan Mediasi’, Jurnal Ilmu Hukum, 2014

Ilyas, Rahmat, ‘Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Perbankan Syariah’, Jps (Jurnal Perbankan Syariah), 2.1 (2021), 42–53

Meirinaldi, And Sudijo, ‘Peran Dan Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Sistem Keuangan Di Indonesia’, Jurnal Ekonomi, 17 (2018), 143–61

Muhammad, Danang Wahyu, ‘Penerapan Prinsip Syariah Dalam Permodalan Bank Syariah’, 21 (2014), 45–56

Murdadi, Bambang, ‘Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Pengawas Keuangan Baru Yang Memiliki Kewenangan Penyidikan’, Value Added, 8.2 (2012), 32–46

Rahayu, Eka Jati, ‘Mitigasi Resiko Pada Perbankan Syariah’, Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 4.1 (2013), 55

Republik, Otoritas Jasa Keuangan, ‘Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/Pojk.05/2019 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah Dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan’, Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, Pojk.05.10 (2019), 1–135

Reza, Ahmad Abdilla, ‘Pengaruh Fasilitas Dan Pelayanan Bank Terhadap Minat Transaksi Di Bank Syariah Pada Mahasiswa Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam’, Skripsi, 6 (2017)

Sariningsih, Yuce, ‘Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kemampuan Permodalan Dan Pemasaran Serta Implikasinya Pada Kinerja Dan Kesejahteraan Wanita Penerima Bantuan Kelompok Usaha Bersama ( Kube )’, 3.2 (2015)

Tamhid, ‘Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Menangani Kesalahan Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (Kur)’, Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Menangani Kesalahan Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (Kur), 372.2 (2018), 2499–2508 http://Www.Pubmedcentral.Nih.Gov/Articlerender.Fcgi?Artid=Pmc394507%0ahttp://Dx.Doi.Org/10.1016/J.Humpath.2017.05.005%0ahttps://Doi.Org/10.1007/S00401-018-1825-Z%0ahttp://Www.Ncbi.Nlm.Nih.Gov/Pubmed/27157931>

Wiwoho, Jamal, ‘Peran Lembaga Keuangan Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Dalam Memberikan Distribusi Keadilan Bagi Masyarakat’, Mmh, 43.1 (2020), 87–97

Downloads

Published

2024-08-29

How to Cite

Ramanda, B., Ismalisa, I., Wahyuni, S., Marlita, T., & Hendra, J. (2024). Otoritas Jasa Keuangan. Journal of Management Accounting, Tax and Production, 2(2), 359–369. https://doi.org/10.57235/mantap.v2i2.2709

Citation Check