Criminal Responsibility for Perpetrators of the Crime of Distributing Illegal Beauty Products Without Permission from the Drug and Food Control Agency (Study Decision Number 418/Pid.Sus/2023/PN Tjk)
(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
(3) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author
Abstract
Beauty products that are illegal without a distribution license from the Food and Drug Administration may contain ingredients that are very harmful to the skin. Cosmetics according to the Minister of Health Regulation are materials used on the outside of the human body. One of the legal events regarding illegal beauty products without BPOM supervision as stipulated in the Tanjung Karang Class IA District Court Decision Number 418/Pid.Sus/2023/PN.Tjk. The problems in this study are what are the causal factors and reasons for the perpetrators to commit the crime of distribution of illegal beauty products without the Food and Drug Supervisory Agency and how the criminal liability of the perpetrators of the crime of distribution of illegal beauty products without the Food and Drug Supervisory Agency (Based on Decision Number 418/Pid.Sus/2023/PN Tjk). The research method used in this research is through normative juridical and empirical juridical approaches using secondary and primary data. Data collection is done by literature study and field study. The results of this thesis research can be concluded that the factors that cause the perpetrators to commit the crime of distributing illegal beauty products without the Food and Drug Administration are basically 2 factors. Namely the profit factor and the opportunity factor so that these circumstances force the defendant to commit the criminal act of distributing illegal beauty products. Then criminal liability for the perpetrator of distribution of illegal beauty products without the Food and Drug Administration (Based on decision number 418/Pid.Sus/2023/PN.Tjk), namely the defendant was secured by members of the BBPOM Bandar Lampung PPNS and then sentenced to imprisonment for 2 (Two) months minus the period of arrest and / or detention that has been served, and a fine of Rp. 10,000,000,00, - (ten million rupiah) subsidized by 1 (One) month of confinement as stated in decision number 418/Pid.Sus/2023 / PN.Tjk. Suggestions addressed by the author to law enforcement officials are expected to be able to improve their performance to overcome cases of illegal sales of beauty products containing hazardous ingredients quickly, and consider the use of legal instruments in the form of laws in accordance with the conditions of the case being handled and be more consistent and firm in applying legal provisions regarding cosmetics that do not have a distribution permit so that the application of sanctions is not different and not too light so that it can provide a deterrent effect to cosmetic business actors who do not have a distribution permit. Then the government should coordinate and cooperate with each other in eradicating the circulation of cosmetics without a distribution permit by applying the principles of coordination, integration and synchronization, especially the Food and Drug Supervisory Agency. In addition, it is expected that the public, especially women, should be more careful in choosing cosmetic products. Before buying a product, it would be nice to check the brand, expiration date, content, indications, and have been registered with BPOM.
Keywords
References
Abd Haris Hamid. 2017. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Sah Media, Makassar.
Adami Chawazi. 2011. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Raja Grafindo Persasda, Jakarta.
Adami Chazawi. 2007. Pelajaran Hukum Pidana I. PT. Raja Grafindo, Jakarta.
Adami Chazawi. 2014. Pelajaran Hukum Pidana. Raja Grafindo, Jakarta.
Amirudin dan Zainal Askin. 2018. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Andi Hamzah. 2016. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
Bambang Poernomo. 2002. Dalam Asas-Asas Hukum Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Callysta Fiorenza Syawala. Penggunaan Kosmetik Tanpa Izin Edar BPOM, Apakah Berbahaya, Surakarta, diakses 15/10/2022 20:19. Diperbarui: 15/10/2022 20:19.
Chairul Huda. 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana, Jakarta.
Dewi Muliyawan dan Neti Suriana. 2013. Tentang Kosmetik, PT Elex Media Komputindo, Jakarta.
E.Y.Kanter dan S.R Sianturi. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya. Storia Grafika, Jakarta.
Elfrida Mayang Sari Htp. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Peredaran Produk Kosmetik Ilegal Yang Mengandung Bahan Berbahaya, Universitas Medan Area, Medan.
Faradillah Ramadhini Amir. Maraknya Kasus Produk Kecantikan Ilegal Tanpa BPOM yang Beredar Dipasaran, Malang, diakses pada tanggal 16/12/2022.
