
(2) M Alvi Syahrin

(3) Alrin Tambunan

*corresponding author
AbstractAnak berkewarganegaraan ganda termasuk ke dalam salah satu subjek hukum yang diakui dalam sistem kewarganegaraan Indonesia yang diterangkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan juga diatur secara khusus dalam hal administratif berdasarkan kaitannya dengan hukum keimigrasian pada Permenkumham Nomor 10 Tahun 2023. Dalam penulisan ini membahas terkait pengaturan pada regulasi menyangkut pengaturan atas subjek anak berkewarganegaraan ganda dari perkawinan tidak sah antara ibu WNI dan ayah WNA yang dijelaskan pada Pasal 2 huruf e. Akan tetapi, pada ketentuan administratif yang terdapat pada Pasal 5 ayat (1) yang mewajibkan melampirkan akta perkawinan sebagai persyaratan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, menimbulkan permasalahan bagi anak dari perkawinan tidak sah yang secara hukum tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis inkonsistensi normatif pada regulasi tersebut serta implikasinya terhadap pemenuhan hak anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan hasil penelitian adanya ketidakselarasan antar pasal pada Permenkumham Nomor 10 Tahun 2023 yang berpotensi menghambat proses pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda dari perkawinan tidak sah, sehingga diperlukan regulasi turunan yang menjelaskan lebih solutif. KeywordsKewarganegaraan Ganda, Anak dari perkawinan tidak sah, Inkonsistensi hukum
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.6181 |
Article metrics10.57235/qistina.v4i1.6181 Abstract views : 22 | PDF views : 16 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Jurnal Ilmiah
Afdhali, D. R., & Syahuri, T. (2023). Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau Dari Perspektif Teori Tujuan Hukum. Collegium Studiosum Journal, 6(2), 555–561. https://doi.org/10.56301/csj.v6i2.1078
Bakarbessy, L., & Handajani, S. (2012). Kewarganegaraan Ganda Anak Dalam Perkawinan Campuran Dan Implikasinya Dalam Hukum Perdata Internasional. Perspektif, 17(1), 1. https://doi.org/10.30742/perspektif.v17i1.89
Priscyllia, F. (2024). Implikasi Hukum dari Kewarganegaraan Ganda di Indonesia. 19(2), 95–103.
Sinaga, M. U., Humam Ulumuddiin, M., Karmila, F., Hardana, F., Mega Wijaya, M., & Studi, P. (2024). Dampak Kewarganegaraan Ganda pada Anak dari Perkawinan Campuran Ditinjau dari Hukum Perdata Internasional. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 3658.
Ulandari, N., Jusmita, F., & Andriani, A. (2024). Kewarganegaraan Ganda : Manfaat dan Tantangan Dalam Era Mobilitas Global. Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 1(2), 43.
Wijaya, A. N. P., Cindy, A., Azhar, S. N. K., Muhamad Shidqi, A., & Fidanzani, Z. (2024). Analisis Kewarganegaraan Ganda Anak Hasil Perkawinan Campuran: Perbandingan Antarastatus Personal Dan Status Nasional. Jurnal Kritis Studi Hukum, 9(12), 19.
Internet
Imigrasi, H. D. J. (2024). Imigrasi Kembali Cetak Rekor di 2024, Melaju Cepat dalam Tubuh yang Baru. https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2024/12/27/imigrasi-kembali-cetak-rekor-di-2024-melaju-cepat-dalam-tubuh-yang-baru
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, (2006).
Permenkumham Nomor 10 Tahun 2023, (2023).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Rizkyana Mutia Pangesti, M Alvi Syahrin, Alrin Tambunan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.