
*corresponding author
AbstractTindak pidana penggelapan pajak merupakan salah satu bentuk kejahatan di bidang perpajakan yang berdampak besar terhadap pendapatan negara. Dalam konteks perusahaan jasa importasi, tindakan ini kerap melibatkan kebijakan internal perusahaan yang diarahkan atau disetujui oleh direksi, khususnya direktur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana direktur dalam tindak pidana penggelapan pajak yang dilakukan oleh perusahaan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan sumber data primer berupa peraturan perundang-undangan dan data sekunder dari literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa direktur sebagai penanggung jawab utama operasional perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti mengetahui, menyetujui, atau lalai dalam mencegah terjadinya penggelapan pajak. Pertanggungjawaban ini sejalan dengan doktrin pertanggungjawaban korporasi dan asas strict liability dalam hukum pidana. Oleh karena itu, perlu ada penguatan sistem pengawasan internal dan peningkatan kesadaran hukum pada jajaran pimpinan perusahaan untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa. KeywordsPertanggungjawaban pidana korporasi, penggelapan pajak, perusaan jasa importasi
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.6406 |
Article metrics10.57235/qistina.v4i1.6406 Abstract views : 15 | PDF views : 18 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211. https://doi.org/10.1016/0749-5978(91)90020-T
Departemen Kehakiman Republik Indonesia. (1983). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.
Departemen Kehakiman Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.
Departemen Kehakiman Republik Indonesia. (2023). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.
Indriyani, M. Nurlaela, S, dan Wahyuningsih, E. M. 2016 Pengaruh Keadilen, Sistem Perpajakan, Diskriminasi, dan Kemungkinan Terdeteksinya Kecurangan Terhadap Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi Mengenai Perilaku Tax Evasion. Seminar Nasional IENACO, 818-825.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2012). Putusan No. 2234 K/Pid.Sus/2012 tentang pertanggungjawaban pidana direktur dalam kasus pidana perpajakan.
Nurjanah, D. (2022). Pertanggungjawaban Hukum dalam Kasus Penggelapan Pajak: Studi Kasus RK. Jurnal Ilmu Hukum dan Perpajakan, 8(2), 115–127.
R. J. M. S. Nyoman Serikat Putrajaya, Umi Rozah, "Penerapan Doktrin Vicarious Liability Dalam Tindak Pidana Penggelapan Pajak Oleh Korporasi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2239 K/PID.SUS/2012)," Diponegoro Law Journal, vol. 5, no. 3, pp. 1-18, Jun. 2016. https://doi.org/10.14710/dlj.2016.12373
Simons, R. (2004). Leitfaden zur Wirtschaftsstrafrechtlichen Unternehmensverantwortung. Berlin: Springer Verlag. (Disesuaikan untuk referensi tanggung jawab pidana direktur dalam konteks korporasi)
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Kayla Fausta Natania Sada

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.