Analisis Penyelesaian Sengketa Terhadap Merek PS Glow dan MS Glow Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016

Jeane Neltje Saly(1), Kaniko Dyon(2), Indri Elena Suni(3), Irene Mariboto Sitanggang(4), Nadiaintanceria Nadiaintanceria(5), Dicki Candra Ambarita(6),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
(4) Universitas Tarumanagara
(5) Universitas Tarumanagara
(6) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Perkembangan zaman yang memaksa manusia berpikir kritis dan menciptakan terobosan-terobosan baru tentunya telah kita rasakan sekarang, sehingga perlu adanya perlindungan hukum terkait hasil pikir dari setiap orang maupun individu. Sama halnya dengan merek yang tentumya merupakan salah satu bentuk dari kekayaan intelektual manusia yang diatur dalam hak kekayaan intelektual sehingga perlu dilindungi. Namun, saat ini adanya sengketa mengenai plagiarisme yang terjadi antara MS GLOW dan PS GLOW. Dalam artikel ini akan membahas bagaimana sengketa mengenai permasalahan MS GLOW dan PS GLOW juga bagaimana kesesuaian antara UU No. 20 Tahun 2016 yang mengatur tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan putusan pengadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Niaga medan. Artikel ini menggunakan pendekatan normatif dimana melihat pada UU yang terkait dengan sengketa tersebut serta perbandingan antara UU dan putusan pengadilan. Dimana pada putusan Pengadilan Negeri Niaga Medan yang menyimpulkan lewat prinsip First to File yang dianut oleh Indonesia. Dimana prinsip First to File merupakan prinsip yang menyatakan bahwa pihak mana yang mendaftarkan mereknya terlebih dahulu, maka ia dikatakan sebagai pemilik atau pemegang merek. Namun, hal yang penting juga perlu dianalisis apakah merek yang didaftarkan sesuai atau tidak sehingga tidak terjadinya kekeliruan. Ini menjadi pembelajaran bagi lembaga penegak hukum, pemohon merek, serta kementrian yang memberikan izin kepemilikan merek, terlebih pembelajarah bagi konsumen agar lebih teliti dalam memastikan apakah merek telah sesuai dengan ketentuan hukumnya atau tidak


Keywords


Penyelesaian Sengketa

References


Betlehn, A, Samosir, P. O. (2018). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM Di Indonesia, Law and Justice.

Denny, Yenny, Novika, A. (2022). Penyelesaian Sengketa Merek Di Indonesia: Studi Putusan. Jurnal Sapientia et Virtus.

Jened, Rahmi. (2017). Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi. Jakarta: Kencana.

Muhammad Iqbal Nugroho, D. S. H. M. (2022). Plagiarisme Dalam Merek Dagang Dan Mekanisme Penyelesaiannya Melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora.

Purwaka, T. H. (2017). Perlindungan Merek. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Sutjipto, H. M. N. P. (1984). Pengertian PokokPokok Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Djambatan


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 238 times
PDF Download : 224 times

DOI: 10.57235/motekar.v1i2.1271

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jeane Neltje Saly, Kaniko Dyon, Indri Elena Suni, Irene Mariboto Sitanggang, Nadiaintanceria Nadiaintanceria, Dicki Candra Ambarita

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.