Hukuman Badan Bagi Anak Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Hukum Pidana Islam

Toto Pramono(1), Abdul Halim(2), Fuad Rahman(3), Ruslan Abdul Gani(4),


(1) Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
(2) Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
(3) Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
(4) Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Corresponding Author

Abstract


Anak merupakan amanah Allah SWT yang terlahir kedunia ini dalam keadaan fitrah (suci). Anak sebagai generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Seorang anak memerlukan pembinaan serta perhatian secara khusus, terutama orangtua mereka dan pemerintah untuk mencapai perkembangan fisik, mental dan spritual secara maksimal. Aturan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Oleh karena itu, jika anak melakukan tindak pidana maka anak tersebut akan diproses secara hukum berdasarkan undang-undang tersebut. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak lebih mengutamakan diversi dalam bentuk restoratif justice dalam hal menangani perkara anak yang terbukti melakukan tindak pidana. Menurut hukum Islam, anak yang melakukan tindak pidana tidak akan dikenakan sanksi apapun baik hukuman hudud, qishas/diyat atau pun ta’zir. Pidana bagi anak-anak yang bersalah dalam Islam dibebankan kepada orang tuanya, karena orangtua wajib mendidik anak-anaknya agar menjadi orang baik-baik. Apabila anak menjadi penjahat berarti orang tua tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, maka orang tualah yang menanggung akibatnya, yaitu diberi sanksi karena kelalaiannya.


Keywords


Pemidanaan Anak, Hukum Islam, Hukum Pidana Indonesia

References


A. Djazuli, (2000). Fiqh Jinayah Upaya menanggulangi kejahatan dalam Islam, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Abd. Wahab Khalaf, (1989). Ilmu Ushul Fiqh, Jakarta: Majlis A’la Indonesia.

Abdul Kadir Audah, At-Tasyri’ Al-Jima’ Al-Islami, Juz I, Muassasah arrisalah, t.th., hal. 601-602

Abdul Qadir Audah, Al-Tasyri’ al-Jinaiyal –Islamiy,,Beirut: Daral- Kitabal-Arabi.

Abdur Rahman I, (1992). Tindak Pidana Dalam Syariat Islam, diterj.Wadi Masturi, BasriIba Asghary. Jakarta: Rineka Cipta.

Abdurrahman IDoi, (1992). Tindak Pidana dalam Syari’ah Islam, Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Abdussalam (2007). Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Restu Agung.

Abu Dawud (1994). Sunan Abi Dawud, Beirut: Daral-Fikr.

Ahmad Hanafi (1994). Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Amir Syarifuddin (2009). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan UU Perkawinan. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Andi Hamzah. (1994). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Andi Hamzah dan Siti Rahayu (1983). Suatu Tinjauan Ringkas sistem pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo.

Arif Gosita (1998). Masalah Perlindungan Anak, Edisi Pertama. Jakarta: Akademika Pressindo.

Apriyanto Aris, “Batas Usia Anak yang Dikenakan Sanksi Pidana Perspektif Hukum Pidana Postif dan Hukum Islam”, Skripsi:, UIN Sultahan Thaha Saifuddin Jambi 2019.

Ardini Pupung Puspa, ’”Penerapan Hukuman’, Bias antara Upaya Menanamkan Disiplin dengan Melakukan Kekerasan terhadap Anak”, Jurnal Pendidikan Usia Dini, Volume 9 Edisi 2, November 2015

Gergen, W Van (1990). Kebijaksanaan Hakim, terj., Hartini Tranggono, Jakarta: Erlangga.

Hanafi, Ahmad (1967). Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang.

Jurnal Hukum PRIORI'S, Vol. 4 No. 3, Tahun 2015, hlm. 303.

Nawawi An-Imam, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ibn al-Hajjaj, Terj. Thoriq Abdul Aziz At-Tamimi. dan MuhammadFathoni ,“ Syarah Shahih Muslim”, Jilid 8, Jakarta: Darus Sunnah Press, 2010

Sumiarni, Endang (2003). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Hukum Pidana, Yogyakarta: Andi Offset.

Sunggono, Bambang (2003). Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

The Committee's General Comment No. 8 on the Rights of the Child, artikel 2 dan artikel 19.

https://icjr.or.id/arab-saudi-akan-hapus-hukuman-mati-untuk-anak-dan-cambuk-indonesia-harus-lebih-terdepan-dalam-reformasi-hukum-pidana/Diakses, Jumat, 19 Mei 2022.

https://icjr.or.id/arab-saudi-akan-hapus-hukuman-mati-untuk-anak-dan-cambuk-indonesia-harus-lebih-terdepan-dalam-reformasi-hukum-pidana/Diakses, Jumat, 19 Mei 2022.

https://media.neliti.com/media/publications/44080-ID-pidana-pengawasan-terhadap-anak-yang-berhadapan-dengan-hukum-dalam-sistem-pemida.pdf. Diakses Rabu, 22Juni 2022, Pada 22.01 WIB.

https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014109690/perkosa-temannya-3-remaja-di-aceh-besar-terancam-dicambuk-290-kali. Diakses, Selasa 21 Juni 2022, Pada 23.04 WIB.

Undang Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang

Hukum Acara Pidana. Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 180 times
PDF Download : 111 times

DOI: 10.57235/motekar.v1i2.1236

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Toto Pramono, Abdul Halim, Fuad Rahman, Ruslan Abdul Gani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.