Juridical Analysis of the Process of Terminating Investigations Against Perpetrators of Traffic Accidents that Result in Death (Karimun Police Research Study)

Annisa Delviane(1), Lia Fadjriani(2), Kaspol Jihad(3), Fadlan Fadlan(4), Christiani Prasetyasari(5),


(1) Universitas Batam
(2) Universitas Batam
(3) Universitas Batam
(4) Universitas Batam
(5) Universitas Batam
Corresponding Author

Abstract


Termination of an investigation is an official action taken by law enforcement authorities, such as the police or prosecutors, to stop the investigation or investigation process into a criminal case. An investigation termination order or SP3 by the Police is a notification letter from the investigator to the public prosecutor that the investigation of the case has been stopped. This research discusses the process of legal regulation of terminating investigations of perpetrators of traffic accidents that result in death which are regulated in Article 109 paragraph (2) of the Criminal Code Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and road transportation and to find out the implementation obstacle factors and obstacles as well as solutions to stopping investigations into perpetrators of traffic accidents that result in death. This research is a type of empirical research that uses primary and secondary data sources and analyzes the data using qualitative analysis to then form sentence descriptions that can be easily understood by readers. Based on the research results, the reasons for stopping the investigation into the perpetrator of a traffic accident which resulted in death was that there was peace between the families of the victim and the perpetrator. The investigation was stopped for purely humanitarian reasons and the culture of the people who do not want a complicated process and tend to choose peaceful paths. The process of terminating the investigation of the reporter and the reported party against the perpetrator of a traffic accident that resulted in death is for the police to use their discretionary authority and Standard Operating Procedures for restorative justice. The obstacle experienced by investigators in the process of handling this case is that witnesses do not want to appear at the police to provide information regarding the occurrence of a criminal act, because if there are no witnesses the process of handling the case will definitely be difficult to carry out.


Keywords


Termination of Investigation, Accident, Traffic

References


Ahmad, R. A. 2019. Hukum Acara Pidana. Grafindo Persada: Depok.

Aji, I. P. 2020, Agustus 1. Pengertian dan Tujuan Penyidikan.

Al-Hakim. 2022. Penghentian Penydikan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Polres Boyolali. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Studi Syariah, Hukum dan Filantropi, 4.

Amin, K. S. 2010. Perkembangan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Pamator Press: Jakarta.

Bawengan, G. W. 2008. Penyidikan Perkara Pidana dan Teknik Introgasi. Pradnya Paramita: Jakarta.

Ciptono, S. 2020. Penerapan dan Proyeksi Sanksi Pidana dalam Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas. Genta Publishing :Yogyakarta.

Dzulhizza, D. S. R., Anatami, D., & Nofrial, R. (2023). Aspek Yuridis dalam Pertanggungjawaban Hukum Profesi Dokter pada Perspektif Pelayanan Informed Consent Untuk Mewujudkan Perlindungan Hukum. Jurnal Kajian Ilmiah, 23(1), 43–50. https://doi.org/10.31599/jki.v23i1.1716

Fadlan. (2023). Pentingnya Pengetahuan Hukum bagi Masyarakat Hinterland Desa Sungai Raya RT. 001 dan RT 002-RW. 004 Kelurahan Sembulang Kecamatan Rempang Pulau Galang Kota Batam dalam Peningkatan Kesejahteraan di Era Digitalisasi. Jurnal Pendidikan Tambusa, 7(2), 17115–17121.

Fajar, M. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris.Pustaka Pelajar: Yogyakarta.

Fuady, M. 2014. Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum. Prenadamedia Group: Jakarta.

Grafika, R. S. 2012. KUHAP dan KUHP. Perkefakan Negara: Jakarta.

Harahap, M. 2010. Pembahasan Permasalahan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika : Jakarta.

Hartono. 2012. Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Sinar Grafiika: Jakarta.

Heri, E. I. 2016. Diskresi Kepolisian. Biro Jianstra: Jakarta.

Husein, H. M. 2012. Penyidikan dan Penuntutan Dalam Proses Pidana. PT. Rineka Cipta: Jakarta.

Idham. 2010. Konsolidasi Tanah Perkotaan Dalam Perspektif Otonomi Daerah Untuk Mewujudkan Fungsi Lingkungan Hidup. PT. Alumni: Bandung.

Karno, 2022, Dasar-Dasar Penyidikan Lingkungan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Poltekes Kemenkes Press: Surabaya.

Karsono, B. 2021. Metode penelitian hukum dan teknik penulisan skripsi. Ubhara jaya press: Bekasi.

Kisworo, M. W. 2020. Menulis Karya Ilmiah (Penelitain, penulisan, presentasi dan publikasi ilmiah). Informatika: Bandung.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mansari. 2018. Restorative Justice. Zahir Publishing: Yogyakarta.

Mapaung, L. 2009. Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyidikan dan Penyelidikan). Sinar Grafika: Jakarta.

Muhaimin, S. 2020. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Tim Mataram University Press: Mataram.

Muhammad Chairul Huda, S. M. 2021. Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis). Thee Mahfud Ridwan Institute: Jawa Tengah.

Muhammad, M. P. 2015. Penelitian Hukum. Prenadamedia Group : Jakarta.

Nursadi, H. 2008. Sistem Hukum Indonesia. Penerbit Universitas Terbuka: Jakarta.

Oktavia, M., & Presetyasari, C. (2020). Analisis Yuridis Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak Di Bawah Umur (Studi Penelitian Di Polresta Barelang Kota Batam). Zona Keadilan, 11(1), 1–12.

