Penyelesaian Perselisihan Hak Antara Pekerja dan Pengusaha di PT Sukses Lautan Indonesia (SULINDO)

Arya Salwa Wardana(1), Gunardi Lie(2), Moody Rizky Syailendra Putra(3),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kasus PT Sulindo yang melakukan pemindahan 5 orang karyawannya ke pabrik es Tuban juga sah karena diatur dalam perjanjian kerja bersama. Jika menolak mutasi, 5 karyawan ini harus berhenti dari pekerjaannya di perusahaan tersebut. Sebaliknya jika ada karyawan yang berhenti maka ia tidak berhak mendapat pesangon. Hal ini menimbulkan konflik antara perusahaan dan karyawan sehingga berujung pada  konflik yang diselesaikan dalam hubungan kerja. Sehingga kamudian perlu dikaji mengenai penyelesaian perselisihan hak yang terjadi antara pekerja dan pengusaha di PT Sukses Lautan Indonesia (Sulindo). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, menekankan pada penelitian hukum, tidak hanya mengkaji  sistem standar dalam peraturan hukum tetapi juga mengamati reaksi dan interaksi yang terjadi. Hasil penelitian yang didapatkan yakni sengketa ketenagakerjaan timbul berdasarkan keputusan PT Sulindo untuk memutasi atau memindahkan lima karyawannya ke pabrik yang berlokasi di Tuban. Namun kelima karyawan menolak perintah tersebut dan mengajukan atau meminta untuk di PHK (pemutusan hubungan kerja) saja. Akibat hal tersebut timbul sengketa yang selama proses penyelesaianya para karyawan tidak mendapatkan hak-hak normatifnya, seperti gaji. Sehingga kemudian telah dilakukan perundingan secara bipartit melalui mediasi yang telah dilaksanakan sebanyak 3 kali. Adapun ketiga upaya mediasi tersebut tidak menemukan kesepakatan. Sehingga dalam hal ini karyawan yang dirugikan haknya dapat mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial untuk kemudian dapat dilakukan penyelesaian sengketa secara litigasi.


Keywords


Perselisihan Hubungan Industrial, Pemutusan Hubungan Kerja, PT Sulindo

References


Abdul Rachmad Budiono, Hukum Perburuhan, Jakarta: Indeks: 2009.

Mochtar Pakpahan dan Ruth Damaihati Pakpahan, Konflik Kepentingan Outsourcing dan Kontrak dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Jakarta: Bumi Intitama Sejahtera, 2010.

Zaenal Asikin, dkk., Dasar-dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

Ari Hernawan, Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial, UII Press, Yogyakarta: 2018.

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta: 2016.

Lilik Mulyadi dan Agus Subroto, Penyelesaian Perkara Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Teori dan Praktik, PT. Alumni. Bandung: 2011.

Mubarok, M. Z. (2016). Eksistensi Buruh Dalam Komunikasi Bipartit (Upaya Membangun Kemitraan Antara Buruh dan Pengusaha Secara Ideal di Kota Kretek. Jurnal Ilmiah Komunikasi: Makna, Vol.6,(No.2), p.127–139.

Pradima, A. (2013). Alternatif Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan. DIH, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.9,(No.17), p.1–18.

Rumimpunu, F. (2014). Sistem Hubungan Industrial Pancasila Di Indonesia Dengan Tenaga Kerja, Perusahaan Dilihat Dari Aspek (Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 Tahun 2003). Jurnal Hukum Unsrat, Vol.2,(No.2), p.117–126


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 186 times
PDF Download : 85 times

DOI: 10.57235/motekar.v1i2.1289

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Arya Salwa Wardana, Gunardi Lie, Moody Rizky Syailendra Putra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.