Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase (Studi Kasus Pertamina dengan Karaha Bodas Company (KBC)
(1) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Arbitrase menurut UU No. 30 Tahun 1999 adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang saat ini banyak diminati adalah melalui arbitrase karena sejalan dengan meningkatnya transaksi komersial di bidang bisnis baik nasional maupun internasional. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui lebih dalam mengenai kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan arbitrase internasional yang memengaruhi penanaman modal asing di Indonesia, khususnya dalam sengketa bisnis antara PT. Karaha Bodas Company (KBC) dengan PT. Pertamina dan PLN, serta benarkah PN Jakarta Pusat dapat berwenang membatalkan putusan arbitrase Jenewa terkait sengketa tersebut. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankanpada data sekunder yakni dengan mempelajari dan mengkaji azas-azas hukum khususnya kaidah-kaidah hukum dalam peraturan perundang-undangan serta ketentuan- ketentuan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa bisnis melalui lembaga arbitrase dan eksekusi putusan lembaga arbitrase dalam penyelesaian sengketa bisnis. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase memberikan keuntungan bagi para pihak yang bersengketa. Keuntungan tersebut antara lain kerahasiaan para pihak yang bersengketa, biaya yang relatif lebih murah, proses penyelesaian sengketa yang cepat, efisien dan memberikan keleluasaan bagi para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa arbitrase internasional memiliki keunikan yaitu menganut prinsip final and binding (upaya terakhir dan mengikat). Suatu putusan arbitrase internasional yang telah diputuskan di luar negeri apabila dibawa ke Indonesia, terdapat dua kemungkinan, yaitu putusan arbitrase internasional tersebut minta dilaksanakan atau dibatalkan. Kesimpulannya, berdasarkan sengketa antara PT. Pertamina melawan Karaha Bodas Company bahwa Pertamina tidak dapat membatalkan putusan arbitrase yang telah dijatuhkan oleh Badan Arbitrase Swiss. Alasan penolakan dan pembatalan adalah sebagaimana yang tercantum dalam Konvensi New York dan UNCITRAL Model Law.
Keywords
References
Astiti. N, Tarantang. J, (2018) “Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Lembaga Arbitrase”, Jurnal Al-Qardh Ekonomi dan Bisnis Islam, Palangka Raya.
Fuady, Munir, (2000), Arbitrase (Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis), Bandung: Citra Aditya Bakti,
Jon Bernard, “Analisa Putusan Sela Majelis Hakim Terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional (Studi Kasus Perkara No. 86/PDT.G/2002/PN. Jkt. Pusat antara Pertamina & PLN VS Karaha Bodas Company (KBC))”,https://jonb-lawfirm.com/analisa-putusan-sela-majelis-hakim-terhaardap-eksepsi-kewenangan-pengadilan-negeri-jakta-pusat-dalam-perkara-pembatalan-putusan-arbitrase-internasionalstudi-kasus-perkara-no-86pdt-g2002pn-jkt-p/
Jubaidi. D, (2023) “Alternatif Penyelesaian Sengketa Internasional (Analisis Kasus Pertamina vs Karaha Bodas Company (KBC) dan PT Newmont Nusa Tenggara), Global Insight Journal Vol.08, No. 02
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Konvensi New York 1958
Leo, “Sengketa antara Pertamina dengan Karaha Bodas”, https://www.hukumonline.com/berita/a/font-size1-colorff0000bsengketa-pertamina-vs-karaha-bodasbfontbrketua-bani-putusan-pn-jakarta-pusat-sudah-benar-hol6332/?page=2.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 86/PDT.G/2002/PN.JKT.PST
Silambi. E, (2012) “Penyelesaian Sengketa Ekonomi dan Bisnis Melalui Arbitrase Internasional (Studi Kasus Pertamina Vs Karaha Bodas), Jurrnal Ilmu Ekonomi & Sosial, Tahun III, No.6.
Soviani. R, (2022) “Penyelesaian Sengketa Antara PT. Karaha Bodas Company dengan Pertamina dan PLN”, Jurnal Daulat Hukum, Vol. 5 No.3.
Tony Budidjaja, “Pembatalan Putusan Arbitrase di Indonesia”, https://www.hukumonline.com/berita/a/pembatalan-putusan-arbitrase-di- indonesia-hol13217.
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang “Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”.
Yohana. R, (2019) “Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing Pada Perkara Penanaman Modal Asing Di Indonesia (Studi Kasus Pertamina vs Karaha Bodas Company (KBC), Tanjungpura Law Journal, Vol. 3, No. 2.
Article Metrics
Abstract View : 205 timesPDF Download : 120 times
DOI: 10.57235/mantap.v2i2.2958
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Ayesha Tasya Izulkha
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.