Febri Djaya. 2020. Tinjauan Yuridis Terhadap Pemasaran Kosmetik Ilegal Secara Online Di Indonesia, Batam, Vol. 22, No,1.
Hanafi Amrin. Mahrus Ali. 2015. Sistem Pertanggung Jawaban Pidana. Cetakan Pertama. Rajawali Pers, Jakarta.
Hanafi. Mahrus. 2015. Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama. Rajawali Pers, Jakarta.
Happy Susanto. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Transmedia Pustaka, Ciganjur.
Haqkiki BP, Zainudin Hasan, Adelya PU, and Figo PR. 2023. Akibat Hukum Penyalahgunaan Pemakian Kosmetik Berbahan Kimia Dengan Edar Palsu Dan Tidak Mencantumkan Nomor Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM), Jurnal Hukum dan Politik. Widya Karya, Malang. Vol. 1, No. 2
Herni Kustanti. 2008. Tata Kecantikan Kulit. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Jakarta.
Ilyas Indra. 2016. Akibat Hukum Terhadap Produk Kosmetik Kecantikan Yang Tidak Didaftarkan Menurut Kententuan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM), Banten, Diakses 2 Maret 2016.
Jan Remmelink. 2003. Hukum Pidana Komentar atas Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Kasmanto Rinaldi. 2020. Dinamika Kejahatan dan Pencegahannya : Potret Beberapa Kasus Kejahatan di Provinsi Riau, Ahlimedia Press, Malang.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Acara Pidana.
Mien.R Uno. 2013. Buku Pintar Etiket Hijau, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana Cet 8-Edisi Refisi. Rineka Cipta, Jakarta.
Muladi dan Dwidja Priyatno. 2012. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Kencana, Jakarta.
Nur’ Aini, et all. 2023. Pencerahan Ilmu Hukum, Media Nusa Creatie, Malang.
Nuri, Kharismayati, RR and Dewi Anggraeni. 2023. Perlindungan Konsumen Dari Peredaran Cream Kosmetik Berbahaya Yang Mengandung Merkuri Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Peraturan Bpom Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Bahan Kosmetik.
Okta Ainita. 2019. Analisis Yuridis Kebijakan Pemerintah Tentang Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah ASI untuk Mendukung Program ASI Ekslusif di Provinsi Lampung. Vol 14, No 1, Pranata Hukum, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kosmetika.
Peraturan Mentri Kesehatan RI Nomor 455 Tahun 1998 tentang Bahan, Zat Warna, Zat Pengawet dan Tabir Surya pada Kosmetik.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
Putri Salsabila Mutiara Anandiza. 2021. Jerat Hukum Produksi dan Penjualan Kosmetik Tanpa Izin BPOM, Bandung.
Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib. 2015. Hukum Pidana. Setara Press, Malang.
Retno Iswari Tranggono dan Fatwa Latifah. 2007. Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Rosmawati. 2018. Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Prenada Media Group, Depok.
Sabrina Hidayat. 2015. Pembuktian Kesalahan: Pertanggungjawaban Pidana Dokter Atas Dugaan Malpraktik Medis. Gramedia Indonesia, Jakarta.
Sabrina Hidayat. 2015. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana, Jakarta.
Shakila Tania. 2018. Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (PPNS BPOM) Terhadap Tindak Pidana Peredaran Kosmetik Ilegal Di Wilayah Hukum Sumatra Barat, Universitas Andalas, Padang.
Sudarto. 2005. Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Semarang.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Wirjono Prodjodikoro. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana. Refika Aditama, Bandung.
Zainab Ompu Jainah, dkk. 2021. Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Kekerasan, Bureaucryacy : Indonesia Jurnal of Law and Social-Political Governance, Vol. 1, No. 3.
Zainab Ompu Jainah. 2012. Penegakan Hukum Dalam Masyarakat. Jurnal of Rural and Development. Vol. 3, No 2.
Article Metrics
Abstract View : 109 timesUntitled Download : 104 times
DOI: 10.57235/qistina.v3i1.2121
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Anggi Safitri, Zainab Ompu Zainah, Okta Ainita
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.