(2) Gunardi Lie
*corresponding author
AbstractPerkembangan pesat Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan mendasar dalam struktur pasar tenaga kerja, termasuk di Indonesia, dengan meningkatnya risiko penggantian pekerjaan manusia oleh teknologi otomatisasi. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan persoalan ekonomi, tetapi juga memunculkan tantangan hukum terkait perlindungan hak pekerja, keadilan sosial, serta keberlanjutan sistem ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum ketenaga kerjaan Indonesia, khususnya melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, mengklasifikasikan dan menjustifikasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat adopsi AI, serta menilai kecukupan perlindungan hukum yang tersedia bagi pekerja terdampak. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji kebutuhan akan dasar hukum bagi penerapan model kompensasi inovatif, seperti Universal Basic Income (UBI), pajak otomasi, dan skema distribusi manfaat produktivitas AI, serta mengeksplorasi kemungkinan adaptasi kerangka hukum nasional untuk melegitimasi pendekatan tersebut. Lebih lanjut, penelitian ini menyoroti pentingnya reskilling dan upskilling dalam menghadapi disrupsi teknologi, serta mengkaji urgensi pengakuan “hak atas pengembangan keterampilan berkelanjutan” sebagai bagian integral dari perlindungan pekerja di era digital.Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, yang didukung oleh analisis literatur dari jurnal nasional terindeks SINTA dan jurnal internasional bereputasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum ketenagakerjaan Indonesia saat ini masih bersifat reaktif, dengan fokus pada kompensasi pasca PHK yang belum mampu menjawab dampak jangka panjang dari disrupsi AI. Selain itu, belum terdapat pengaturan eksplisit mengenai kewajiban pelatihan ulang maupun mekanisme distribusi manfaat teknologi secara adil. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang lebih progresif dan adaptif, termasuk penguatan sistem jaminan sosial, pembaruan kebijakan fiskal, serta pengakuan hak atas pembelajaran sepanjang hayat. Dengan demikian, hukum diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam mengelola transisi menuju masa depan kerja yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan di era kecerdasan buatan.
KeywordsArtificial Intelligence, Hukum Ketenagakerjaan, PHK, Universal Basic Income, Reskilling, Perlindungan Pekerja, Indonesia
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/mantap.v4i1.8167 |
Article metricsAbstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abdallah, Raffi Ikzaaz. “Labor Law Implications of the Use of Artificial Intelligence on Employment in Indonesia as a Developing Country” 6, no. 1 (2026): 30–44.
Acemoglu, Daron, and Pascual Restrepo. “Automation and New Tasks: How Technology Displaces and Reinstates Labor” 33, no. 2 (2019): 3–30.
Autor, David H. “Why Are There Still So Many Jobs? The History and Future of Workplace Automation” 29, no. 3 (2015): 3–30.
Chen, Daniel L. “Machine Learning and the Rule of Law,” no. 614708 (n.d.): 1–12.
Cramarenco, Romana Emilia, and Dan-cristian Dabija. “OeconomiA Copernicana” 14, no. 3 (2023). https://doi.org/10.24136/oc.2023.022.
Degryse, Christophe. “Digitalisation of the Economy and Its Impact on Labour Markets,” n.d.
Georgina, Michaela, and Lexer Luisa. “Artificial Intelligence and Labor Markets . A Critical Analysis of Solution Models from a Tax Law and Social Security Law Perspective,” 2019. https://doi.org/10.32091/RIID000.
Hall, Ralph P, Robert Ashford, Nicholas A Ashford, and Johan Arango-quiroga. “Universal Basic Income and Inclusive Capitalism : Consequences for Sustainability,” no. Figure 2 (2019).
Intelligence, Artificial, and T H E Labour Market. OECD Employment Outlook, 2023.
Kovacev, Robert J. “A Taxing Dilemma : Robot Taxes and the Challenges of Effective Taxation of AI , Automation and Robotics in the Fourth Industrial Revolution” 9, no. 2 (2020).
Merlin, Iris, European Commission, Artificial Intelligence Act, European Strategy, Artificial Intelligence, Trustworthy Ai, High-level Expert Group, et al. “European Commission : Proposal for an Artificial Intelligence Act,” no. c (2026): 1–3.
Morandini, Sofia, and Luca Pietrantoni. “The Impact Of Artificial Intelligence On Workers ’ Skills: Upskilling And Reskilling In” 26 (2023): 39–68.
Purba, Evaline Suhunan, and Wilma Silalahi. “A Review of Labor Law in Addressing the Threats of Termination of Employment Relations in the Era of Artificial Intelligence Technology Disruption” 5, no. 2 (2024): 1178–88.
Rezmer, Joanna, and Recognized Human Rights. “Artificial Intelligence,” 1948, 214–30.
Santoso, Imam Budi, Wiwin Triyunarti, Athari Farhani, Faiqah Nur Azizah, Ade Maman, and Universitas Singaperbangsa Karawang. “Intelligence-Based Workers Through Institutional Transformation Of Job Training And The Human Resources Revolution” 5, no. 6 (2024): 672–81.
Sio, Filippo Santoni De, Txai Almeida, and Jeroen Van Den Hoven. “Philosophy The Future of Work : Freedom , Justice and Capital in the Age of Artificial Intelligence.” Critical Review of International Social and Political Philosophy 27, no. 5 (2024): 659–83. https://doi.org/10.1080/13698230.2021.2008204.
Solomon, Ater. “Cons % Tu % Onalising Digital Rights : Universal Basic Income as Progressive Social Protec % on in AI-Drive Economies” 2, no. 2 (2026): 195–218.
Summary, Executive. “Jobs Lost , Jobs Gained : Workforce Transitions In A Time Of Automation,” no. December (2017)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Muhammad Urifianto Ardhan, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




















Download