Penulis, T. 2008. Penggunaan Kekerasan Yang dilakukan Oleh Penyidik Polri Dalam Proses Penyidikan. Sderenbang Polri: Jakarta.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Prakoso, D. 2007. Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Dalam Proses Hukum Acara Pidana. Binna Aksara: Jakarta.

Prasetyanto, D. 2019. Rekayasa Lalu Lintas dan Keselamatan Jalan. Penerbit Itenas: Bandung.

Prasetyasari, C., & Ola, R. (2023). Analisis Yuridis Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Atas Restrukturisasi Pinjaman Di Kota Batam (Studi Penelitian Di Bpr Dana Fanindo Kota Batam). Jurnal Politik Hukum, 1(1), 13–25.

Prints, D. 2002. Hukum Pidana Dalam Teori dan Praktik. Djambatan: Jakarta.

Prodjodikoro, W. 2016. Asas-Asas Hukum Pidana. Refika Aditama: Bandung.

Prof. Muhammad Siddiq Armia, M. P. 2022. Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum. Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia : Banda Aceh.

Purwoleksono, D. E. 2015. Hukum Acara Pidana. Airlangga University Press: Surabaya.

Rahawarin, F. 2017. Implementasi Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. LP2M IAIN: Ambon.

Rakhmat, J. 2016. Metode Penelitian Komunikasi. Simbiosa: Bandung.

Ramadhi. 2018. Diskresi Kepolisian Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Mediasi Penal. Jurnal Swara Justia, 3.

Rasyidi, L.2018. Pengantar Filsafat Hukum. CV. Mandar Maju: Bandung.

Ray, P., Hutabarat, L., Washliati, L., & Nofrial, R. (2023). Juridical Analysis Of Supervision Of Prisoners For All Forms Of Violation Of The Law To Realize Public Order (Research Study at Class IIA Batam State Detention Center). International Journal of Educational Review, 3(1), 23–34.

Renggong, R. 2016. Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-Delik diluar KUHP. Predana Group: Jakarta.

Renoemihardja, R. A. 2003. Hukum Acara Pidana, Studi Perbandingan Antara Hukum Acara Pidana Lama (HIR) dengan Hukum Acara Pidana Baru (KUHP). Tarsito: Bandung.

Rinto, R. 2014. Tata Tertib Lalu Lintas. Syafa Media: Yogyakarta.

Rumajar, J. O. 2014. Alasan Penghentian penyidikan Suatu Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Lex Crimen, 9.

Safrina, A. 2017. Penghentian Penyidikan, Tinjauan Hukum Administrasi dan Hukum Acara Pidana. Jurnal Mimbar Hukum, 16-30.

Sasangka, H. 2007. Penyidikan, Penahanan, Penuntutan dan Praperadilan, Dalam Teori dan Praktek. CV. Mandar Maju: Bandung.

Setia, H. 2010. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Harvarindo: Jakarta.

Setiawaty, D., Nurkhotijah, S., & Fajriani, L. (2020). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana (Studi Penelitian Polsek Batu Ampar). Mizan: Jurna Ilmu Hukum, 9(2), 103–109.

Soesilo, R. 2007. Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Criminal. Politeia: Bogor.

Solikin, D. 2021. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Qiara Media : Jawa Timur.

Sonnpie, R. F. 2015. Diskresi Polri terrhadap Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Lex Librum, 89.

Suketi, S. G. 2020. Metode Penelotian Hukum (Filsafat Teori dan Praktik). Raja Grafindo Persada: Depok.

Supriadi, A. 2014. Kecelakaan Lalu Lintas dan Pertangggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. PT. Alumni: Bandung.

Suroso, I. 2016. Hukum Acara Pidana (Karakterisik Penghentian Penyidikan dan Implikasi Hukumnya). Laksbang Pressindo: Yogyakarta.

Suyanto. 2018. Hukum Acara Pidana. Zifatama Jawara: Surabaya.

Tumanggor, K. R. 2018. Analisis Yuridis Terhadap Kelalaian Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Kematian Orang Lain. Jurnal Mahupiki, 8.

Umar, H. 2014. Metode Penelitian Untuk Skripsi dan tesis bisnis (Edisii Revisi). Rajawali Press: Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168.

Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.

Utsman, S. 2014. Metodologi Penelitian Hukum Progresif, Pengembaran Permasalahan Penelitian Hukum Aplikasi Mudah Membuat Proposal Penelitian Hukum. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.

V. Sangki, A. 2020. Tanggung Jawab Pidana Pengemudi Kendaraan yang Mengakibatkan Kematian dalam Kcelakaan Lalu Lintas. Jurnal Lesx Crimen, 35.

Waluyo, B. 2011. Perlindungan Korban dan Saksi. Sinar Grafika: Jakarta.

Wibowo, H. 2010. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Visi Media: Jakarta.

Wiradipradja, S. 2016. Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum. Keni: Bandung.

Yasir, M. 2014. Tindak Pidana Kelalaian Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang. Bhuana Ilmu Popular: Jakarta.

Yustisia, V. 2014. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). EM Giri: Jakarta.

Zainal Asikin, A. 2010. Pengantar Metode Penelitian. Rajawali Pers: Jakarta.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 43 times
PDF Download : 39 times

DOI: 10.57235/qistina.v2i2.1339

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Annisa Delviane, Lia Fadjriani, Kaspol Jihad, Fadlan Fadlan, Christiani Prasetyasari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.