Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (Studi Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk)

Imeltha Qia Juliana(1), Bambang Hartono(2), Suta Ramdhan(3),


(1) Unversitas Bandar Lampung
(2) Unversitas Bandar Lampung
(3) Unversitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: Untuk mengetahui, memahami dan analisis faktor penyebab pelaku melakukan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk). Untuk mengetahui, memahami dan analisis Pertanggung jawaban Pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk). Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Hasilnya Faktor penyebab pelaku melakukan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk). dilakukan karena 3 hal proses pemilihan rektor di perguruan tinggi negeri (PTN) yang tidak jauh berbeda dengan pemilihan pejabat negara. Rektor dipilih tidak hanya mempertimbangkan akademik, tapi juga politik, kedua kursi rektor yang dipandang sebagai jabatan politis sekaligus prestisius membawa konsekuensi ekonomi dan sosial tinggi.


Keywords


Korupsi Gratifikasi, Perguruan Tinggi Negeri, Mahasiswa Baru

References


Adam Chazawi. 2003. Kejahatan Terhadap Harta Benda, Universitas Negeri Malang, Malang.

Adam Chazawi. 2016. Kejahatan Terhadap Harta Benda, Media Nusa Creative, Malang.

Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Amalia Dora (Pemimpin Redaksi), 2017, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi kelima,cetakan ke 7, Badan Pengembangan dan pembinaan Bahasa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, PN Balai Pustaka, Jakarta

Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Rangkang Education, Yogyakarta.

Andi Hamza. 2001. Korupsi di Indonesia dan Pemecahannya. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Andi Hamzah. 1996. KUHP dan KUHAP. Rineka Cipta, Jakarta, hlm. 94.

Annisa Medina Sari. 2023. Gratifikasi Pengertian Dasar Hukum Dan Sanksi. Universita UMSU, Sumatra Utara, hlm. 13.

Bambang Hartono. 2011. Analisis Pelaksanaan Pidana Ganti Kerugian (Denda) Dalam Tindak Pidana Korupsi, Volume 2 Nomor 1, Keadilan Progresif, Bandar Lampung.

Bambang Hartono. 2020. Pengembalian Aset Kerugian Negara Terhadap Tindak Pidana Korupsi, PUsaka Media, Bandar Lampung.

Barda Nawawi Arief. 1998. Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2000. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Dora Amalia. 2017. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima, Cetakan ke 7, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, PN Balai Pustaka, Jakarta.

E. Y Kanter S.H Dan S.R Sianturi S.H. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Storia Grafika, Jakarta.

Elisabeth Nurhaini Butarbutar. 2011. Penerapan Dan Pengaturannya Dalam Hukum Acara Perdata. Dinamika Hukum. Volume 11 Nomor 3 Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas, Sumatra Utara.

Hanafi Mahrus. 2015. Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Rajawali Pers, Jakarta.

I.P.M Ranuhandoko. 2003. Terminologi Hukum Inggris-Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.

Leden Marpaung. 2018. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.

Moeljatno. 2000. Asas-Asas Hukum Pidana, Rinekacipta, Jakarta.

Mukti Arto. 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hlm. 140.

Niniek Suparni. 2003. Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.

Nurul Irfan Muhammad. 2009. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh Jinayah, Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, Jakarta.

P. A. F. Lamintang. 2006. Hukum Penitentier Indonesia, Armico, Bandung.

P. A. F. Lamintang. 2007. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, hlm. 182.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Jo. Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP).

R. Abdoel Djamali. 2010. Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.

Rahman Syamsuddin. 2014. Merajut Hukum di Indonesia. Wacana Media, Jakarta, hlm. 243.

Ridwan H.R. 2006. Hukum Administrasi Negara. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Roeslan Saleh. 2002. Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Jakarta.

S. R Sianturi. 1996. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya. Alumni Ahaem-Patahaem, Jakarta.

Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni, Bandung.

Sudikno Mertokusumo. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Suta Ramadhan. 2022. Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan, PAMPAS: Jurnal Hukum Pidana, Volume 2 Nomor 1.

Sutan Remy Sjahdeini. 2007. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Grafiti Pers, Jakarta.

Syed Husein Alatas. 1983. Sosiologi Korupsi: Sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer, LP3ES, Jakarta.

Tongat. 2008. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press, Malang.

Tongat. 2015. Hukum Pidana Materiil, UMM Press, Malang.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Hasil Amandemen.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesiasebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Wirjono Prodjodikoro. 2004. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Jakarta.

Zainab Ompu Jainah, dkk. 2021. Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Kekerasan, Bureaucryacy: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Vol. 1, No. 3.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 144 times
PDF Download : 149 times

DOI: 10.57235/motekar.v2i1.2173

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Imeltha Qia Juliana, Bambang Hartono, Suta Ramdhan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.