Analisis Efektivitas Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Stabilitas Sistem Perbankan di Indonesia Periode 2021–2023
DOI:
https://doi.org/10.57235/mantap.v4i1.8168Keywords:
Otoritas Jasa Keuangan, Pengawasan, Stabilitas Perbankan, Sistem Keuangan, IndonesiaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia selama periode 2021–2023. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui studi literatur dengan menelaah berbagai jurnal nasional, laporan resmi, serta peraturan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengawasan OJK, baik melalui mekanisme on-site maupun off-site, berperan penting dalam mempertahankan stabilitas perbankan, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Kondisi ini tercermin dari ketahanan sektor perbankan dalam menghadapi tekanan ekonomi global setelah pandemi. Meskipun demikian, masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaannya, seperti kompleksitas sektor keuangan, keterbatasan sumber daya, serta potensi risiko sistemik. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan kapasitas pengawasan, peningkatan sinergi antar lembaga, serta penyesuaian terhadap perkembangan teknologi keuangan guna memastikan stabilitas sistem perbankan tetap terjaga secara berkelanjutan.
Downloads
References
Andrew Crockett. (1997). Why is financial stability a goal of public policy? Basel: Bank for International Settlements.
Bank for International Settlements. (2019). Basel framework: The global regulatory framework for banks. Basel: Bank for International Settlements.
Bank for International Settlements. (2019). Basel framework: The global regulatory framework for banks. Basel: BIS.
Bank Indonesia. (2023). Laporan perekonomian Indonesia 2023. Bank Indonesia.
Bank Indonesia. (2023). Laporan stabilitas sistem keuangan 2023. Bank Indonesia.
Bank Indonesia. (2023). Laporan stabilitas sistem keuangan. Jakarta: Bank Indonesia.
Douglas W. Diamond, & Philip H. Dybvig. (1983). Bank runs, deposit insurance, and liquidity. Journal of Political Economy, 91(3), 401–419.
Frederic S. Mishkin. (2013). The Economics of Money, Banking and Financial Markets. Boston: Pearson Education.
Hidayat, W., & Rahmawati, D. (2022). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan sektor perbankan di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Indonesia, 7(2), 115–126.
John W. Creswell. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). Sage Publications.
Joseph E. Stiglitz, & Bruce Greenwald. (2003). Towards a new paradigm in monetary economics. Cambridge: Cambridge University Press.
Kasmir. (2018). Bank dan lembaga keuangan lainnya (Edisi revisi). Rajawali Pers.
Keuangan dalam pengawasan hukum terhadap kesehatan perbankan di Indonesia. Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, 3(2), 1123–1131.
Michael C. Jensen, & William H. Meckling. (1976). Theory of the firm: Managerial behavior, agency costs and ownership structure. Journal of Financial Economics, 3(4), 305–360.
Nada, R. Q., Laeliyah, D. S., & Nurseha, S. S. (2024). Peran strategis Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan hukum terhadap kesehatan perbankan di Indonesia. Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, 3(2), 1123–1131.
Otoritas Jasa Keuangan . ( 2020). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/ POJK. 03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID - 19 . Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan . ( 2020). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/ POJK. 03/ 2020 tentang perubahan atas POJK Nomor 11/ POJK. 03/ 2020 . Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan . ( 2021). Laporan profil industri perbankan: Triwulan IV 2021 . https:// www. ojk. pergi. id/ id/ kanal/ perbankan/ data- dan- statistik/ laporan- profil- industri- perbankan/ Dokumen/ LAPORAN% 20PROFIL% 20INDUSTRI% 20PERBANKAN % 20-% 20TRIWULAN% 20IV% 202021.pdf
Otoritas Jasa Keuangan . ( 2021). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/ POJK. 03/ 2021 tentang perubahan kedua atas POJK Nomor 11/ POJK. 03/ 2020 . Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan . ( 2022). Kebijakan lanjutan restrukturisasi kredit perbankan ( KDK 34/ 2022) . Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan . ( 2022). Laporan profil industri perbankan: Triwulan IV 2022 . https:// ojk. pergi. id/ id/ kanal/ perbankan/ data- dan- statistik/ laporan- profil- industri- perbankan/ Documents/ Laporan% 20Profil% 20Industri % 20Perbankan% 20-% 20Triwulan% 20IV% 202022.pdf
Otoritas Jasa Keuangan . ( 2023). Laporan pengawasan Perbankan Indonesia: Triwulan IV 2023 . https:// ojk. pergi. id/ id/ kanal/ perbankan/ data- dan- statistik/ laporan- profil- industri- perbankan/ Dokumen/ LAPORAN% 20SURVEILLANCE% 20PERBANKAN% 20INDONESIA% 20- % 20TRIWULAN% 20IV% 202023.pdf
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Laporan pengawasan perbankan Indonesia. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Laporan tahunan Otoritas Jasa Keuangan 2023. Otoritas Jasa euangan.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023b). Laporan pengawasan sektor jasa keuangan. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Peter S. Rose, & Sylvia C. Hudgins. (2013). Bank management and financial services. New York: McGraw-Hill Education.
Simanjorang, J. S., & Nisa, F. L. (2023). Implementasi fungsi pengaturan serta pengawasan pada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan terhadap perbankan. Mufakat: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, 2(7).
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Ulima, A., Putri, V., & Maynaka, H. (2024). Implementasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap praktik hukum perbankan di Indonesia. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 7(7).
Widhianti, K., Amelia, D. F., & Vijaya, A. D. P. (2023). Pengaruh digitalisasi terhadap efektivitas pengawasan OJK di sektor perbankan Indonesia. RIO Law Jurnal.
Wowor, M. G. H. A., Tinangon, E. N., & Karwur, G. (2025). Analisis peran pengawasan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Lex Administratum.
Zakiya, W., Hamzah, & Adhan, S. (2024). Evaluasi normatif pengaturan dan pengawasan OJK terhadap sektor perbankan berdasarkan prinsip good governance. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to MANTAP: Journal of Management Accounting, Tax and Production Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to MANTAP: Journal of Management Accounting, Tax and Production a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










