Analisis Efektivitas Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Stabilitas Sistem Perbankan di Indonesia Periode 2021–2023

(1) * Anisa Nur Shafana Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(2) Dinda Aulia Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(3) Lentiona Ropika Siallagan Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(4) Nadin Azira Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(5) Rini Siregar Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(6) Vincencius Maruli Tua Malau Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia selama periode 2021–2023. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui studi literatur dengan menelaah berbagai jurnal nasional, laporan resmi, serta peraturan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengawasan OJK, baik melalui mekanisme on-site maupun off-site, berperan penting dalam mempertahankan stabilitas perbankan, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Kondisi ini tercermin dari ketahanan sektor perbankan dalam menghadapi tekanan ekonomi global setelah pandemi. Meskipun demikian, masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaannya, seperti kompleksitas sektor keuangan, keterbatasan sumber daya, serta potensi risiko sistemik. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan kapasitas pengawasan, peningkatan sinergi antar lembaga, serta penyesuaian terhadap perkembangan teknologi keuangan guna memastikan stabilitas sistem perbankan tetap terjaga secara berkelanjutan.


Keywords


Otoritas Jasa Keuangan, Pengawasan, Stabilitas Perbankan, Sistem Keuangan, Indonesia

   

DOI

https://doi.org/10.57235/mantap.v4i1.8168
      

Article metrics

Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Andrew Crockett. (1997). Why is financial stability a goal of public policy? Basel: Bank for International Settlements.

Bank for International Settlements. (2019). Basel framework: The global regulatory framework for banks. Basel: Bank for International Settlements.

Bank for International Settlements. (2019). Basel framework: The global regulatory framework for banks. Basel: BIS.

Bank Indonesia. (2023). Laporan perekonomian Indonesia 2023. Bank Indonesia.

Bank Indonesia. (2023). Laporan stabilitas sistem keuangan 2023. Bank Indonesia.

Bank Indonesia. (2023). Laporan stabilitas sistem keuangan. Jakarta: Bank Indonesia.

Douglas W. Diamond, & Philip H. Dybvig. (1983). Bank runs, deposit insurance, and liquidity. Journal of Political Economy, 91(3), 401–419.

Frederic S. Mishkin. (2013). The Economics of Money, Banking and Financial Markets. Boston: Pearson Education.

Hidayat, W., & Rahmawati, D. (2022). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan sektor perbankan di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Indonesia, 7(2), 115–126.

John W. Creswell. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). Sage Publications.

Joseph E. Stiglitz, & Bruce Greenwald. (2003). Towards a new paradigm in monetary economics. Cambridge: Cambridge University Press.

Kasmir. (2018). Bank dan lembaga keuangan lainnya (Edisi revisi). Rajawali Pers.

Keuangan dalam pengawasan hukum terhadap kesehatan perbankan di Indonesia. Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, 3(2), 1123–1131.

Michael C. Jensen, & William H. Meckling. (1976). Theory of the firm: Managerial behavior, agency costs and ownership structure. Journal of Financial Economics, 3(4), 305–360.

Nada, R. Q., Laeliyah, D. S., & Nurseha, S. S. (2024). Peran strategis Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan hukum terhadap kesehatan perbankan di Indonesia. Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, 3(2), 1123–1131.

Otoritas Jasa Keuangan . ( 2020). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/ POJK. 03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID - 19 . Otoritas Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan . ( 2020). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/ POJK. 03/ 2020 tentang perubahan atas POJK Nomor 11/ POJK. 03/ 2020 . Otoritas Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan . ( 2021). Laporan profil industri perbankan: Triwulan IV 2021 . https:// www. ojk. pergi. id/ id/ kanal/ perbankan/ data- dan- statistik/ laporan- profil- industri- perbankan/ Dokumen/ LAPORAN% 20PROFIL% 20INDUSTRI% 20PERBANKAN % 20-% 20TRIWULAN% 20IV% 202021.pdf

Otoritas Jasa Keuangan . ( 2021). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/ POJK. 03/ 2021 tentang perubahan kedua atas POJK Nomor 11/ POJK. 03/ 2020 . Otoritas Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan . ( 2022). Kebijakan lanjutan restrukturisasi kredit perbankan ( KDK 34/ 2022) . Otoritas Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan . ( 2022). Laporan profil industri perbankan: Triwulan IV 2022 . https:// ojk. pergi. id/ id/ kanal/ perbankan/ data- dan- statistik/ laporan- profil- industri- perbankan/ Documents/ Laporan% 20Profil% 20Industri % 20Perbankan% 20-% 20Triwulan% 20IV% 202022.pdf

Otoritas Jasa Keuangan . ( 2023). Laporan pengawasan Perbankan Indonesia: Triwulan IV 2023 . https:// ojk. pergi. id/ id/ kanal/ perbankan/ data- dan- statistik/ laporan- profil- industri- perbankan/ Dokumen/ LAPORAN% 20SURVEILLANCE% 20PERBANKAN% 20INDONESIA% 20- % 20TRIWULAN% 20IV% 202023.pdf

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Laporan pengawasan perbankan Indonesia. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Laporan tahunan Otoritas Jasa Keuangan 2023. Otoritas Jasa euangan.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023b). Laporan pengawasan sektor jasa keuangan. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Peter S. Rose, & Sylvia C. Hudgins. (2013). Bank management and financial services. New York: McGraw-Hill Education.

Simanjorang, J. S., & Nisa, F. L. (2023). Implementasi fungsi pengaturan serta pengawasan pada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan terhadap perbankan. Mufakat: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, 2(7).

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Ulima, A., Putri, V., & Maynaka, H. (2024). Implementasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap praktik hukum perbankan di Indonesia. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 7(7).

Widhianti, K., Amelia, D. F., & Vijaya, A. D. P. (2023). Pengaruh digitalisasi terhadap efektivitas pengawasan OJK di sektor perbankan Indonesia. RIO Law Jurnal.

Wowor, M. G. H. A., Tinangon, E. N., & Karwur, G. (2025). Analisis peran pengawasan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Lex Administratum.

Zakiya, W., Hamzah, & Adhan, S. (2024). Evaluasi normatif pengaturan dan pengawasan OJK terhadap sektor perbankan berdasarkan prinsip good governance. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Anisa Nur Shafana, Dinda Aulia, Lentiona Ropika Siallagan, Nadin Azira, Rini Siregar, Vincencius Maruli Tua Malau

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.