Pertanggungjawaban Pidana Direktur dalam Tindak Pidana Penggelapan Pajak pada Perusahaan Jasa Importasi
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.6406Keywords:
Pertanggungjawaban pidana korporasi, penggelapan pajak, perusaan jasa importasiAbstract
Tindak pidana penggelapan pajak merupakan salah satu bentuk kejahatan di bidang perpajakan yang berdampak besar terhadap pendapatan negara. Dalam konteks perusahaan jasa importasi, tindakan ini kerap melibatkan kebijakan internal perusahaan yang diarahkan atau disetujui oleh direksi, khususnya direktur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana direktur dalam tindak pidana penggelapan pajak yang dilakukan oleh perusahaan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan sumber data primer berupa peraturan perundang-undangan dan data sekunder dari literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa direktur sebagai penanggung jawab utama operasional perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti mengetahui, menyetujui, atau lalai dalam mencegah terjadinya penggelapan pajak. Pertanggungjawaban ini sejalan dengan doktrin pertanggungjawaban korporasi dan asas strict liability dalam hukum pidana. Oleh karena itu, perlu ada penguatan sistem pengawasan internal dan peningkatan kesadaran hukum pada jajaran pimpinan perusahaan untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
Downloads
References
Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211. https://doi.org/10.1016/0749-5978(91)90020-T
Departemen Kehakiman Republik Indonesia. (1983). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.
Departemen Kehakiman Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.
Departemen Kehakiman Republik Indonesia. (2023). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.
Indriyani, M. Nurlaela, S, dan Wahyuningsih, E. M. 2016 Pengaruh Keadilen, Sistem Perpajakan, Diskriminasi, dan Kemungkinan Terdeteksinya Kecurangan Terhadap Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi Mengenai Perilaku Tax Evasion. Seminar Nasional IENACO, 818-825.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2012). Putusan No. 2234 K/Pid.Sus/2012 tentang pertanggungjawaban pidana direktur dalam kasus pidana perpajakan.
Nurjanah, D. (2022). Pertanggungjawaban Hukum dalam Kasus Penggelapan Pajak: Studi Kasus RK. Jurnal Ilmu Hukum dan Perpajakan, 8(2), 115–127.
R. J. M. S. Nyoman Serikat Putrajaya, Umi Rozah, "Penerapan Doktrin Vicarious Liability Dalam Tindak Pidana Penggelapan Pajak Oleh Korporasi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2239 K/PID.SUS/2012)," Diponegoro Law Journal, vol. 5, no. 3, pp. 1-18, Jun. 2016. https://doi.org/10.14710/dlj.2016.12373
Simons, R. (2004). Leitfaden zur Wirtschaftsstrafrechtlichen Unternehmensverantwortung. Berlin: Springer Verlag. (Disesuaikan untuk referensi tanggung jawab pidana direktur dalam konteks korporasi)
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















